Liputan6.com, Jakarta Kabar naik bagi para abdi negara. Pemerintah akan kembali memberikan ASN atau PNS gaji 13Â mulai 1 Juli 2022.
Para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga TNI Polri berhak mendapatkan gaji ke-13 ini.
Kepastian soal waktu pencairan gaji ke-13 PNS disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto.
Advertisement
"Sesuai dengan ketentuannya gaji Ketigabelas akan dibayarkan pada bulan Juli," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Adapun mekanisme pencairan untuk pembayaran Gaji ke-13 ini dikatakan sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni untuk rekonsiliasi Gaji.
Selanjutnya, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai pada 24 Juni. Tapi, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli.
"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottle neck pencairan dana di tgl 1 Juli," ujarnya.
Â
Adapun Mengutip dari PP Nomor 16 Tahun 2022, menyebutkan jika penerima gaji ke-13 antara lain, para ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Yang Berhak Dapat Gaji ke-13
Adapun yang dimaksud ASN yakni PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Kemudian menurut Pasal 6, ayat 1 menyebutkan tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Kemudian bila gaji 13 bagi PNS dan PPPK dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Â
Advertisement
Rincian Gaji ke-13 PNS
Berikut rincian gaji ke 13 PNS, TNI/Polri hingga pensiunan yang segera cair:
Mengutip PP nomor 16 tahun 2022, berikut rincian pemberian besaran gaji ke-13:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000
- Sekretaris atau sebutan lain Rp 18.340.000
- Anggota sebesar Rp 18.340.000
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat
- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 19.939.000
- Eselon II pejabat pratama Rp 14.702.000
- Eselon III/pejabat adiministrator Rp 8.987.000
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 7.517.000
3. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang:
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Pertama
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 3.613.000
- Masa di atas 20 tahun Rp 4.079.000
Â
Â
Rincian Lainnya
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.842.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 4.329.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 4.138.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 4.657.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.397.000
d. Strata I /Diploma Empat/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 4.735.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 5.394.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.229.000
e. Strata 2 Strata 3 sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 5.064.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 5.770.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.769.000
Advertisement