Ekspor Pangan Segar Indonesia Kerap Ditolak Karena Tak Sesuai Standar

Salah satu produk Indonesia yang sempat mengalami penolakan ekspor di beberapa negara adalah rempah pala.

oleh Arief Rahman H diperbarui 20 Sep 2022, 12:50 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2022, 12:50 WIB
Ekspor Kopi Nasional Alami Kenaikan
Pekerja menyortir biji kopi di sebuah gerai kopi di Jakarta, Jumat (19/11/2021). Data Gabungan Eksportir Kopi Indonesia mencatat ekspor kopi secara Nasional sepanjang Januari-Juli 2021 mencapai 294.243 ton atau naik 2,63% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengungkap masih ada produk pangan segar Indonesia yang ditolak negara tujuan ekspor. Alasannya tak lain akibat standar mutu pangan yang tak sesuai.

Menurutnya, masalah penolakan ekspor ini jadi tantangan selain adanya masalah penyakit bawaan pangan. Sehingga, diperlukan perhatian khusus mengenai keamanan dan mutu pangan.

"Sampai saat ini kita masih hadapi masalah pangan, penolakan ekspor dan masalah penyakit bawaan pangan, disebabkan tidak terpenuhinya standar kemanan dan mutu pangan," ungkapnya dalam Konsolidasi Nasional Penguatan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, di Bekasi, Selasa (20/9/2022).

"Sehingga kita perlu mengambil langkah antisipatif, adaptif, dan dinamis terhadap perubahan lingkungan strategis, baik di nasional maupun internasional," tambah dia.

Salah satu produk yang sempat mengalami penolakan ekspor adalah rempah pala. Ini menjadi salah satu tantangan bagi perdagangan pala secara internasional. Dengan penyamaan persepsi soal standar mutu pangan, ia berharap permaslaah serupa tak akan terjadi lagi.

"Kita juga ada beberapa produk yang kita mulai ekspor, sehingga jangan sampai seperti kemarin, pala, yang ke Eropa, sampai di sana enggak memenuhi standar di sana. Sehingga mesti done (selesai standarnya) dulu di Indoneisa, sehingga kita bisa ekspor produk kita," terang Arief.

Tak hanya menyoal ekspor, dia juga menekankan standar yang sama perlu berlaku untuk produk pangan segar impor. Lagi-lagi tujuannya menjamin keamanan untuk dikonsumsi masyarakat.

"Kebalikannya juga, apabila memang ada kebutuhan, ketersediaan dari luar, ini juga jadi corcern kita, sehingga barang yang keluar atau pangan yang masuk yang produk segar ini bisa kita jamin keamanan dan mutu pangannya," tuturnya.

 

Tingkatkan Ekspor

Ekspor Kopi Nasional Alami Kenaikan
Pekerja menyortir biji kopi di sebuah gerai kopi di Jakarta, Jumat (19/11/2021). Data Gabungan Eksportir Kopi Indonesia mencatat ekspor kopi secara Nasional sepanjang Januari-Juli 2021 mencapai 294.243 ton atau naik 2,63% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Melihat kendala tersebut, Arief memandang melalui penguatan standar mampu meningkatkan potensi ekspor pangan segar dari dalam negeri. Mengacu pada prestasi tanah air sebagai pengekspor bahan-bahan rempah contohnya.

"Yang pasti kita dengan pala dan beberpa produk lain, padahal kita ini kalau bahasanya beberapa menter, salah satu menteri yang saya kutip memgatakan 'VOC aja jaman dulu ekspornya itu dari indonesia timur', hari ini, ini kesempatan kita untuk kita juga untuk balance neraca perdaganagan terutama di bidang pangan, kenapa enggak jita kerkakan lagi," paparnya.

"Dulu indonedia ini eksportir tempah, mungkin hari ini masih sama," imbuhnya.

Pada konteks ini, ia pun mengaku telah berdiskusi dengan pemerintah daerah Maluku. Bahasannya, mengenai potensi ekspor langsung produk perikanan dari daerah tersebut.

"Tapi mesti disiapkan semuanya, keamanan pangannya, mutunya, standar diluar seperti apa? apakah juga nanti diperlukan cold chain? Sehingga rantai dingin akan menjaga produk kita, mutunya," tukas Arief.

 

Bapanas Gandeng Pemda, Bahas Keamanan dan Mutu Pangan Segar

Kepala Badan Pangan Nasiona Arief Prasetyo Adi dalam Konsolidasi Nasional Penguatan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Nasional 2022.
Kepala Badan Pangan Nasiona Arief Prasetyo Adi dalam Konsolidasi Nasional Penguatan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Nasional 2022.

Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) menggelar Konsolidasi Nasional Penguatan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Nasional 2022. Tujuannya, guna meningkatkan daya saing dari produk pangan segar dalam negeri.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan Keamanan dan mutu pangan jadi aspek sangat penting. Jika produk pangan olahan, pengawasannya ada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pangan segar, pengaturannya ada di Bapanas.

"Sehingga perlu setelah badan pangan ini dibentuk, kemudian Perpres juga mengamanatkan demikian, maka hari ini, deputi penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan BPN mengadakan konsolidasi nasional dengan 514 kabupaten/kota di 34 provinsi," ujarnya di Bekasi, Selasa (20/9/2022).

Adanya konsolidasi nasional ini, menurutnya bisa memperkuat kerja sama antara Bapanas dan pemerintah daerah. Sehingga bisa seluruh pihak terkait memiliki pandangan yang sama soal keamanan dan mutu pangan.

"Jadi, kita harus mengerti standarnya, alaltnya, alat ukurnya sehingga kita ini safe ya untuk mengkonsumsi pangan-pangan segar yang ada di indonesia," paparnya.

Upaya ini, menjadi langkah menjamin kualitas pangan yang beredar di masyarakat. Artinya, masyarakat bisa peroleh pangan segar yang aman dan sehat dikonsumsi.

"Khusus keamanan dan mutu pangan itu tak ada toleransi, jadi kalau kita lihat apapun produk apapun, produk pangan segar harus yang aman harus yang sehat karena gak boleh ada toleransi untuk kemanana pangan, kalau bukan aman itu bukan pangan," bebernya.

 

Kurangi Risiko

Kepala Badan Pangan Nasiona Arief Prasetyo Adi dalam Konsolidasi Nasional Penguatan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Nasional 2022.
Kepala Badan Pangan Nasiona Arief Prasetyo Adi dalam Konsolidasi Nasional Penguatan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Nasional 2022.

Pada kesempatan itu, Arief menyebut kalau keamanan dari produk pangan segar juga bisa menurunkan risiko penyakit bawaan. Selama ini, penyakit bawaan dari produk pangan segar memang kerap jadi persoalan.

Ia menyampaikan, mengacu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, pemerintah perlu menjamin kecukupan pangan baik jumlah dan mutunya. Disana juga tertuang penyelenggaraam pangan bagi konsumsi harus memenuhi syarat keamanan mutu, gizi, label, dan iklan.

"hal ini sejalan dengan prinsip dna pedoman FAO WHO tentang National food control system yang bertejuan untuk memberikan perlindungan konsumen dan menjamin praktik perdagangan pangan yang adil dan bertanggung jawab,"terangnya.

"Perlindungan konsumen yang dimaksudkan untuk mengurangi risiko timbulnya penyakit bawaan pangan akibat konsumsi pangan dan mencegah informasi yang tak benar dan menyesatkan tentang pangan," tambah Arief.

 

INFOGRAFIS JOURNAL_ Ancaman Krisis Pangan Sudah Didepan Mata?
INFOGRAFIS JOURNAL_ Ancaman Krisis Pangan Sudah Didepan Mata? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya