Petani Tembakau Cemas Tarif Cukai Rokok Naik di 2023

Rencana kenaikan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) di tahun 2023 memicu reaksi dari elemen-elemen industri hasil tembakau (IHT), termasuk petani tembakau.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Agu 2022, 20:57 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2022, 20:57 WIB
Melihat Perkebunan Tembakau Terbaik di Kuba
Seorang petani membawa daun tembakau di perkebunan tembakau di San Juan y Martinez, Provinsi Pinar del Rio, Kuba (24/2). Para peserta akan dibawa ke perkebunan tembakau terbaik di Pinar del Rio dan ke pabrik cerutu bersejarah. (AFP Photo/Yamil Lage)

Liputan6.com, Jakarta Rencana kenaikan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di tahun 2023 terus memicu reaksi dari elemen-elemen industri hasil tembakau (IHT), termasuk petani tembakau.

Petani tembakau khawatir bahwa kenaikan cukai tinggi akan terulang lagi pada tahun 2023.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pusat Soeseno tidak setuju bila kenaikan cukai hasil tembakau melampaui daya beli masyarakat. Mengingat masyarakat masih terbebani dengan kenaikan berbagai macam barang pokok dan daya beli belum sepenuhnya pulih.

Sementara itu, di sisi lain, berbagai regulasi yang ada juga semakin menekan pemangku kepentingan industri hasil termasuk. Paling anyar, saat ini muncul wacana revisi PP 109/2022 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan pendapatan cukai sebesar Rp 245,45 triliun pada 2023, atau naik 11,6 persen dibandingkan yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022. Kenaikan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2022 pada 16 Agustus silam.

Rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2023 dipastikan akan membuat petani tembakau makin menderita dan tidak sejahtera.

Kenaikan CHT dari tahun ke tahun selalu dikeluhkan oleh petani karena walaupun sudah berkontribusi besar terhadap penerimaan negara, kondisi mereka tak kunjung diperhatikan.

“Kondisi petani tahun ini sangat sulit akibat musim yang tidak mendukung. Ditambah dengan regulasi CHT yang menekan kami petani tembakau,” ujar Soeseno.

 

Pemerintah Diminta Perhatikan Petani

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Petani Tembakau (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Dia berharap pemerintah benar-benar memperhatikan petani tahun ini mengingat situasi petani tidak pernah baik setelah dihantam kenaikan cukai setiap tahun.

“Kami berharap pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau di tahun 2023. Bersama-sama kita pikirkan dampak kenaikan cukai yang akan merugikan kami petani tembakau,” ujarnya.

Soeseno berharap apabila cukai hasil tembakau tetap dinaikkan, kenaikan cukai mengacu pada inflasi saja. Senada, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Samukrah mengatakan pihaknya sangat keberatan dengan rencana kenaikan CHT 2023.

Sejak awal kenaikan CHT 2022, petani tembakau sudah sangat keberatan dan melakukan penolakan, namun APTI Pamekasan merasa pemerintah masih belum mendengar sisi mereka.

“Bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap petani tembakau adalah dengan tidak menaikkan cukai tembakau tahun depan. Tidak hanya tidak menaikkan cukai, tapi kita berharap pemerintah bisa hadir bersama petani tembakau dan tidak memandang kami sebelah mata,” katanya.

Samukrah meminta pemerintah untuk mempertimbangkan aspek kelangsungan hidup petani tembakau dalam menentukan kebijakan kenaikan cukai.

“Semakin mahal cukai, petani makin susah jual tembakau. Petani juga butuh keberlangsungan pendapatan dan hidup yang layak,” ujarnya.

Ekonomi Belum Pulih, Pemerintah Diminta Hati-Hati Naikkan Cukai Rokok 2023

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah diminta berhati-hati dalam menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2023 kendati perekonomian nasional mulai membaik.

Pasalnya, kenaikan CHT yang terlalu tinggi akan merugikan para petani tembakau, cengkih, serta pekerja yang terlibat dalam industri hasil tembakau (IHT).

Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antarlembaga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Fitradjaja Purnama, mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT yang terlampau tinggi tidak menguntungkan dunia usaha.

"Ini justru menghambat ekonomi, menghambat perputaran ekonomi, dan ini justru harga kan jadi naik. Daya beli masyarakat itu juga akan berkurang," kata Fitra, seperti ditulis, Jumat (19/8/2022).

Jika kondisi ini terjadi, Fitra menilai bahwa hal tersebut akan berdampak pada meningginya inflasi. Dia menyarankan agar pemerintah tidak dulu menaikkan tarif CHT pada 2023. Sebaliknya, pemerintah dapat memperluas basis pajak guna menambah pendapatan negara.

"Lebih baik, gali lagi jumlah subjek pajaknya. Jangan lagi menaikkan cukai," kata dia.

Dampak ke Ekonomi

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Fitra pun menyoroti industri rokok yang membawa dampak besar terhadap perekonomian, khususnya di Jawa Timur. Apalagi, industri ini bergerak mulai dari sektor hulu hingga hilir, mulai dari pasokan tembakau hingga tenaga kerja.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pascasarjana Universitas Airlangga, Badri Munir Sukoco, mengingatkan pemerintah bahwa kenaikan CHT yang signifikan akan melemahkan IHT yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi.

"Dampak multiplier effect dari kenaikan cukai akan kemana-mana, mulai pengurangan tenaga kerja hingga berkurangnya potensi pendapatan daerah”, ujar Badri.

Seperti diwartakan, pemerintah menargetkan pendapatan cukai sebesar Rp 245,45 triliun pada 2023, atau naik 11,6 persen dibandingkan yang ditetapkan dalam Perpres 98/2022. Kenaikan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2022 pada 16 Agustus silam.

Infografis: Redam Kanker dengan Cukai Rokok (Liputan6.com / Abdillah)
(Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya