Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan kembali menegaskan bahwa aset kripto bukanlah alat tukar layaknya mata uang di Indonesia, melainkan sebagai komoditi.
Mengenai regulasinya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menggarisbawahi OJK dan Kemendag punya ranah masing-masing.
Baca Juga
Kripto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia adalah ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan, bukan ranah OJK.
Advertisement
Pasalnya sejak semula disepakati bahwa sesuai undang-undang, mata uang di Indonesia hanyalah Rupiah. Kripto sendiri diperlakukan sebagai komoditi sehingga konsekuensinya pengaturannya ada di bawah Bappebti.
“Dari awal kita semua sepakat bahwa alat pembayaran di Indonesia sesuai dengan undang-undang itu hanyalah rupiah. Kripto itu bukan alat pembayaran. Kripto itu adalah komoditi. Dan perdagangan komoditi itu juga sudah ada undang-undangnya. Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditi, termasuk kripto, adalah Beppebti di bawah Kemendag,” tegas Jerry.
Sementara, OJK menurut Jerry punya tugas besar untuk menata kebijakan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, khususnya di industri perbankan, asuransi, fintech atau pinjol dan lain-lain. Karena itu penting bagi OJK maupun Kemendag berfokus menyelesaikan agenda-agenda sesuai dengan bidang dan ranahnya kedua lembaga tersebut.
Ajakan Wamendag agar setiap lembaga fokus pada kerja masing-masing cukup beralasan. Praktik-praktik industri jasa keuangan khususnya yang illegal memang belum sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip pelayanan yang benar dan baik kepada nasabah menjadi tugas berat bagi OJK.
Hal ini muncul dalam diskusi yang diadakan oleh OJK sendiri bersama Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) beberapa hari lalu. Salah satu yang mencolok adalah pinjol yang jumlahnya mencapai ribuan.
Menurut ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, fintech peer to peer lending tercatat sebanyak 103 perusahaan fintech p2p lending terdaftar dan berizin OJK. Sedang jumlah akumulasi rekening sebanyak 809.494 entitas lender. Sementara jumlah entitas peminjam sebanyak 73.246.852 rekening dengan total penyaluran pinjaman sebanyak Rp 295,853 triliun.
”Total pinjol ilegal yang telah dihentikan sejak 2018 hingga 2021 sebanyak 3.734 entitas,” kata Tongam L. Tobing.
Kemendag Siap Sinergi
Wamendag sendiri kembali menekankan bahwa aset kripto adalah sebuah realitas yang harus disikapi dengan tepat oleh Pemerintah.
Hal ini ditujukan agar aset kripto bisa memberikan manfaat yang besar. Pada saat yang sama, kebijakan yang tepat soal kripto diharapkan bisa berfungsi untuk melindungi konsumen dan kepentingan nasional secara umum.
Karena itu Jerry menegaskan Kemendag siap bersinergi dalam upaya mewujudkan kebijakan yang tepat mengenai kripto tersebut.
“Kemendag melihat ada tantangan dalam mewujudkan perdagangan kripto yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan dan keamanan konsumen. Kami siap bersinergi dan bekerja sama dengan semua lembaga termasuk BI, Kemenkeu dan OJK,” tekan Jerry.
Lebih lanjut Jerry mempertanyakan soal kebijakan OJK melarang jasa keuangan fasilitasi kripto. Menurutnya, harus dijelaskan sejauhmana larangan itu diterapkan; apakah secara keseluruhan atau ada penjelasan dan batasan tertentu. Pasalnya kebijakan yang tidak tepat bisa menimbulkan dampak yang kontraproduktif dalam upaya penataan dan pengaturan perdagangan kripto.
"Karena itu maksud dari institusi keuangan tidak boleh memfasilitasi kripto dan NFT itu harus dijelaskan secara komprehensif. Yang pasti dari perspektif kami, semua transaksi jual beli kripto yang menggunakan Rupiah harus dilakukan melalui pedagang (trader) dari Indonesia yang terdaftar di Bappebti. Menurut kami kebijakan ini justru harus didukung oleh sektor keuangan agar segala aktivitas jual beli aset kripto dari dan ke Rupiah bisa dimaksimalkan dan diberdayakan di Indonesia," tutup Jerry.
Advertisement