Top 3 Bisnis: Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Jadi Tersangka

Artikel mengenai penetapan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka ini menjadi informasi yang banyak dibaca.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 20 Apr 2022, 06:30 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2022, 06:30 WIB
Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa Dirjen Kemendag
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menunggu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Indrasari diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Risyanto Suanda terkait dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 di Perum Perindo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Nama Indrasari Wisnu Wardhana mendadak heboh. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Indra diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Artikel mengenai penetapan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka ini menjadi informasi yang banyak dibaca. Selain itu, masih ada sejumlah berita yang tak kalah menarik.

Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Rabu (20/4/2022):

1. Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Ditetapkan Tersangka Kasus Minyak Goreng

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Indrasari terjerat kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.

Baca artikel selengkapnya di sini

2. Jalan Rigid Duduksampeyan Dibuka, Mudik Lebaran di Pantura Bebas Contraflow

Kementerian PUPR resmi membuka satu jalur perkerasan beton (rigid) di Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Foto: PUPR
Kementerian PUPR resmi membuka satu jalur perkerasan beton (rigid) di Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Foto: PUPR

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali, resmi membuka satu jalur perkerasan beton (rigid) di Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Jalur ini akan dipakai mudik lebaran 2022.

Pembukaan tersebut dimaksudkan agar tidak ada lagi contraflow pada Jalan Pantai Utara (Pantura) Jawa akibat pekerjaan konstruksi. Tepatnya di ruas jalan Batas Kabupaten Lamongan-Batas Kota Gresik.

Kepala BBPJN Jawa Timur-Bali Kementerian PUPR Achmad Subki menyatakan, pembukaan perkerasan rigid Duduksampeyan ini lebih cepat 4 hari dari target yang diberikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat peninjauan kesiapan jalur mudik lebaran beberapa waktu lalu.

Baca artikel selengkapnya di sini

3. Bank Indonesia Masih Tahan Suku Bunga Acuan di 3,5 Persen

Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Gratis, Ini Syaratnya
Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate atau BI7DRRR di level 3,50 persen pada April 2022.

Keputusan itu diambil setelah bank sentral menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada Senin hingga Selasa, atau 18-19 April 2022.

 "Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 18 sampai 19 April 2022 memutuskan untuk mempertahankan BI7DRRR sebesar 3,50 persen," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam video konferensi Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan BI - April 2022, Selasa (19/4/2022).

Baca artikel selengkapnya di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya