Menko Luhut Cium Masih Banyak Oknum di Lapangan yang Ganggu Distribusi Minyak Goreng

Menko Luhut Binsar Pandjaitan sepakat realisasi distribusi di lapangan merupakan kunci pengendalian harga minyak goreng yang baik.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 05 Jun 2022, 19:20 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2022, 19:20 WIB
Pembeli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP
Pedagang melakukan scan KTP pembeli minyak goreng curah di Toko Tjandra, Cinere, depok, Jumat (03/06/2022). Paska dicabutnya kebijakan subsidi minyak goreng curah, pembeli minyak goreng curah di pasaran diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) dengan maksimal 1 ktp untuk 2 liter minyak goreng curah seharga Rp 14.000/liter. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengaku masih menemukan banyak ketidakberesan yang dilakukan sejumlah oknum soal pendistribusian minyak goreng di lapangan.

Temuan itu banyak didapatnya setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan beliau menangani permasalahan minyak goreng di Tanah Air.

Berdasarkan hasil analisis tim, Luhut mengatakan, pihaknya sepakat realisasi distribusi di lapangan merupakan kunci pengendalian harga minyak goreng yang baik.

Dia lantas memberi contoh pelaksanaan di Banten dan Jawa Tengah, dimana nilai jual minyak goreng curah sudah mendekati harga eceran tertinggi (HET). Sebab, pendistribusian minyak goreng dari distributor besar 1 (D1) menuju distributor 2 (D2) hingga ke pengecer berjalan lancar.

"Dan kami juga melihat di D2 ini jangan sampai ada monopoli yang dimiliki satu orang, yang mana dia menahan harganya dan memainkan harganya. Ini akan kami tindak karena peraturannya sudah dilakukan. Sekarang kami terus mengejar orang-orang yang melakukan," tegasnya dalam sesi teleconference, Minggu (5/6/2022).

Kisah berbeda ia temui di Jakarta, dimana harga minyak goreng curah relatif lebih tinggi dibandingkan HET. Hal ini terjadi karena rasio barang yang diterima hingga tingkat pengecer turun drastis.

"Ini mengindikasikan ada barang yang ditimbun dan didistribusikan di luar wilayah target distribusi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi sekarang kita kejar, tapi tetap ketersediaan minyak kita dorong di lapangan," imbuh Luhut.

Kasus lainnya yang cukup unik terjadi di Jawa Barat. Luhut menyampaikan, secara data dari sisi distribusi memang tidak terdapat masalah. Namun, harga di lapangan relatif masih tinggi.

"Setelah kami turunkan Tim di lapangan dan menemukan, terdapat indikasi praktik monopoli. Meski barang telah didistribusi hingga ke pengecer, dimiliki oleh satu orang saja," kata Luhut.

"Praktik monopoli ini menyebabkan pasokan dan harga rentan untuk dimanipulasi. Sehingga realisasi harga di masyarakat masih tinggi," keluhnya.

Kasus lain pun ia temukan di Sumatera Utara. Menurut pengakuannya, tim tim menemukan minyak goreng curah yang keluar dari produsennya, seharusnya disalurkan ke distributor tapi malah dibawa kembali ke produsen.

"Jadi dia berputar kembali. Minyak goreng curah tersebut kemungkinan dijual untuk kemasan premium, mengikuti harga premium. Hal ini tentunya merugikan konsumen yang membelinya, karena isinya tidak bermerek. Ini sudah kami tindak," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Minyak Goreng Mahal, Presiden Jokowi dan Mendag Digugat ke PTUN

Pembeli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP
Warga membeli minyak goreng curah di Toko Tjandra, Cinere, depok, Jumat (03/06/2022). Paska dicabutnya kebijakan subsidi minyak goreng curah, pembeli minyak goreng curah di pasaran diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) dengan maksimal 1 ktp untuk 2 liter minyak goreng curah seharga Rp 14.000/liter. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perdagangan mendapatkan gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait minyak goreng.

Sawit Watch bersama dengan Tim Kuasa Hukum, serta didukung sejumlah organisasi masyarakat sipil diantaranya Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional,ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET, yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas polemik minyak goreng yang terjadi saat ini.

Gugatan minyak goreng ini merupakan tindakan lanjutan setelah sebelumnya Sawit Watch, PerkumpulanHuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET Indonesia mengajukan upaya administratif berupa keberatan administratif kepada empat pejabat terkait pada, 22 April 2022.

"Dalam gugatan ini menyebutkan bahwa kegagalan Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan dalam mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),khususnya Asas Kecermatan, Asas Kepentingan Umum dan Asas Keadilan,” ujar Deputi Direktur ELSAM sekaligus Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat, Andi Muttaqien dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).

Dia menilai, kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per-tanggal 22 April 2022 pasca keberatan administratif yang diajukan pada kenyataanya belum secara signifikan mengatasi masalah.

Pelarangan ekspor yang menyebabkan banyak petani sawit mengalami banyak kerugian tersebut hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng.

KPPU mencatat harga minyak goreng kemasan semula berada di kisaran Rp 25.000 per liter pada masa larangan ekspor minyak sawit berlaku, yakni pada 28 April sampai 22 Mei 2022.

“Dalam petitum gugatan, kami meminta Jokowi selaku Presiden dan Menteri Perdagangan untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga Minyak Goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia," ujar Achmad Surambo Direktur Eksekutif Sawit Watch.

Tak Boleh Ada 2 Harga

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan Dicabut
Pedagang menimbang minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain itu, penting juga untuk menjamin untuk minyak goreng itu tidak boleh ada dua harga agar terciptanya keadilan di level konsumen.

Gugatan ini merupakan momentum bagi pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak, dalam artian negara harus hadir dalam menjamin ketersediaan bahan pokok masyarakat sebagai konsumen.

Selain itu, gugatan ini merupakan tantangan terbuka untuk pemerintah yang berulang kali menyampaikan wacana audit terhadap perusahaan sawit.

Harapannya wacana tersebut segera terwujud dalam evaluasi menyeluruh industri sawit untukmembawa perbaikan tata kelola yang signifikan.

Konsumen membutuhkan minyak gorengdengan harga terjangkau sama seperti hutan Indonesia dan masyarakat adat membutuhkanpenghentian deforestasi untuk kebun sawit.  

Infografis Gonjang-Ganjing Kenaikan Harga dan Kelangkaan Minyak Goreng. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gonjang-Ganjing Kenaikan Harga dan Kelangkaan Minyak Goreng. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya