Gagal Ginjal Akut Tembus 325 Kasus, Terbanyak di 4 Daerah Ini

BPKN mengatakan korban dari kasus gagal ginjal saat ini sudah mencapai 325 jiwa. Dari 325 tersebut, sudah meninggal sebanyak 178 jiwa yang tersebar hampir di seluruh provinsi di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Nov 2022, 13:10 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2022, 13:10 WIB
Ilustrasi gagal ginjal akut (Istimewa)
Ilustrasi gagal ginjal akut. BPKN mengatakan korban dari kasus gagal ginjal saat ini sudah mencapai 325 jiwa. Dari 325 tersebut, sudah meninggal sebanyak 178 jiwa yang tersebar hampir di seluruh provinsi di Indonesia. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim mengatakan korban dari kasus gagal ginjal akut saat ini sudah mencapai 325 jiwa. Dari 325 tersebut, sudah meninggal sebanyak 178 jiwa yang tersebar hampir di seluruh provinsi di Indonesia.

"Kasus terbesar ada di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Banten. Ini kasus yang besar," ujar Rizal di Kantor BPKN, Jakarta, (4/11).

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan tetap tenang serta selalu waspada ketika anak mereka mengalami gejala gagal ginjal akut.

"Gejalanya seperti diare, mual, muntah dan demam hingga 5 hari, batuk pilek sering mengantuk, air seni semakin sedikit bahkan sampai tidak keluar," terang Rizal.

Menurut Rizal, kasus gagal ginjal bagai anak perlu dilihat dalam kacamata hukum, anak yang menjadi korban perlu dilindungi, dan BPKN RI siap mendampingi keluarga korban sesuai amanat yang diberikan undang-undang.

"BPKN meminta agar pemerinntah memastikan pembaiayaan bagi korban yang saat ini dirawat dan juga bagi korban yang meninggal yang menjadi tanggung jawab pemerintah apabila sudah diidentifikasi historis medisnya," tutur dia.

BPKN juga meminta tanggung jawab penguasaan jika kemudian hari ditemukan unsur kelalaian atau unsur pidana dalam produksi distribusi obat sirup ini.

"Merespon gagal ginjal akut yang terjadi pada sebagian balita 0 hingga 8 tahun yang sebenarnya kasusnya sejak awal tahun ada, tetapi meningkat di Agustus," kata dia.

 


Pidana dan Denda

Obat Sirup
IDAI imbau orang tua untuk tidak memberikan obat bebas tanpa rekomendasi nakes pada anak terkait kasus gagal ginjal akut. (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)

Rizal menegaskan berdasarkan pasal 8 Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen perihal pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian materi dan immateriil atas kerugian yang terjadi dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Lebih lanjut, terlepas dari dugaan yaitu cemaran dari etilen glikol. karena masih belum pasti, masih ada kasus anak yang konsumsi obat sirup namun tetap bisa bertahan hidup.

"Karena sifatnya belum ajeg, masih 90 persen. Ada yang balita tidak mengkonsumsi obat sirup tapi bisa terjadi gagal ginjal. Ada balita yang minum obat sirup tetapi masih bisa bertahan hidup," tambahnya.


Kasus Gagal Ginjal Akut, BPKN Ingin Produsen Farmasi Dipidana dan Denda Rp 2 Miliar

Pedagang Pasar Pramuka Kena Imbas Larangan Penjualan Obat Sirup Anak
Pedagang menunggu calon pembeli di salah satu toko di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Minggu (23/10/2022). Penurunan penjualan obat sirup bagi pedagang di Pasar Pramuka terjadi sejak ada kabar maraknya anak kecil terkena penyakit gagal ginjal akut yang diduga akibat obat sirup. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merespon kasus gagal ginjal akut massal pada anak usia dini, yang disebakan oleh peredaran obat sirup. Dalam hal ini, BPKN menuntut adanya proses pidana dan pertanggungjawaban dari perusahaan farmasi terkait, dengan denda maksimal Rp 2 miliar.

Ketua BPKN Rizal E Halim mengatakan, kasus gagal ginjal bagi anak perlu dilihat dalam kacamata hukum. Dalam hal ini, anak yang menjadi korban perlu dilindungi, dan BPKN siap mendampingi keluarga korban sesuai amanat yang diberikan undang-undang.

"BPKN bersama dengan stakeholder terkait akan menginisiasi proses pidana kepada perusahaan-perusahaan yang disinyalir bersalah terhadap kasus tersebut," kata Rizal di Kantor BPKN, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Menurut dia, inisiasi proses pidana ini sejalan dengan Pasal 188 ayat (3) jo Pasal 196 UU Kesehatan. Aturan itu menyatakan, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan, dipidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Berdasarkan Pasal 8 jo Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, perihal pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian materiil dan immateril atas kerugian yang terjadi dengan pidana maksimal 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 2 miliar," tegasnya.

 


Laporan Kemenkes

Sakit gangguan ginjal akut pada anak
131 anak terkena gagal ginjal misterius, Menkes Budi masih menunggu laporan dari RSCM. (pexels.com/Victoria Akvarel)

Rizal pun menyoroti laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) terus terjadi meski peredaran obat sirup sudah dilarang. Hingga 31 Oktober 2022, terjadi penambahan hingga mencapai 304 kasus.

Begitu pula dengan angka kematian kasus gagal ginjal akut misterius yang, saat ini mencapai 159 anak. Jumlahnya meningkat dari yang sebelumnya dilaporkan mencapai 157 anak.

"Meski sudah ada penarikan obat sirup yang dilarang BPOM, kasus gagal ginjal akut misterius masih bertambah," keluh Rizal.

"BPKN medesak pemerintah menaikan status penangangan penyakit ini menjadi kejadian luar biasa (KLB) kesehatan," pungkas dia.

Infografis Darurat Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Indonesia
Infografis Darurat Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya