Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membuka akses penerbangan internasional. Terdapat 10 bandara yang dibuka untuk penerbangan internasional dan sebagian dikelola PT Angkasa Pura I.
VP Corporate Secretary Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan optimistis pembukaan ini akan mendongkrak trafik. Artinya, bisa mendorong pemulihan ekonomi.
"Kami cukup optimis kebijakan ini dapat secara perlahan memperbaiki kinerja trafik penumpang dan penerbangan rute internasional setelah lebih dari 2 tahun mengalami pembatasan," katanya kepada Liputan6.com, Jumat (8/4/2022).
Advertisement
Sejumlah bandara yang bakal mengalami peningkatan trafik, kata dia merupakan wilayah yang bergantung pada pariwisata.
"Kami cukup yakin kebijakan ini akan berdampak signifikan terhadap peningkatan trafik penumpang & penerbangan rute internasional di bandara-bandara yang kami kelola," terangnya.
Khususnya kata dia di Bali, Surabaya, Manado, Lombok, Yogyakarta dan Makassar. Ia menilai kenaikan akan terjadi secara bertahap serta membawa multiplier effect bagi pemulihan ekonomi dan industri pariwisata nasional secara berkelanjutan.
Ia mengaku Angkasa Pura I bersama seluruh stakeholders terkait di bandara akan terus berkoordinasi secara intensif. Tujuannya untuk memastikan setiap proses operasional seperti pemeriksaan dokumen perjalanan, pemeriksaan kesehatan, dan ketersediaan vaksin bagi PPLN.
"Melalui 6 bandara yang kami kelola berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau dalam hal ini mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2022," kata dia.
Disamping itu, ia juga akan mengandalkan Airport Operation Control Center (AOCC) untuk membantu mengendalikan dan memonitor operasional bandara secara real time. Kemudian untuk memastikan penerapan protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan bandara.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Buka 10 Bandara
Sebelumnya Kementerian Perhubungan resmi membuka akses internasional di 10 bandara. Itu disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto.
Sepuluh bandara internasional tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.
Kemudian Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan dan Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, dilakukan pemeriksaan suhu tubuh pada saat kedatangan serta memenuhi persyaratan lainnya,” kata Dirjen Novie.
Advertisement
Syarat
Adapun beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan diantaranya, kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Namun PPLN yang datang dengan suhu di atas 37,5 derajat Celcius, wajib RT-PCR.
Dalam hal PPLN yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menular Covid-19, maka dikecualikan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan.
Namun wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter/Covid-19 _recovery certificate_ dari Rumah Sakit Pemerintah atau kementerian yang menangani kesehatan di negara keberangkatan, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19.
“Untuk memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, harus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholders penerbangan,” ucap Dirjen Novie.
Sebagai informasi, dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut dari urat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022, maka Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.