Erick Thohir Bakal Pangkas BUMN Hingga Tersisa 37 Perusahaan

Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan untuk mengurangi jumlah konsolidasi perusahaan pelat merah menjadi 37 BUMN.

oleh Arief Rahman H diperbarui 17 Mar 2022, 17:40 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2022, 17:40 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir bekerja nyata untuk meningkatkan SDM Indonesia melalui perusahaan negara. (Dok BUMN)
Menteri BUMN, Erick Thohir bekerja nyata untuk meningkatkan SDM Indonesia melalui perusahaan negara. (Dok BUMN)

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan untuk mengurangi jumlah konsolidasi perusahaan pelat merah menjadi 37 hingga akhir jabatannya. Ini berarti mengurangi sedikitnya empat konsolidasi BUMN yang dari jumlahnya sebanyak 41 perusahaan terkonsolidasi.

“Alhamdulillah perjalanan dari 108 BUMN yang dikecilkan jadi 41 BUMN sudah berjalan baik. Apakah puas disitu? Tentu tidak, karena itu kita akan terus mendorong bagaimana konsolidasi BUMN dari 41 ke 30 tetapi tentu in perlu waktu. Karena itu di masa kepemimpinan saya, saya coba fokuskan dari 41 ke 37,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022).

Ia menyebutkan, untuk mencapai target 30 BUMN yang dicita-citakan, akan diteruskan oleh Menteri BUMN di periode selanjutnya.

“Nanti siapapun menteri-nya kedepan, bisa melanjutkan sampai ke angka yang kita citakan ke 30,” katanya.

Langkah ini sebagai upaya transformasi BUMN yang sejak awal ia bawa. Tujuannya, untuk membuat perusahaan pelat merah menjadi semakin profesional dan sehat.

“Transformasi yang ada di BUMN dimana sejak awal kita punya komitmen bagaimana BUMN ini harus makin profesional, transparan dan makin sehat sehingga bisa terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu untuk grouping perusahaan, selama ia menjabat telah berhasil menekan jumlahnya dari 27 grup menjadi 12 grup saja.

“Dan tentu kalau kita lihat hasilnya bisa kita rasakan sama-sama dimana laba bersih BUMN yang tadinya Rp 13 triliun sekarang jadi Rp 90 triliun ini loncatan yang luar biasa,” katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Danareksa-PPA

Menteri BUMN Erick Thohir. Dok Kementerian BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir. Dok Kementerian BUMN

Lebih lanjut, Menteri Erick menyampaikan penyusutan jumlah BUMN ini juga berkaitan dengan adanya sinergi Danareksa dan Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

“Danareksa adalah holding company BUMN dimana pada saat ini memang memiliki beberapa aset daripada investasi BUMN di perusahaan-perusahaan ataupun sudah memiliki juga aset BUMN secara langsung,” katanya.

Sementara, PPA sendiri sebagai asset management yang diberikan tugas untuk memastikan perusahaan-perusahaan yang dibawah Danareksa-PPA bisa ditutup atau disinergikan.

Misalnya, yang dilakukan saat ini adalah penutupan tiga perusahaan yang telah lama tidak beroperasi. Diantaranya, PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas.

“Pada kesempatan hari ini, ada tiga perusahan yang akan dilakukan segera (pembubaran) dan menyusul perusahaan lainnya dibawah Danareksa dan PPA (Perusahaan Pengelola Aset) yang bisa dikonsolidasikan atau dikurangi jumlahnya,” kata Erick dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Ia menyebutkan ini bagian dari pembubaran tujuh perusahaan yang direncanakan diambil tindakan. Ia pun menyebut tiga perusahaan yang dibubarkannya ini telah sejak lama tidak beroperasi.

Rinciannya, PT Kertas Kraft Aceh telah berhenti beroperasi sejak 2008, lalu PT Industri Gelas sudah tak beroperasi sejak 2015, serta PT Industri Sandang Nusantara tak beroperasi sejak 2018.

“Tentu perusahaan ini tidak boleh terus terkatung-katung, kita tidak boleh menjadi pemimpin yang zalim yang tidak memastikan daripada keberpihakan untuk menyelesaikannya secara baik, toh jelas perusahaan ini sudah tidak beroperasi,” katanya.

Proses keputusan pembubaran ini telah diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu lalu. Resminya pembubaran ini disebut akan menunggu Peraturan Pemerintah yang akan terbit pada Juni 2022 mendatang.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya