Jadwal Operasional MRT Jakarta Terbaru Usai Masuk PPKM Level 2

Penyesuaian jadwal operasional MRT Jakarta menindaklanjuti PPKM Level 2 di DKI Jakarta.

oleh Arief Rahman H diperbarui 11 Mar 2022, 09:40 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2022, 09:40 WIB
Penumpang MRT Turun 80 Persen Saat PPKM
Penumpang melewati gerbang tiket elektronik di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta. Jumlah penumpang Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta semakin menurun semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta PT MRT Jakarta (Perseroda) mengubah waktu operasional yang berlaku mulai hari ini Jumat, 11 maret 2022. Perubahan waktu operasional MRT Jakarta mengacu pada keputusan pemerintah untuk menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level 2.

Ini diungkapkan Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial di Jakarta, Jumat (11/3).

"Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta yang ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI JakartaNomor 145 Tahun 2022," jelas dia.

Selama penyesuaian jadwal operasional ini, PT MRT Jakarta (Perseroda) akan tetap memberlakukan aturan jaga jarak di dalam kereta dengan tetap memasang tanda jarak.

Selain itu, selama berada di dalam area stasiun dan kereta, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus COVID-19.

"Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun," jelas Rendhi.

Tak hanya itu, pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.

 

Jadwal Operasional MRT Jakarta

FOTO: Libur Lebaran di Tengah Pandemi, MRT Sepi Penumpang
Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adapun perubahan jam operasional seiring penetapan status PPKM, yakni:

1. Jam Operasional

- Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB

- Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB.

2. Jarak waktu keberangkatan antar kereta

- Weekdays (hari kerja) : Tiap 5 menit pada jam sibuk (7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB) setiap 10 menit di luar jam sibuk

- Weekend (akhir pekan)/hari libur : Tiap 10 menit flat

3. Kapasitas jumlah pengguna 65 orang per kereta

PT MRT Jakarta (Perseroda) secara konsisten menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran COVID-19 dengan ketat di setiap area stasiun dan kereta.

Setiap pengguna jasa dapat mengunduh panduan Protokol BANGKIT di situs web www.jakartamrt.co.id sebelum menggunakan layanan MRT Jakarta.

"PT MRT Jakarta akan melakukan pemantauan terkait kondisi penyebaran virus COVID-19 dalam melakukan penyesuaian terhadap kebijakan operasional yang berlaku dengan senantiasa mengutamakan keselamatan dan keamanan penumpang," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya