KPPU Mulai Panggil Tiga Produsen Minyak Goreng, Dalami Dugaan Kartel

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memanggil tiga produsen produsen minyak goreng

oleh Arief Rahman H diperbarui 04 Feb 2022, 20:15 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2022, 20:15 WIB
FOTO: Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng
Pedagang menunjukkan minyak goreng curah di pasar tradisional, Pondok Labu, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Minyak goreng masih dijual dengan harga tinggi karena menghabiskan stok lama yang ada. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memanggil tiga produsen produsen minyak goreng. Hal ini menindaklanjuti fase penegakan hukum awal yang dilakukan KPPU.

Diketahui, persoalan harga minyak goreng menjadi perhatian berbagai pihak pasca kenaikannya di akhir tahun lalu. Hingga kini, harga minyak goreng di pasaran masih jadi perbincangan berbagai lapisan masyarakat.

Sebelumnya, KPPU mencium sinyal-sinyal adanya praktik kartel dalam kenaikan harga minyak goreng. Namun, guna membuktikannya, KPPU melakukan investigasi yang telah dimulai dengan pemanggilan produsen.

“Hari ini memang kami mulai memanggil berbagai produsen minyak goreng. Hari ini ada tiga produsen yang dipanggil. Ke depan, berbagai produsen lain, distributor dan ritel juga akan turut didengarkan keterangannya,” kata Kepala Biro Hubungan dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada Liputan6.com, Jumat (4/2/2022).

Ia menyebut, dugaan kartel jadi salah satu yang akan didalami dalam kasus ini. Namun untuk bisa membuktikannya ia mulai mendengarkan keterangan produsen terkait dugaan adanya kesepakatan menaikkan harga yang terjadi bersama-sama.

“Dugaan kartel memang salah satunya, karena pintu masuk kami adalah dugaan kesepakatan menaikkan harga secara bersama-sama oleh para pelaku usaha,” katanya.

“Tapi tentunya tidak aspek itu saja yang diperdalam, tetapi juga aspek lain yang berkaitan dengan bentuk-bentuk pelanggaran di undang-undang, seperti integrasi vertikal dan lainnya,” imbuh Deswin.

Hal ini sebelumnya diungkapkan oleh Komisioner KPPU Ukay Karyadi dalam sebuah diskusi virtual bersama Institute for Development of Economic and Finance (Indef) pada Kamis (3/2/2022). Ia menyebut ada kemungkinan produsen minyak goreng dikenakan pasal lain selain praktik kartel.

Sementara itu, Deswin mengatakan belum menetapkan target tertentu dalam penggalian data yang dimulai saat ini. ia menyebut ini akan bergantung seiring berjalannya investigasi yang dilakukan.

“Gak ada jumlah spesifik (mengenai target),” katanya.

Deswin mengatakan saat ini merupakan proses awal dalam penegakan hukum, atau belum masuk ke ranah penyelidikan. Jadi, fokus KPPU saat ini adalah mencari satu jenis alat bukti untuk bisa lanjut ke fase selanjutnya.

“Dalam fase penyelidikan, sudah mulai ada pasal-pasal yang diduga dan terlapornya,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Lama Kasus

Tahun Depan, Minyak Curah Dilarang Dijual di Pasar
Pedagang tengah menata minyak curah yang dijual di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut, ia mengatakan, belum mampu menentukan kapan kasus ini akan selesai. Pasalnya, perjalanan penyelesaian kasus ini bergantung pada pendalaman dan bukti yang dikumpulkan.

“Lama tidaknya proses bergantung pada tingkat kerjasama pelaku usaha dan kekuatan alat bukti yang ditemukan,” katanya.

“Secara standar, proses awal ini bisa 3-6 bulan. Bisa cepat, bisa lebih lama,” tukasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya