Kemenkeu: Pensiunan PNS Jadi Beban Negara

Jagat media sosial tengah memperbincangkan pernyataan pemerintah terkait pembayaran dana pensiunan PNS yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Agu 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2022, 14:00 WIB
ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Jagat media sosial tengah memperbincangkan pernyataan pemerintah terkait pembayaran dana pensiunan PNS yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya. Padahal selama ini setiap bulannya gaji para ASN telah dipotong untuk dana pensiun.

Menanggapi itu, Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan setiap tahunnya pemerintah mengalokasikan pembayaran pensiun yang dimasukkan dalam pos anggaran belanja pegawai. Tahun ini saja, anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp 136,4 triliun.

"Faktanya tahun 2022 ini alokasi APBN sebesar Rp 136,4 triliun," kata Yustinus dalam cuitannya di akun Twitter @prastow, dikutip Jumat (26/8/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan saat ini pensiun PNS menggunakan UU 11/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. UU ini mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS. JP menggunakan skema 'pay as you go' yang dibayar pemerintah via APBN.

"Mandat UU 11/1969 memang demikian, sampai terbentuknya dana pensiun," kata dia.

Berdasarkan UU tersebut setiap bulannya, PNS dikenai potongan 8 persen per bulan. Rinciannya, 4,75 persen untuk program jaminan pensiun, 3,25 persen untuk program JHT.

Kemudian Iuran 4,75 persen tersebut diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Sementara itu iuran 3,25 persen dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.

"Jadi jelas ya, kenapa pensiun jadi 'beban APBN?' karena sampai saat ini manfaat pensiun PNS Pusat dan Daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN," kata dia.

 

Pernah Dibahas 2017

Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Untuk itu sejak tahun 2017 pemerintah sudah membahas rencana perubahan skema pensiun PNS dan berencana diterapkan pada tahun 2020. Hanya saja rencana tersebut batal lantaran pandemi Covid-19.

"Karenanya perlu dilakukan perubahan skema agar kewajiban tersebut terkontrol. Skema fully funded yang diusulkan untuk dapat diterapkan," kata dia.

Makanya, Sri Mulyani mengusulkan perubahan skema ke fully funded agar terjadi pemupukan dana pensiun yang lebih pasti. Hal ini juga mendapat dukungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kita ingin pemerintah yang mendukung rakyat, dan melalui APBN belanja yang tepat sasaran terus dilakukan," kata dia.

 

Reformasi Sri Mulyani

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bakal melakukan reformasi skema pensiun PNS di semua kementerian. Sebabbelanja pensiun di dalam APBN pemerintah tidak hanya pensiun ASN TNI/POLRI bahkan ASN daerah.

"Kita juga membayarkan pensiun penuh karena kita masih menggunakan prinsip defined benefit, artinya setiap yang sudah pensiun mendapatkan benefit atau manfaat yang sudah di defined," kata Sri Mulyani dalam paparannya di Gedung DPR-RI, Rabu (24/8).

Sri Mulyani menjelaskan gaji potongan ASN setiap bulannya diserahkan ke Taspen dan TNI Polri diserahkan di ASABRI. Namun untuk pensiunnya tidak pernah membayarkan, sehingga yang membayarkan APBN penuh.

"Ini tidak kesimetrian ini memang akan menimbulkan suatu resiko dalam jangka yang sangat panjang," kata dia.

 

Memberatkan APBN

Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Skema ini dalam jangka panjang akan memberatkan APBN karena jumlah pensiunan makin meningkat. Sehingga reformasi pensiun sangat penting.

"Maka reform di bidang pensiun menjadi sangat pentin," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya