Ingat, Pekerja Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR

Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR, sepanjang pekerja atau buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih.

oleh Tira Santia diperbarui 26 Apr 2022, 08:30 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2022, 08:30 WIB
Posko Pengaduan THR
Petugas berjaga di posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (20/5/2019). Posko tersebut untuk mempermudah para pekerja menyampaikan keluhannya, terkait penerimaan hak mendapatkan THR dari perusahaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Idul Fitri merupakan momen yang selalu dinanti oleh semua orang, baik yang muslim dan non-muslim. Tak hanya itu saja, Tunjangan Hari Raya (THR) juga menjadi hal yang dinanti masyarakat, khususnya mereka yang hendak mudik dan berbelanja kebutuhan lebaran.

Pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja, memang sudah lama menjadi ciri khas budaya Indonesia yang diatur oleh pemerintah menjelang hari besar keagamaan.

Pastinya THR keagamaan ini lebih ditunggu-tunggu, karena tahun ini Pemerintah mengizinkan mudik untuk merayakan lebaran di kampung halaman bersama keluarga.

Lantas bagi pekerja atau buruh perempuan yang sedang ambil istirahat melahirkan, apakah juga tetap dapat THR?

Dikutip dari laman Instagram @kemnaker, Selasa (26/4/2022), pemberian THR keagamaan didasarkan pada masa kerja. Pekerja atau buruh yang mendapat THR telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.

Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR yang bersangkutan, sepanjang pekerja atau buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih.

Istirahat melahirkan termasuk hak pekerja atau buruh, sehingga mereka yang menjalankannya, upah dan THR-nya harus tetap dibayarkan.

THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Posko THR

Posko THR 2021
Bagi kamu yang belum mendapatkan THR hingga saat ini, dapat melaporkan ke Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022.

Bagi kamu yang belum mendapatkan THR hingga saat ini, dapat melaporkan ke Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022. Posko THR 2022 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Adanya posko THR ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2022 pada 6 April yang lalu, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemnaker.go.id, mulai hari ini 8 April sampai 8 Mei Tahun 2022.

Sementara, bagi yang ingin melakukan pengajuan atau konsultasi secara fisik, Kementerian Ketenagakerjaan juga memfasilitasi di posko THR Kementerian ketenagakerjaan yang ini menyatu dengan fasilitas pegawai pengelola informasi dan data di Kementerian Ketenagakerjaan.

Keberadaan posko THR keagamaan ini adalah bentuk fasilitasi Pemerintah, agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan, sesuai ketentuan yang ada adanya.

 

 

THR PNS 2022 Sudah Cair

Ilustrasi THR.
THR PNS berupa gaji pokok plus tunjangan kinerja (tukin) 50 persen sudah bisa dicairkan mulai H-10 Lebaran 2022.

Sebelumnya, Uang tunjangan hari raya atau THR PNS berupa gaji pokok plus tunjangan kinerja (tukin) 50 persen sudah bisa dicairkan mulai H-10 Lebaran 2022, atau pada Jumat, 22 April 2022.

Aturan pencairan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022, yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 tahun 2022 tentang teknis pelaksanaan pemberian THR.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce mengabarkan, beberapa kementerian/lembaga dan pemda termasuk instansinya sudah menerima pembayaran tersebut.

"Udah pada kok, saya kira sudah banyak juga (instansi yang menerima pencairan THR PNS," ujar Averrouce kepada Liputan6.com, Jumat (22/4/2022).

Dia menjelaskan, masing-masing instansi bisa mulai mengajukan pembayaran THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022) lalu.

Mengikuti pola tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka kemungkinan, pencairan uang bonus itu bisa saja dilakukan setelah Lebaran. Sebab pencairan THR tidak begitu saja terjadi.

 

Ajukan SPM

Tiap instansi harus mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN mulai 18 April 2022. Selanjutnya, THR dicairkan KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Averrouce mengamini jika pemberian THR PNS 2022 memang tidak bisa dilakukan serentak bagi seluruh kementerian/lembaga dan pemda. Namun, ia meyakini itu bisa terbayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.

"Tetapi kan kita upayakan, teman-teman juga pasti di kementerian/lembaga dan pemda juga pasti berusaha maksimal, tim pengelola unit yang menangani fungsi pengelola keuangan pasti sudah langsung komunikasi kira-kira," tuturnya.

"Mudah-mudahan bisa dilakukan dengan baik, harapan kita sih gitu. Kayaknya sih cepet di-priority," pungkas dia.

Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya