Tarif Parkir Pesawat di Bandara Gratis Mulai 29 Juli 2022

Kemenhub mengeluarkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 atau 0 persen terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara.

oleh Arief Rahman H diperbarui 02 Agu 2022, 12:40 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2022, 12:40 WIB
Masa Kenormalan Baru, Slot Penerbangan Belum Dimanfaatkan Secara Optimal
Sejumlah pesawat maskapai penerbangan terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (6/7/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) akan mengkordinasikan permintaan maskapai untuk slot penerbangan, rute penerbangan dan frekuensi penerbangan di dalam satu rute. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggratiskan tarif parkir pesawat mulai 29 Juli 2022. Aturan ini bebas tarif parkir ini guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menjelaskan, Kemenhub mengeluarkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 atau 0 persen terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU). 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.

Dengan adanya kebijakan ini maka badan usaha angkutan udara atau maskapai akan menikmati tarif nol rupiah untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU.

"Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara." jelas dia dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).

Tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan atau ke bandar udara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis.

“Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara,” ujar Nur Isnin.

Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan bertanggung jawab melakukan pengawasan.

“Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai tiga hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat,” jelasnya. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pengamat: Tarif PSC Bandara Naik Bebani Rakyat

Masa Kenormalan Baru, Slot Penerbangan Belum Dimanfaatkan Secara Optimal
Sejumlah pesawat maskapai penerbangan terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (6/7/2020). Saat ini PT Angkasa Pura II mengaku slot terbang di Bandara Soekarno Hatta belum optimal dimanfaatkan oleh maskapai pada masa new normal ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Pengamat Bisnis Penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan kenaikan tarif PSC (Passenger Service Charge) akan membebani rakyat. Alasannya, harga tiket saat ini sudah mengalami kenaikan.

Gatot memandang, jika harus memberlakukan tarif pelayanan penumpang di bandara, perlu strategi khusus. Tentunya, melihat kemampuan ekonomi saat ini.

"Perlu strategi. Kalau semua menaikkan tarif, konsumen yang akan terbebani terlalu parah," kata dia kepada Liputan6.com, Sabtu (16/7/2022).

Ia memandang, daripada memberlakukan tarif baru ini, jika memang membutuhkan dana lebih baik fokus pada tarif pesawat lebih dulu. Ia meminta bandara fokus pada keselamatan dan keamanan.

"Lebih baik didahulukan tarif pesawat dulu. Nanti kalau konsumen sudah terbiasa, baru yang lain-lain.Bandara sebaiknya konsentrasi ke keselamatan dan keamanan," ujarnya.

Dalam penyesuaian harga nantinya, Gatot menilai perlu didahului dengan komunikasi publik yang baik. Tujuannya, agar konsumen tidak kaget dan kenyamanannya berkurang.

"Yang penting tujuan penerbangan dan konektivitas transportasi tetap terjaga dengan baik," kata dia.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bandara dan Maskapai Makin Rugi

Masa Kenormalan Baru, Slot Penerbangan Belum Dimanfaatkan Secara Optimal
Sejumlah pesawat maskapai penerbangan terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (6/7/2020). Permintaan maskapai tersebut agar kembali terciptanya keseimbangan terhadap tingkat permintaan dari penumpang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Diketahui, melihat beberapa waktu belakangan, harga tiket pesawat mengalami kenaikan. Lalu ada kebijakan dari Kementerian Perhubungan untuk maskapai menyesuaikan haega imbas penyesuaian harga bahan bakar.

Terbaru, adanya syarat vaksinasi booster bagi penumpang transportasi umum termasuk pesawat. Gatot menilai, dengan ada lagi penyesuaian tarif di lain sisi, akan semakin mempengaruhi tiket pesawat dan terus mendorong harganya naik.

Alih-alih mendapatkan keuntungan, ia menilai nantinya bandara hingga maskapai penerbangan malah akan merugi.

"Jika terjadi demikian, yang akan rugi banyak, mulai maskapai sampai bandara," katanya.

 

Infografis 16 Bandara Dibuka untuk Penerbangan Internasional
Infografis 16 Bandara Dibuka untuk Penerbangan Internasional (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya