152.803 Data Tak Sesuai, Ketahui Ketentuan Pendataan Non-ASN

Ketahui ketentuan pendataan non-ASN menurut surat Menpan-RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 10 Okt 2022, 16:30 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2022, 16:30 WIB
Tata Cara Pendaftaran Pendataan Tenaga Non ASN
foto: pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 152.803 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) disebut tidak sesuai ketentuan pendataan. Hal itu diungkapkan berdasarkan rekapitulasi hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi yang telah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Data BKN per 7 Oktober 2022 menunjukkan, sejumlah jabatan seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya, tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Karena itu, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022, tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.

"Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah," jelas Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama, dikutip Senin (10/10/2022).

Seperti diketahui, dalam surat Menpan-RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, dihimbau bahwa setiap Pejabat Pembinaaan Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. 

Mereka yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut : 

- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN atau honorer yang telah bekerja pada instansi pemerintah. 

- Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. 

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

- Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021

- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Selain itu, penyampaian data akhir tenaga non-ASN atau honorer juga harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.

Hasil Pendataan Tenaga non-ASN Tahap Prafinalisasi Capai 2.215.542 Orang

Laman website pendataan tenaga Non-ASN. (Photo dok. pendataan-nonasn.bkn.go.id)
Laman website pendataan tenaga Non-ASN. (Photo dok. pendataan-nonasn.bkn.go.id)

Pada 5 Oktober 2022 lalu, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama menyebut, BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542 orang.

"Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup instansi pusat dan 1.879.903 di lingkup instansi daerah," terang dia.

Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi.

Satya mengatakan, jika data final tidak disertai dengan SPTJM, maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.

"Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap pimpinan unit kerja maupun PPK instansi," tuturnya. 

Kemenag jadi Instansi dengan Tenaga Honorer Terbanyak

Anies Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Monas
Aparatur Sipil Negara (ASN) memberi hormat bendera saat mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta, Sabtu (1/6/2019). Upacara yang dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diikuti ASN serta perwakilan organisasi masyarakat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis hasil pendataan non-ASN yang terekapitulasi pada portal BKN per 3 Oktober 2022.

Total jumlah tenaga honorer yang bekerja di pemerintah berjumlah 2.215.542, yang terdiri atas 335.639 instansi pusat dan 1.879.903 instansi daerah.

Melansir data yang diberikan BKN, Rabu (5/10/2022), instansi yang mempekerjakan tenaga honorer terbanyak yakni Kementerian Agama (Kemenag) sebanyak 139.560 orang.

Diikuti Kementerian Sosial (Kemensos) 40.715 orang, Pemprov Jawa Timur 24.875 orang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 21.888 orang, dan Pemprov Jawa Tengah 21.757 orang.

Adapun jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan non-ASN sebanyak 590 instansi, meliputi 66 Instansi Pusat dan 524 Instansi daerah.

Berdasarkan hasil tahap prafinalisasi tersebut, BKN mewajibkan masing-masing instansi melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan data tenaga honorer yang terdaftar sesuai dengan kategori non-ASN pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Tidak hanya itu, instansi juga wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat 8 oktober 2022.

Tujuannya, untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya