Simak Syarat Terbaru Perjalanan Darat, Wajib Vaksin Booster

Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Agu 2022, 18:30 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2022, 18:30 WIB
Puncak Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan
Pemudik membawa barang mereka seusai turun dari bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (23/5/2021). Hingga sore ini pemudik dari kota di Jawa Barat, Tengah, Timur, dan Sumatera terus berdatangan di Terminal Kampung Rambutan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, menjelaskan sesuai SE 85 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, maka para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Dalam SE 85/2022 tersebut dituliskan, sebagai syarat melakukan perjalan dalam negeri maka saat ini setiap pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.

"Sementara pelaku perjalanan yang merupakan WNA dan berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapat vaksin kedua. Bagi anak-anak usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin kedua, namun bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari aturan vaksin ini," kata Hendro, Senin (29/8/2022).

"Selain itu bagi anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksin namun wajib melakukan perjalanan dengan didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi," jabar Hendro.

Melalui keterangannya tersebut, Hendro menegaskan, kali ini setiap pelaku perjalanan tidak diwajibkan membawa hasil tes PCR atau antigen namun tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Bagi penderita penyakit komorbid yang tidak dapat memperoleh vaksin dikecualikan dari ketentuan vaksin dan wajib melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah. Selain itu, aturan ini dikecualikan untuk angkutan perintis dan daerah perbatasan maupun 3T. Sementara pelaku perjalanan rutin di kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR," bebernya.

 

Sopir Kendaraan Logistik

Kemenhub Optimis Target Indonesia Bebas ODOL 2022 Tercapai
Truk melintas di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali harus sudah vaksin dosis kedua atau ketiga.

Jika hanya menerima dosis satu maka wajib menyertakan hasil antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Terkait pengawasan persyaratan perjalanan ini akan dilaksanakan secara acak oleh unsur gabungan seperti Polri, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Satgas Covid-19 daerah," tutup Hendro.

Naik KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster Covid-19, PT KAI Siapkan Sentra Vaksinasi

Vaksinasi di Stasiun Pasar Senen
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada calon penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta membuka layanan vaksinasi Covid-19 bagi penumpangnya di Stasiun Gambir dan Pasar Senen mulai Sabtu, 3 Juli 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Dalam aturan ini terdapat syarat yang harus dipenuhi penumpang kereta api (KA) baik untuk aglomerasi atau KA jarak jauh. Untuk menjalankan SE tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI pun kembali memperbaharui syarat bagi penumpang kereta api.

Mulai Selasa 30 Agustus, penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin booster. Sedangkan bagi penumpang usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengimbau para calon penumpang untuk segera mendapatkan vaksin booster sebelum jadwal keberangkatannya. Sebab, bagi penumpang yang tidak bisa menunjukkan bukti telah divaksin booster tidak boleh menumpang kereta api.

Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tegas Joni dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (28/8/2022).

KAI akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama supaya tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

Masyarakat bisa melakukan vaksin booster maupun dosis kedua di sentra-sentra vaksi Covid-19. Bahkan KAI menyiapkan lokasi vaksinasi di sejumlah titik keberangkatan.

Selama masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus - 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya. Joni mengatakan, uang yang diterima penumpang bisa dikembalikan 100 perse.

"Pengembalian bea 100 persen, (dengan catatan) pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121,"

"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini," sambungnya.

Syarat Terbaru Naik Kereta Api

Vaksinasi Bagi Pengguna KRL dan Masyarakat Umum di Stasiun Jakarta Kota
Tenaga kesehatan menyuntikkan cairan vaksin ke penumpang KRL Commterline serta masyarakat umum di Stasiun Kota, Jakarta, Rabu (28/7/2021). Vaksinasi disediakan 300 dosis bagi penumpang dan masyarakat umum guna menekan penyebaran Covid-19. (merdeka.comm/Imam Buhori)

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus:

Syarat Naik KA Jarak Jauh1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

C) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya