Bukan Hanya Pembiayaan, UMKM Juga Butuh Perlindungan

Apabila UMKM mulai berkembang maka akan selalu ada risiko yang tidak terduga bisa terjadi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Sep 2022, 20:30 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2022, 20:30 WIB
Seorang delegasi G20 tampak menyempatkan diri melihat berbagai produk UMKM asli NTT saat mengikuti sidang pertama pertemuan kedua Sherpa atau 2nd Sherpa Meeting di Labuan Bajo,.
Seorang delegasi G20 tampak menyempatkan diri melihat berbagai produk UMKM asli NTT saat mengikuti sidang pertama pertemuan kedua Sherpa atau 2nd Sherpa Meeting di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Barat (NTT) pada Minggu (10/7/2022). (Sumber: InfoPublik.id)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kini banyak menggencarkan program pembiayaan kepada sektor UMKM. Tapi tak hanya itu, perlindungan dinilai jadi salah satu pilar penting dalam rangka meningkatkan pertumbuhan bagi para pelaku UMKM agar bisa naik kelas.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan, apabila UMKM mulai berkembang maka akan selalu ada risiko yang tidak terduga bisa terjadi. Oleh karenanya, ia mendukung penuh usulan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang sampai saat ini masih didalam sebuah draft.

"Melalui RUU PPSK ini tentunya sangat jelas kami berpihak kepada UMKM. Kami ingin sekali memperjuangkan UMKM ini untuk mendapatkan afirmasi dalam banyak kebijakan. Jadi afirmasi negara tidak hanya dalam sisi anggaran, tetapi juga afirmasi dari segi kebijakan karena anggaran bisa bersifat sementara tapi kebijakan akan bersifat permanen," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/9/2022).

Lebih lanjut, anggota dari fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, memasukkan afirmasi kebijakan pada tingkat undang-undang merupakan upaya serius, dimana nanti akan ada peran seluruh stakeholder negara baik itu pemerintah, kemudian ada peran sektor fiskal dan moneter.

Dari sisi moneter, nantinya akan ada Bank Indonesia yang selama ini perannya sangat terbukti bisa memberikan dampak lingkungan yang memadai bagi UMKM. Sehingga mereka bisa naik kelas menjadi salah satu penopang kemajuan ekonomi.

"Di dalam undang-undang PPSK kami ingin sektor keuangan sebagai salah satu main faktor dalam menopang kemajuan ekonomi dan UMKM di mana dalam RUU serta keuangan ini akan membahas secara komprehensif dan luas terkait dengan detail penguatan sektor keuangan," tuturnya.

 

Pengawasan Fintech

FOTO: Mengunjungi Pameran Produk UMKM dalam Program Bangga Buatan Indonesia
Pengunjung memilih produk UMKM pada acara In Store Promotion di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Sektor UMKM mendapat perhatian serius dari pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dan menopang pertumbuhan ekonomi di masa pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Misbakhun menambahkan, pengaturan perlindungan dan pengawasan terhadap teknologi finansial atau fintech akan sistematis terintegrasi, dan salah satu media finansial yang dapat diakses oleh usaha kecil dan ultra mikro serta masyarakat luas.

"Di dalam undang PPSK itu poin-poin pemikiran kami itu akan kami perjuangkan akan kami persentasikan kepada masyarakat bahwa kepentingan mereka akan kami jaga dan bagaimana kami ingin menghadirkan afirmasi kebijakan negara untuk masyarakat secara luas terstruktur dan kemudian memberikan dampak signifikan untuk ekonomi nasional kita," imbuhnya.

 

Rentan Kebangkrutan

Masuknya UMKM ke Ekosistem Digital Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Pelaku UMKM menjajakan busana melalui platform sosial media pada acara Kopdar UMKM Nasional di Gedung SMESCO, Jakarta, Jumat (26/08/2022). (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Di sisi lain, Direktur Utama BRI Insurance Fankar Umran mengungkapkan, masih banyak UMKM yang belum memproteksikan usahanya atau melakukan manejemen resiko untuk usaha mereka.

Padahal, menurut Fankar, UMKM merupakan sebuah usaha perorangan yang masih rentan kebangkrutan dan sulit bangkit apabila terjadi hal-hal yang tidak terduga. Hal ini masih sering dilupakan oleh semua pelaku usaha, atau bahkan menjadi sesuatu hal yang dikesampingkan.

"Selama ini, UMKM diakui selalu bicara pada dua hal, yaitu soal mendampingi dan berikan susbidi kredit atas usaha dan kemudahan, kemudian pilar kedua soal pembiayaan, maka pembiayaan modal dari perbankan, nah dari sini ada yang dilupakan dan akan disampaikan, yaitu soal proteksi," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya