Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan salah satu risiko yang muncul dengan semakin berkembangnya perbankan digital adalah ancaman kejahatan siber.
Seperti misalnya social engineering yang bertujuan untuk mendapatkan informasi tertentu dan skimming, atau tindak pencurian informasi dengan cara menyalin informasi nasabah yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit, atau debit yang dilakukan secara ilegal.
Baca Juga
“Sebagai otoritas penjamin simpanan, kami memandang bahwa kejahatan siber perlu mendapat perhatian lebih, utamanya kepada pihak penyedia layanan perbankan perlu memastikan sistem manajemen risiko yang andal dan telah sesuai standar keamanan yang berlaku," kata Purbaya dalam forum web seminar Infobank, “Retail Bank Mapping 2022, The Rise of Neobank vs Cyber Crime”, Kamis (17/02/2022).
Advertisement
Selain itu, menurutnya, nasabah selaku pengguna juga perlu mengetahui berbagai modus kejahatan siber agar selalu waspada dalam bertransaksi secara digital.
Karena itu ia menekankan, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan untuk meningkatkan awareness, terutama para nasabah, terhadap ancaman siber dan berbagai modus penipuan.
LPS sendiri telah menerapkan berbagai langkah pengamanan sistem dan data LPS, yang bertujuan agar para penyimpan dana di perbankan merasa aman dan percaya untuk terus menyimpan dananya di perbankan.
“Selain berbagai tool standar keamanan sistem informasi seperti diantaranya antivirus, VPN, dan firewall, LPS juga telah menerapkan sistem Data Loss Prevention (DLP) untuk mencegah adanya kebocoran data,” ujarnya.
Pengamanan sistem informasi di LPS menurutnya dilaksanakan dan dikelola dengan memperhatikan empat aspek keamanan informasi yaitu, Ketersediaan (availability), yakni aspek yang menjamin bahwa data akan tersedia saat dibutuhkan, Keutuhan (integrity), yakni aspek yang menjamin bahwa data tidak diubah tanpa ada izin pihak yang berwenang (authorized).
Kemudian, ada Kerahasiaan (confidentiality), yakni aspek yang menjamin kerahasiaan data, memastikan bahwa data hanya dapat diakses oleh orang yang berwenang dan Tidak dapat disangkal (non-repudiation), yakni aspek yang menjamin bahwa seseorang tidak dapat menyangkal telah melakukan sebuah transaksi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bank Digital
Ke depannya LPS akan terus memantau dan mengelola sistem pengamanan informasi tersebut agar dapat menangani berbagai risiko siber, termasuk diantaranya modus-modus terkini kejahatan siber.
Dalam rangka mendukung perkembangan bank digital, LPS juga terus menjaga kepercayaan nasabah melalui implementasi program penjaminan simpanan yang konsisten dan kredibel.
“LPS juga terus berupaya untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dan upaya-upaya peningkatan literasi keuangan untuk mendukung suksesnya transformasi digital. Dengan berlangsungnya transformasi digital di industri perbankan, maka akses terhadap produk-produk perbankan akan semakin terjangkau oleh masyarakat dengan pilihan yang semakin beragam,” pungkasnya.
Advertisement