Cetak Kartu ASN Virtual Terbaru di mysapk.bkn.go.id

Badan Kepegawaian Negara menghadirkan aplikasi MySAPK BKN, untuk memudahkan kegiatan administrasi para ASN. Simak cara mengaksesnya.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 22 Jul 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2022, 17:00 WIB
aplikasi MySAPK
Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) atau memperbarui data kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui aplikasi MySAPK.

Liputan6.com, Jakarta - BKN (Badan Kepegawaian Negara) memfasilitasi aplikasi MySAPK, yakni sistem aplikasi pelayanan kepegawaian BKN untuk memudahkan kegiatan administrasi para ASN.

Untuk mengakses MySAPK, bisa melalui situs web atau aplikasi untuk perangkat Android. Adapun beberapa fitur-fitur yang tersedia di layanan ini di antaranya adalah ubah data, KPE (Kartu Pegawai Elektronik), Otentifikasi SK, hingga Pelacakan.

MySAPK BKN kini hadir dengan format kartu ASN virtual baru. Pembaruan ini hadir dengan penyegaran pada bagian foto dan dilengkapi QR code untuk validasi data ASN.

Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan sebelum melakukan update foto kartu ASN, sebagai berikut :

- Gunakan foto portrait dengan background transparan dan pose badan sedikit condong ke bagian kanan.

- Pastikan pencahayaan dan kualitas foto baik, gambar tidak blur.

- Gunakan resolusi 450x575 untuk foto yang diupload.

- Gunakan format PNG dengan ukuran file maksimum 2MB.

Setelah mengetahui persyaratan, berikut adalah cara untuk memperbaru foto, sekaligus mencetak kartu ASN virtual dengan format baru tersebut :

1. Buka laman mysapk.bkn.go.id.

2. Masukkan NIP dan password, lalu klik login.

3. Begitu login, ada notifikasi di laman depan yang menunjukkan adanya pembaruan kartu virtual.

4. Klik opsi kartu virtual, lalu pilih Update Foto.

5. Upload foto yang sudah disesuaikan dengan persyaratan di atas.

6. Lakukan konfirmasi.

7. Setelah selesai, kartu ASN virtual format baru akan muncul di laman depan.

8. Di situ, Anda bisa memilih untuk menyimpan atau langsung mencetak kartu tersebut.

9. Jika ingin mencetaknya, Anda bisa langsung mengklik opsi Print.

10. Kartu ASN virtual baru ini bisa dicetak dalam format landscape atau portrait.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Cara Isi Riwayat Peninjauan Masa Kerja ke PDM di MySAPK

ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) atau memperbarui data kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui aplikasi MySAPK.

Namun, dalam prosesnya banyak PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang kebingungan dalam mengisi PDM melalui MySAPK, salah satunya terkait cara mengisi riwayat Peninjauan Masa Kerja (PMK).

Melansir dari akun Instagram BKN (@bkngoidofficial), BKN menjawab pertanyaan tersebut dalam sesi live instagram Bincang Santai pengisian PDM session I.

Tim IT Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian BKN I Ario Susanto menjelaskan, para ASN dan PNS yang sebelumnya sudah pernah bekerja di instansi Pemerintah atau Swasta bisa mengajukan PMK melalui PDM di MySAPK.

"Kalau misalnya kita sudah pernah bekerja di instansi Pemerintah atau di swasta sebelum jadi ASN atau PNS kita bisa mengajukan Peninjauan Masa Kerja atau PMK,” kata Ario.

Sebagai contoh, jika ASN maupun PNS pernah bekerja di swasta dan masa kerjanya hanya 2 tahun. Maka yang dihitung atau yang bisa dimasukan dalam PDM hanya masa kerja 1 tahun yang diakui.

"Sedangkan kalau di Pemerintahan bisa full 100 persen (diakui), misalkan yang bersangkutan sudah bekerja di salah satu instansi Pemerintah selama 4 tahun dan bisa dibuktikan dengan SK dari tempat kerjanya dan bisa diajukan,” ujarnya.

Begitupun jika pernah bekerja di swasta maka ASN ataupun PNS bisa mengunggah bukti surat keterangan bekerjanya ke PDM.

"Maksimal PMK nya (jika pernah bekerja di Pemerintah) 8 tahun yang bisa diakui dan itu bisa diunggah saja surat keterangan bekerjanya dari instansi," pungkasnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Penjelasan BKN Soal Pemutakhiran Data Mandiri di MySAPK yang Belum Hijau

Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sudah atau sedang melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) atau memperbarui data kepegawaian, tetapi data yang dimasukkan belum berubah atau belum bertanda hijau, jangan khawatir.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan hal tersebut dalam sesi live instagram Bincang Santai pengisian PDM session I di akun Instagram BKN (@bkngoidofficial), Selasa (5/10/2021).

Tim IT Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian BKN Ika Setiowati mengatakan semua perubahan atau penambahan data ASN dan PNS melalui MySAPK bersifat "usulan".

"Semua perubahan data baik ubah maupun penambahan data di MySAPK itu konsepnya usulan, jadi ketika menginput, menambah atau mengubah misalnya riwayat golongan tapi kok tetap riwayatnya, silakan cek histori pengajuan," ujarnya.

Sebab semua usulan perubahan dan penambahan data akan masuk ke histori pengajuan. Dengan demikian ASN maupun PNS bisa memantau perubahan tersebut apakah sudah diverifikasi atau belum oleh verifikator.

"Perubahan data akan masuk ke situ dan kita akan pantau dari situ dan akan ada proses approval dari instansi setelah datanya disetujui baru akan mengubah data," jelasnya.

Kemudian mekanisme usulan perubahan maupun penambahan terkait riwayat data keluarga, memang untuk menghijaukannya sedikit berbeda dibanding proses menghijaukan riwayat lain. Melainkan harus meng-klik bahwa data sudah sesuai, barulah bisa hijau.

"Misalnya Riwayat golongan sudah merubah atau menambah satu riwayat langsung hijau. Tapi untuk Riwayat keluarga jika ingin hijau, nah itu harus di klik data saya sudah sesuai, kalau sudah di input datanya," jelasnya.

Infografis PNS Tak Netral di Pemilu Bisa Dipecat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis PNS Tak Netral di Pemilu Bisa Dipecat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya