Tersisa 2 Hari, Ini Cara Lapor SPT Online Tahunan di Djponline.pajak.go.id

Wajib pajak masih diberi waktu menyampaikan lapor SPT online tahunan pada esok hari Kamis, 31 Maret 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2022, 14:00 WIB
Lapor SPT Online Tahunan di Djponline.pajak.go.id
Lapor SPT Online Tahunan di Djponline.pajak.go.id

Liputan6.com, Jakarta Esok hari tepatnya 31 Maret 2022 merupakan batas akhir menyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021 untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi. Jadi, segera lapor SPT online ini yang bisa dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id.

Adapun laporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2021 ini sebetulnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2022. Hanya diberi waktu kurang lebih tiga bulan, penyampaian pajak akan ditutup pada esok hari Kamis, 31 Maret 2022.

Karena itu, bagi WP yang belum lapor hingga hari ini sebaiknya segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum melewati batas akhir. Sebab, WP yang telah lapor SPT nantinya bisa terkena sanksi seperti aturan yang sudah ditentukan.

Bagi yang masih bingung, pelaporan SPT bisa dilakukan dengan beragam cara. Salah satunya melalui situs DJP Online.

Lalu, bagaimana caranya?

Berikut ini cara lapor SPT Tahunan melalui laman djponline.pajak.go.id seperti rangkuman Liputan6.com, Rabu (30/3/2022).

Sebelumnya, hal yang perlu disiapkan untuk lapor SPT Tahunan melalui Layanan Pajak Online adalah memiliki e-FIN.

Bagi yang belum tahu, e-FIN ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jadi, WP yang belum memiliki e-FIN dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu di KPP.

Cara Lapor

Wajib Pajak bisa lapor SPT Online untuk SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.
Wajib Pajak bisa lapor SPT Online untuk SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.

Setelah memiliki e-FIN, beirkut ini langkah-langkah pelaporannya.

1. Akses DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id

2. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk

3. Ketik NPWP dan password serta kode captcha agar bisa login

4. Pilih e-Filling

5. Pilih menu Buat SPT

6. Lalu isi kolom yang telah disediakan oleh sistem

7. Pilih SPT yang akan dilaporkan

8. Isi data SPT

9. Masukkan kode verifikasi

10. Klik Kirim SPT

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya