Menaker Umumkan Hasil Revisi Aturan JHT Jumat 25 Februari 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dikabarkan siap mengumumkan revisi aturan pelaksanaan Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jumat, 25 Februari 2022 mendatang.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 23 Feb 2022, 17:57 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2022, 17:56 WIB
Pemerintah Akan Revisi Aturan JHT
Pemerintah Akan Revisi Aturan JHT (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dikabarkan siap mengumumkan revisi aturan pelaksanaan Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jumat, 25 Februari 2022 mendatang. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, yang isinya diminta diubah oleh Presiden Joko Widodo.

"Hari Jumat (25 Februari 2022) ibu (Menaker Ida) yang akan umumkan sendiri, isi revisinya," ujar Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari kepada Liputan6.com, Rabu (23/2/2022).

Namun, Dita belum mau membuka seperti apa bentuk perubahan terkait regulasi JHT tersebut. Saat ini, proses revisi aturan tersebut belum tuntas, dan tengah disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi pada Senin (21/2/2022) lalu telah memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk melakukan revisi Permenaker 2/2022 yang memuat aturan soal pelaksanaan program JHT.

"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida.

Menaker menjelaskan, setelah Permenaker Nomor 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang disampaikan oleh pekerja/buruh. Oleh karenanya Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang Jaminan Hari Tua.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Manfaat JHT

FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya menjelaskan.

Dalam arahannya, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya