Wajib Pajak Peserta PPS Punya Waktu hingga September 2022 Buat Alihkan Harta ke Indonesia

Pemerintah sudah menyiapkan instrumen surat berharga negara (SBN) bagi wajib pajak perserta PPS yang memindahkan dananya ke Indonesia.

oleh Tira Santia diperbarui 27 Mei 2022, 12:32 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2022, 12:30 WIB
Pemerintah Peroleh Pajak Rp2,48 Triliun dari Program PPS
Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Pemerintah memperoleh PPh senilai Rp2,48 triliun setelah 66 hari pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wajib pajak yang ikut Program Pengungkapan Sukarela atau biasanya disebut juga dengan tax amnesty jilid II tidak perlu langsung memindahkan hartanya ke Indonesia. Wajib pajak masih memiliki waktu untuk pengalihan harta ke Indonesia hingga akhir September 2022.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menjelaskan, setelah Program Pengungkapan Sukarela berakhir Direktorat Jenderal Pajak masih memberikan waktu kepada wajib pajak untuk megalihkan harta ke dalam wilayah Indonesia hingga akhir September 2022.

“Masih ada waktu 3 bulan sampai September kalau asetnya ada di luar negeri. Maka itu masih punya waktu 3 bulan untuk membawa pulang ke Indonesia,” kata Yon Arsal media briefing Perkembangan data penerimaan pajak terkini dan Program Pengungkapan Sukarela, Jumat (27/5/2022).

Lebih lanjut, Yon menjelaskan, terkait PPS ini sudah disiapkan instrumen surat berharga negara (SBN). SBN khusus tersebut akan ditawarkan secara rutin bergantian antara instrumen surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).

“Ahamdulilah sudah dipakai, dan dilaporkan sudah ada pembelian SBSN dan SUN sudah ada yang khusus untuk menampung investasi sehingga mendapatkan fasilitas tarif yang lebih murah, dan ini sesuai dengan UU HPP kita,” ujarnya.

Adapun wajib pajak yang akan menginvestasikan harta dikenai tarif PPh final terendah. Dalam skema kebijakan I PPS, tarif PPh final 11 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Tarif 8 persen untuk deklarasi harta di luar negeri yang di repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.

Kemudian, tarif 6 persen dikenakan untuk deklarasi harta di luar negeri yang di repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Skema Kebijakan II

Pemerintah Peroleh Pajak Rp2,48 Triliun dari Program PPS
Wajib pajak menunggu untuk mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Pemerintah memperoleh PPh senilai Rp2,48 triliun setelah 66 hari pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Untuk skema kebijakan II, tarif PPh final 18 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Tarif 14 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang di repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.

Sementara tarif terendah sebesar 12 persen, masih dalam skema kebijakan II, dikenakan bagi deklarasi harta di luar negeri yang di repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Untuk keetentuan penempatan investasi harta bersih dapat dilakukan secara bertahap paling lambat 30 September 2023, investasi sudah dilakukan secara penuh.

“Balik lagi ini pilihan wajib pajak karena sifatnya sukarela, yang penting wajib pajak kita himbau kalau mau ikut secepat mungkin daftarkan, waktunya ada, instrumen investasinya sudah ada dan sudah kita siapkan, beberapa regulasi turunan masih disiapkan tim kemenkeu,” pungkasnya.

Sisa 34 Hari Lagi, Harta Terungkap di Tax Amnesty Jilid II Capai Rp 103 Triliun

Pemerintah Peroleh Pajak Rp2,48 Triliun dari Program PPS
Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (7/3/2022), terdapat 19.703 wajib pajak yang mendaftar program PPS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebanyak 51.459 wajib pajak dengan 59.924 surat keterangan telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Jumat (27/5/2022), hingga 26 Mei 2022 pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) sebesar Rp 10,3 triliun.

Selain itu, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 103,1 triliun. Sementara untuk deklarasi dari dalam negeri diperoleh Rp 89 triliun.

Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 7,5 triliun. Kemudian, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 6,4 triliun.

Program PPS ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022. Artinya, tinggal 34 hari lagi program ini akan berakhir.

Adapun tujuan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).

Tak Ada Target

Pemerintah Peroleh Pajak Rp2,48 Triliun dari Program PPS
Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (7/3/2022), terdapat 19.703 wajib pajak yang mendaftar program PPS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan PPS ini, karena tujuan utamanya adalah kepatuhan sukarela dari WP.

PPS akan memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya.

Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id  dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Tak hanya itu, PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program ini diharapkan dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.3 dari 4 halaman  

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya