Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Suryo Utomo, mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak tidak asal memberikan sanksi kepada wajib pajak yang mengemplang atau menghindari bayar pajak.
Padahal, secara hierarki, Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang yang besar untuk menangkap wajib pajak yang tidak setor pajak. Namun, pihaknya masih melakukan penagihan sesuai SOP.
Baca Juga
“Powernya ada secara hierarki (menangkap Wajib pajak yang tidak setor pajak), tapi kami tidak gunakan secara sporadis, kami dudukkan mana yang bisa kami kelola dengan pengawasan berupa komunikasi “mas, bu ada yang kurang”,”kata Suryo Utomo dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia DJP Tahun 2022, Selasa (6/12/2022).
Advertisement
Biasanya pertama DJP selalu memberikan pemberitahuan jika Wajib Pajak telat atau ada yang kurang saat membayar pajak. Langkah kedua, DJP akan mengingatkan kembali Wajib Pajak, jika yang bersangkutan mengabaikan peringatan yang pertama. Barulah jika kedua peringatan diabaikan, DJP akan menindak lebih lanjut.
“Sama seperti kita melihat adanya ketidakbenaran governance issue seperti korupsi. Pertama, kasih tahu. Kedua, ingatkan. Ketiga, ya jewer,” ujarnya.
Menurutnya, selama DJP masih bisa mengingatkan kepada wajib pajak, maka tidak perlu terburu-buru melakukan pemeriksaan. Kemudian, DJP juga tidak asal melaporkan kepada pihak lain, selama DJP masih bisa melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak.
“Interaksi kita dengan wajib pajak sama, kalau kita bisa ingatkan kenapa harus kita periksa, kalau kita bisa periksa kenapa kita laporkan kepada pihak lain,” ujarnya.
“Ini yang mungkin kami coba untuk mendudukan bagaimana mengorganize DJP sebagai bagian institusi penerimaan negara, yang memiliki tugas tambah hari tambah tahun makin banyak uang yang harus dikumpulkan,” pungkasnya.
Dirjen Pajak Optimis Penerimaan Pajak 2022 Lampaui Target
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Suryo Utomo, optimis penerimaan pajak di tahun 2022 bisa mencapai target, bahkan dirinya berharap bisa seperti tahun 2021 yang melebihi target.
Diketahui penerimaan pajak tahun 2021 mencapai Rp 1.277,5 triliun. Jumlah tersebut setara 103,9 persen dari target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Adapun target 2022 adalah Rp 1.485 triliun.
“Kenapa 2021, insyaallah 2022 exit target, ya tuhan kasih kesempatan karena kita bekerja dengan baik dan kita memperlakukan wajib pajak dengan sebaik-baiknya. Tuhan kirim pesan harga komoditas baik dan tinggi,” kata Suryo Utomo dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia DJP Tahun 2022, Selasa (6/12/2022).
Menurutnya, selain memperlakukan wajib pajak dengan baik, kinerja DJP juga relatif konsisten dalam mengumpulkan penerimaan negara melalui pajak, sekaligus didukung dengan pertumbuhan ekonomi yang bagus.
“Kerjaan kita relatif konsisten, ekonomi bagus, kerjaan kita terhadap ekonomi kita mengumpulkan duit dari pajak. Karena pajak itu efek dari ekonomi kita konsisten dijalankan,” ujarnya.
Advertisement
Integritas
Lebih lanjut, DJP juga selalu memperlakukan para pegawainya dengan baik sesuai hakekat kemanusiaan. DJP selalu mengingatkan kepada para pegawai pajak untuk senantiasa menjaga integritas diri masing-masing dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.
“Kami di Pajak memperlakukan manusia yang memiliki karakter dan kesempatan atau awarenes kepada masyarakat sekeliling. Kepada wajib pajak juga diperlakukan sebagai manusia yang sempurna, ada kurang dikit kita kasih kabar, kalau tidak datang-datang kita periksa,” ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya selalu menjaga agar tidak terjadi governance issues atau permasalahan di dalam lingkungan DJP, seperti korupsi dan sebagainya.