Platform Telat Daftar PSE Tak Langsung Diblokir, Ini Penjelasan Kemkominfo

Kemkominfo menetapkan batas akhir waktu pendaftaran PSE pada 20 Juli 2022.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 19 Jul 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2022, 16:00 WIB
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Liputan6.com/Andina Librianty
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Liputan6.com/Andina Librianty

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo memperingatkan agar perusahaan media sosial atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia.

Batas akhir waktu pendaftaran PSE ini adalah pada Rabu besok 20 Juli 2022.

Menyusul datangnya peringatan itu, beredar kabar yang menyebut aplikasi-aplikasi seperti Google, WhatsApp, maupun Instagram, akan diblokir setelah tanggal 20 Juli 2022 karena belum melakukan pendaftaran PSE.

Kemudian Kemkominfo menjelaskan, PSE yang belum terdaftar sampai 20 Juli 2022 tidak akan langsung diblokir.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya akan menerapkan sanksi yang bertahap kepada platform digital, apabila belum mendaftar sampai tenggat waktu.

"Sanksi itu diberikan oleh Menteri (Menkominfo Johnny G. Plate). Kalau menteri sudah buat statement, jadi nanti kita berikan masukan ada niatan tidak," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Selasa (19/7/2022).

Selain itu, Kementerian juga akan melihat terlebih dulu platform-platform digital dengan lalu lintas atau traffic besar di Indonesia.

"Terkait sanksi itu hak prerogatif menteri dan itu ada tahapannya, dari teguran tertulis, peringatan, habis itu ada sanksi denda, dan terakhir adalah pemblokiran," jelas Semuel.

"Jadi kita bilang batas waktunya kan tanggal 20 jam 23.59, 21-nya jam kerja akan kita review, mereka (yang belum daftar) akan kena sanksi," tegasnya. 

Semuel menyebut, terdapat tiga sanksi jika melewati batas waktu pendaftaran PSE, yaitu teguran, tertulis, denda, atau pemutusan sementara.

Pada 21 Juli mendatang, jika ada PSE yang melewati batas waktu pendaftaran, Kemkominfo bakal mulai menyurati platform-platform digital tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pendaftaran PSE Bukan untuk Kendalikan Platform Digital

WhatsApp, Facebook, Instagram, Hingga Google Terancam Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo
Ilustrasi aplikasi media sosial. (Sumber foto: Pexels.com).

Selain itu, Kemkominfo juga menjelaskan, kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak bertujuan untuk mengendalikan platform.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan bahwa pendaftaran PSE ini dilakukan agar pemerintah mengetahui siapa saja platform digital yang beroperasi secara digital di Indonesia.

"Saya rasa ini bukan hanya Indonesia, semua negara punya metodenya masing-masing dan kita modelnya adalah pendaftaran. Jadi saya rasa tidak ada kaitannya (dengan pengendalian), karena ini benar-benar tentang pendataan," jelasnya.

Menurut Semuel, apabila platform digital tidak melakukan pendaftaran, maka mereka sendiri yang akan rugi karena dinilai "tidak melihat Indonesia sebagai potential market mereka."

Adapun alternatif platform lain apabila sebuah PSE tidak melakukan pendaftaran serta membuka kesempatan anak bangsa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Intinya kita tegas. Ini adalah regulasi yang ada, ini adalah tata kelola, bukan pengendalian. Supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia dan apa yang mereka operasikan," tegas Semuel.

Semuel dalam kesempatan sama juga menjelaskan, kekhawatiran publik terkait keberadaan tiga pasal yang dianggap rentan jadi "pasal karet" dalam Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020.

"Terkait pelanggaran atau penegakkan hukum, itu bukan hanya di Indonesia, semua seperti itu ada prosesnya. Biasanya kita minta data dulu," kata Kominfo.

 

Mengenal Apa Itu PSE

Ilustrasi Media Sosial (Image by Natalie_voy from Pixabay )
Ilustrasi Media Sosial (Image by Natalie_voy from Pixabay )

Aturan terkait PSE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019.

Dalam peraturan itu, dijelaskan bahwa PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluair dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

PSE pun dibagi menjadi dua lingkup, yakni lingkup publik dan lingkup privat. 

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.

Sedangkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.

 

Enam Kategori PSE yang Wajib Mendaftar

[Fimela] WhatsApp
Ilustrasi Media Sosial dan Aplikasi Chat | unsplash.com/@christianw

Terdapat enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu PSE yang memiliki portal, situs, aplikasi, dalam jaringan melalui internet yang digunakan untuk :

1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.

2. Menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh, melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik.

4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada: pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial,

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya,

6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Sementara itu, bagi PSE lingkup privat yang telah memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik sebelum aturan di atas, wajib melakukan perubahan terhadap informasi pendaftaran, dengan cara pendaftaran ulang lewat OSS-RBA.

Persyaratan Minimum PSE

Ilustrasi viral di media sosial.
Ilustrasi viral di media sosial. (iStockphoto)

Perlu diketahui juga, selama tidak ditentukan lain undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

A. Dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. 

B. Dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.

C. Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.

D. Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan, 

E. Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

Infografis Mekanisme Virtual Police Awasi Pengguna Media Sosial. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Mekanisme Virtual Police Awasi Pengguna Media Sosial. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya