Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bersuara jika beban negara sangat berat untuk membiayai pensiun PNS atau ASN. Sebab itu, pemerintah mengusulkan perubahan sistem pensiun PNS dari pay as you go menjadi fully funded.
Sejatinya, pemerintah sudah membahas rencana perubahan skema pensiun PNS sejak 2017. Kala itu, direncanakan berlaku pada 2020. Hanya saja rencana tersebut batal lantaran pandemi Covid-19.
Usulan perubahan skema pensiun PNS kembali digaungkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (25/8/2022).
Advertisement
Dia mengusulkan perombakan pada skema pensiun PNS atau aparatur sipil negara (ASN) karena beban belanja anggaran untuk itu mencapai Rp 2.800 triliun.
Belanja pensiun di dalam APBN tidak hanya ditujukan kepada para pensiunan PNS di instansi pemerintah pusat, maupun TNI/Polri.
"Bahkan ASN daerah pun kita juga membayarkan pensiun penuh, karena kita masih menggunakan prinsip defined benefit. Artinya, setiap yang sudah pensiun mendapatkan benefit atau manfaat yang sudah di defined," terang dia.
Adapun skema pensiun PNS saat ini memakai sistem pay as you go. Perhitungannya, dana pensiun didapat dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen, plus dana dari APBN.
Skema yang sama juga diterapkan untuk pengumpulan dana pensiun TNI/Polri, namun dikelola oleh PT Asabri.
"Di sisi lain juga, untuk yang disebut policy mengenai pensiun, itu selain pemotongan dari gaji ASN TNI/Polri dan ASN daerah, pemerintah sebagai pemberi kerja seharusnya memberikan iuran juga," imbuh Sri Mulyani.
Buat yang ingin tahu berikut sederet fakta rencana pemerintah mengubah sistem pensiun PNS, seperti dirangkum Rabu (30/8/2022).
1. Bebani APBN
Â
Â
Alokasi anggaran dana pensiun dalam 5 tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Terkini, di tahun 2022 pembayaran pensiun PNS diperkirakan mencapai Rp 191 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan dana tersebut digunakan untuk membayar para pensiunan PNS pusat maupun daerah. Meskipun ada PNS daerah diangkat oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Pemerintah pusat telah berkomitmen untuk membayar pensiun para PNS baik di pusat maupun daerah. Hanya saja skema yang digunakan saat ini dinilai memberatkan.
Isa menuturkan dalam 5 tahun terakhir alokasi yang dianggarkan pemerintah terus mengalami kenaikan. Tahun 2018, dana pensiun yang diberikan sebesar Rp 90,82 triliun.
Kemudian tahun 2019 sebesar Rp 99,75 trilliun, tahun 2020 sebesar Rp 104,97 triliun. Sedangkan tahun 2021 sebesar Rp 112,29 triliun.
"Tahun lalau auditing BPK ini Rp 112,29 triliun, tahun 2020 Rp 104,97 triliun, tahun 2019 Rp 99,75 triliun dan tahun 2018 Rp 90,82 triliun," kata dia.
Dia menambahkan kenaikan anggaran pensiun tidak terlepas dari jumlah PNS yang pensiun terus bertambah setiap tahunnya. Di sisi lain angka harapan hidup masyarakat semakin baik dan tingkat kesehatan yang semakin baik.
Â
2. Pemda Diminta Ikut Menanggung
Â
Isa mengungkapkan jika seharusnya pemerintah pusat hanya membayar PNS yang diangkat pemerintah pusat.
Sedangkan PNS daerah pensiunnya dibayarkan Pemda. Hal ini merujuk pada hukum yang berlaku dalam akuntansi.
"Pensiun PNS itu semuanya ditanggung pemerintah pusat. Walaupun pegawai negerinya di angkat oleh daerah pas pensiun yang bayarin pusat," tutur Isa di Kantor Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
"Jadi kalau kita ngomomg akuntansi, siapa yang mendapatkan jasa dari seseorang dialah yang seharusnya menanggung bebannya," kata dia.
"Jadi pemerintah pusat menanggung siapa? ya PNS yang ada di pusat. PNS di daerah siapa yang memanfaatkan jasanya? Pemda jadi seharusnya siapa yang menanggung? Ya pemda harusnya. Baik itu jangka pendek maupun jangka panjang" tutur Isa.
Advertisement
3. Bentuk Lembaga Pensiun Baru
Pemerintah berencana membentuk lembaga baru untuk mengelola dana pensiunan PNS. Keputusan ini muncul saat muncul usulan untuk merubah skema pembayaran uang pensiun PNS dari sistem pay as you go menjadi fully funded.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan, selama lembaga baru itu belum terbentuk, iuran PNS untuk masa tuanya saat ini masih dikelola oleh PT Taspen.
"Potongan iuran dari PNS ini akan diakumulasikan dan dikelola terpisah sampai saatnya pemerintah membentuk dana pensiun. Jadi saat pemerintah nanti meresmikan, membentuk dana pensiun, ya akumulasi iuran PNS itu dimasukin jadi satu," terangnya, dikutip Selasa (30/8/2022).
Isa menjabarkan, bila dana pensiun sudah terbentuk, pemerintah akan ikut serta menanggulangi potongan iuran uang pensiunan yang selama ini hanya dibebani pada PNS.
"Kalau sudah dibentuk dana pensiun, pemerintah enggak lagi membayarkan manfaat pensiun, tapi keluarnya dari dana pensiun ini. Nah pemerintah bayarnya iuran. Jadi pemerintah tidak membayar ke para pensiunan, membayarnya adalah untuk yang sedang bekerja ke dana pensiun," jelasnya.
Menurut dia, dana pensiun ini nantinya hanya akan mengelola uang pensiun PNS yang saat ini berada di bawah PT Taspen. Sementara hak milik TNI/Polri akan tetap berada di bawah kendali PT Asabri.
Alasannya, ini menyangkut keamanan dan kerahasiaan data milik negara. Itu lantaran pengelola dana pensiun pastinya memiliki data lengkap soal jumlah tentara yang dimiliki negara.
"Di banyak negara pensiun untuk army forces ini seringkali dipisahkan, karena sebetulnya menyangkut rahasia kekuatan pertahanan. Kita itu gak pengen diketahui berapa jumlah tentara yang sesungguhnya, jadi itu biasanya negara menyimpan itu didalam satu catatan yang terpisah," tuturnya.
4. Besaran Uang Pensiun PNS Saat Ini
Berikut rincian uang pensiun PNS saat ini:
1. Uang pensiun PNS pokok
a. PNS golongan I, antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
b. PNS Golongan II, antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
c. PNS Golongan III, antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
d. PNS Golongan IV, antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
2. Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS
a. Pensiunan janda/duda PNS golongan I, Rp 1.170.600
b. Pensiunan janda/duda PNS golongan II, Rp.1.170.600-Rp 1.375.200
c. Pensiunan janda/duda PNS golongan III, Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
d. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV, Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
3. Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
a. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I, Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
b. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II, Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
c. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III, Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
d. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV, Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Advertisement