Kemenhub: 5.857 Bus Pariwisata Belum Urus Izin Operasi

Tidak kita pungkiri bahwa pandemi Covid-19 ini membawa dampak kepada moda transportasi, termasuk angkutan pariwisata.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Sep 2022, 17:46 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2022, 17:46 WIB
Empat bus pariwisata PO Komara yang membawa rombongan peziarah alami kecelakaan beruntun di KM 69 Tol Tangerang-Merak sekitar pukul 08.30 WIB tadi pagi, Sabtu (16/10/2021).
Empat bus pariwisata PO Komara yang membawa rombongan peziarah alami kecelakaan beruntun di KM 69 Tol Tangerang-Merak sekitar pukul 08.30 WIB tadi pagi, Sabtu (16/10/2021).

Liputan6.com, Jakarta Tidak kita pungkiri bahwa pandemi Covid-19 ini membawa dampak kepada moda transportasi, termasuk angkutan pariwisata. Di mana selama waktu tersebut armada yang ada tidak dioperasikan, sehingga pada saat keadaan mulai kembali normal ada beberapa operator yang lupa memperhatikan kondisi kendaraan.

Tidak ingin ada jatuh korban, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan evaluasi dan pembekuan izin kendaraan terhadap angkutan pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Direktur Angkutan Jalan, Kemenhub, Suharto mengatakan selama masa Pandemi Covid-19 lalu banyak armada yang ada tidak dioperasikan, sehingga pada saat keadaan mulai kembali normal ada beberapa operator yang lupa memperhatikan kondisi kendaraan.

Dari sinilah mulai timbul masalah, sampai terjadi kecelakaan yang memakan korban. Tidak ingin hal ini terus terjadi, Kemenhub melalui Direktorat Angkutan Jalan telah melakukan penertiban dengan melakukan evakuasi terhadap para operator yang ada. Mulai dari perizinan yang dimiliki hingga kondisi armada yang akan dioperasikan.

“Hasil evaluasi tersebut, dari 854 perusahaan angkutan pariwisata memiliki 13.659 kendaraan. Dari jumlah tersebut sebanyak 7.802 kendaraan memiliki perizinan dan kelengkapan lainnya, sedangkan sebanyak 5.857 kendaraan atau sebesar 47 persen dari total angkutan pariwisata yang indisipliner dalam mengurus perizinan,” kata Suharto, Senin (19/9/2022).

Ia juga menegaskan bahwa mencoba menahan izin tersebut operator sampai dengan mereka melakukan perizinan kembali dengan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi. Termasuk masalah kondisi armada yang laik jalan seperti uji kir.

 

Minta Masukan Masyarakat

Ikuti Tren Demi Karyawan, Bus Pariwisata Ini Ubah Interior untuk Tampung Sepeda
Bus efisiensi (sumber: Instagram/busefisiensi)

Suharto juga mengatakan bahwa untuk menghadirkan angkutan transportasi yang aman dan nyaman, Pemerintah juga mengharapkan masukan dan informasi dari masyarakat dengan menggunakan aplikasi Spionam (Sistem Perizinan Online Angkutan Multimoda).

Dengan aplikasi ini masyarakat dapat mengecek status perizinan kendaraan angkutan umum dengan hanya memasukan Nopol Kendaraan tersebut. Dan di dalam Spionam tersebut terdapat data kendaraan yang lengkap termasuk umur kendaran, nomor rangka, status uji KIR, dan lainnya.

"Melalui aplikasi Spionam ini masyarakat dapat mengecek kelaikan jalan armada bus pariwisata yang akan digunakan. Dan jika ternyata data kendaraan tidak sesuai dan perizinan belum lengkap masyarakat jangan memilih kendaraan tersebut dan dapat melaporkannya," katanya.

 

Pilih Bus Pariwisata Berizin

Bus Pariwisata Physical Distancing
Bus PT Suryaputra Anugerah milik Budi Sumadihardja ini memiliki sekat plastik antar kursi penumpang. Jok juga menjadi sendiri-sendiri dan tak berdekatan. Semua ini dilakukan demi mematuhi aturan jaga jarak selama pandemi Covid-19. (Foto: Liputan6.com).

Suharto juga mengatakan bahwa sebagai regulator pihaknya ingin menekankan mengapa masyarakat harus memilih menggunakan angkutan pariwisata yang berizin.

Pertama dan utama adalah sebagai konsumen penumpang akan mendapatkan jaminan dari segala hal. Terjamin kondisi kendaraan, terjaminnya status dan kompetensi pengemudi, terjamin identitas pengemudi dan yang utama adalah apabila terjadi kecelakaan maka penumpang akan mendapatkan jaminan asuransi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya