Vaksin Booster Covid-19 Jadi Syarat Beraktivitas di Area Publik Berlaku Paling Lambat 2 Minggu Lagi

Kebijakan baru Vaksin Booster Covid-19 jadi syarat mobilitas masyarakat akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Jul 2022, 19:45 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2022, 19:44 WIB
Pemerintah Genjot Vaksin Booster Covid-19
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) kepada warga di Mapolsek Jagarsa, Jakarta Selatan, Jumat (17/06/20222). Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B Pandjaitan menyampaikan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B Pandjaitan menyampaikan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

Hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Luhut  mengatakan jika pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik.

"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar dia dalam keterangan resmi, Senin (4/6/2022).

Seperti diketahui, berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.

Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura. Kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

 

 

Perintah buat TNI Polri dan Pemda

Siap-siap! Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Wajib Perjalanan hingga Masuk Mal
Imbas meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah bakal mensyaratkan vaksin booster untuk perjalanan hingga masuk mal. (pexels/annashvets).

Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” ungkap Menko Luhut.

Menko Luhut menambahkan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta Pemerintah Daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing.

Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.

“Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala,” tegasnya.

Terakhir, Menko Luhut mengingatkan bahwa peran serta masyarakat merupakan kunci utama dari penanganan pandemi di Tanah Air sampai hari ini.

“Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada, demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini,” pungkasnya.

Pandemi Covid-19 Belum Usai, Menko Airlangga Ingatkan Pemakaian PeduliLindungi Jangan Kendor

Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencermati, protokol pemakaian aplikasi PeduliLindungi di ruang publik seperti mal kini mulai jarang diterapkan.

"Kita lihat di beberapa mal, tidak seketat sebelumnya. Jadi saya memonitor di beberapa mal dan beberapa kegiatan, itu aplikasinya ada, tapi banyak pengunjung yang masuk tanpa scan," ujar Menko Airlangga dalam sesi teleconference, Senin (4/7/2022).

"Ini yang saya pikir sudah jadi catatan. Ke mal, restoran, sekolahan, bioskop, itu tetap harus diperketat," tegas Menko Airlangga.

Dia mengatakan, pemakaian aplikasi PeduliLindungi tetap ditekankan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terlebih kasus positif Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 kini marak merebak.

"Bapak Presiden mengingatkan, aplikasi PeduliLindungi untuk di berbagai tempat untuk terus diperketat. Jadi tidak boleh kendor. Karena di beberapa tempat termonitor agak kendor. Jadi ini yang harus ditingkatkan lagi," tuturnya.

"Beberapa negara (kasus aktifnya) masih tinggi. Jadi pandemi belum usai. Oleh karena itu, ini pertarungan Indonesia agar kita tahan untuk 6 bulan ke depan. Karena kasusnya sekarang 80 persen udah kasus BA4, BA5," tandasnya.

 

 

Infografis Vaksinasi Booster Covid-19 untuk Non-Lansia Sudah Dimulai? (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Vaksinasi Booster Covid-19 untuk Non-Lansia Sudah Dimulai? (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya