PNS dan PPPK BKN Dilarang Jadi Pemilik dan Guru Bimbel CPNS, Awas Kena Sanksi!

ASN baik PNS dan PPPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilarang menjadi pemilik dan/atau pengajar Bimbingan Belajar (Bimbel) Calon ASN dan/atau Sekolah Kedinasan.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Agu 2022, 13:20 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2022, 13:20 WIB
Tes SKD CPNS 2021
Peserta Tes SKD CPNS 2021 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Secaba Rindam III Siliwangi, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 30 September 2021. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan PPPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilarang menjadi pemilik dan/atau pengajar Bimbingan Belajar (Bimbel) Calon ASN dan/atau Sekolah Kedinasan.

Liputan6.com, Jakarta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan PPPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilarang menjadi pemilik dan/atau pengajar Bimbingan Belajar (Bimbel) Calon ASN dan/atau Sekolah Kedinasan.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyampaikan hal ini berkaitan erat dengan peran BKN sebagai penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT) yang menjadi metode seleksi ASN dan seleksi taruna pada Sekolah Kedinasan.

“Ketentuan ini juga menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara CAT untuk wajib memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan sehingga kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga,” terangnya dikutip Senin (1/8/2022) di Jakarta.

Ketentuan ini telah ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Larangan bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara Menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.

Surat Edaran Kepala BKN ini diterapkan bagi pegawai ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia. Satya mengungkapkan ketentuan ini menjadi pedoman bagi pimpinan dan pegawai untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi CASN dan/atau Sekolah Kedinasan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sanksi

Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat menjawab soal dengan sistem CAT di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Adapun sanksi terhadap pegawai yang melanggar kententuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya untuk bentuk hukuman disiplin berat dan hukuman disiplin sedang telah dimuat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Bagi masyarakat termasuk pegawai BKN yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat melaporkan melalui dua cara, yakni pelaporan secara langsung dengan membuat laporan tertulis dan pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN (https://wbs.bkn.go.id).

Setiap pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya. Selengkapnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 dapat diunduh pada SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2022.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Sejumlah Jabatan Fungsional PNS Bakal Dihilangkan, Ini Bocorannya

Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan evaluasi jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PNS. Lantaran, perkembangan teknologi digital membuat sejumlah profesi akan tergantikan.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dalam Rakornas Kepegawaian Tahun 2022, yang dilaksanakan secara hybrid, Kamis (21/7/2022).

"Saya harus melakukan evaluasi terhadap jabatan fungsional sekarang. Apakah misalnya Pranata Komputer masih dibutuhkan? Karena Pranata Komputer hanya data entry operator sebetulnya. Atau diubah sama sekali? menjadi apa?" kata Bima.

Menurutnya, Pranata Komputer bisa bertransformasi menjadi pekerjaan lain, misalnya menjadi virtual designer, artificial design, artificial intelligence engineer, big data analyst, artinya tidak ada lagi Pranata Komputer.

Dia menegaskan, seharusnya pekerjaan Pranata Komputer bisa menjadi kemampuan dasar yang harus dimiliki PNS. Oleh karena itu, PNS harus bisa menguasai kemampuan dasar tersebut.

Tak hanya itu saja, jabatan selanjutnya yang kemungkinan akan hilang dalam fungsional PNS adalah Tenaga Administrasi. Jabatan tersebut juga akan diganti oleh teknologi digital.

"Apakah kita membutuhkan Tenaga Administrasi. Itu mungkin akan tergantikan dengan digital," imbuhnya.

Dengan demikian, Bima menyebut, teknologi digital tidak hanya mengubah gaya bekerja namun juga menghilangkan dan menggantikan sejumlah pekerjaan PNS.

Dalam paparannya, Bima mengingatkan kepada PNS yang mengaku kesulitan menggunakan teknologi digital. Itu menunjukkan, PNS itu tidak ingin belajar, padahal diera sekarang menguasai teknologi digital itu menjadi suatu keharusan.

"Alasannya 'kami sudah tua katanya'. Yang pertama itu bukan tidak mampu, dia tidak mau belajar. Kedua, kita tidak bisa berharap lagi dengan orang-orang yang tidak ingin melakukan perubahan," pungkasnya.


Aturan Jabatan Fungsional PNS Direvisi, Kinerja dan Perilaku jadi Bahan Penilaian

ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan uji publik rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB Nomor 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, perubahan ini nantinya bisa disisipkan kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah.

"Disini juga akan dibahas proses penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu PNS," jelas Aba dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).

Aba menegaskan, perubahan ini tidak akan merugikan pihak manapun. Namun menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan.

Infografis Heboh Puluhan Ribu PNS Terdata Terima Bansos. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Heboh Puluhan Ribu PNS Terdata Terima Bansos. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya