PPATK: Transaksi Video Porno di Indonesia Capai Rp 114,26 Miliar

PPATK mencatat transaksi video porno dan seksual yang melibatkan anak di bawah umur di Indonesia sebesar Rp 114,26 miliar

oleh Tira Santia diperbarui 28 Des 2022, 14:10 WIB
Diterbitkan 28 Des 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi Video Porno
Ilustrasi Video Porno. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi video porno dan seksual yang melibatkan anak di bawah umur di Indonesia sebesar Rp 114,26 miliar.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan Tindak kejahatan ini termasuk ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA).

"Banyak sekali transaksi-transaksi yang kita tangani. Terkait dengan ini, selama 2022, total ada 8 hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA," kata Ivan dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2022, Rabu (28/12/2022).

Dia menjelaskan, PPATK sendiri telah membentuk dedicated team untuk melakukan penanganan TPPO, termasuk CSA. Reorganisasi PPATK pada 2022 membentuk pola kerja baru, dan tim khusus yang menangani kelompok tindak pidana tertentu. Salah satunya adalah tim kasus TPPO, total transaksi yang telah berhasil diungkap sebesar Rp 114,26 miliar.

Dalam melakukan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan NGO atau penyidik dalam rangka penyelesaian kasus TPPO/CSA yang sedang ditangani. PPATK aktif dalam satuan gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (GT PP TPPO) bersama K/L lain terkait, dengan menyusun program/kegiatan yang berfungsi untuk pencegahan dan penanganan TPPO.

"PPATK menerima beberapa informasi baik dari masyarakat, penyidik/NGO yang memperhatikan kegiatan ini," ujarnya.

 

Modus Operasi

Gedung PPATK
Gedung PPATK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Adapun beberapa modus yang sering dilakukan dalam TPPO dan CSA, diantaranya:

- Ditemukannya berita transaksi pada rekening para pihak yang dianalisis dengan underlying tertentu menjurus tentang anak.

- Para pelaku sebagian besar masih menggunakan channel transaksi pada perbankan (pemindahbukuan, transfer via ATM, dan juga transaksi menggunakan internet banking ataupun mobile banking).

- Pada kasus pornografi anak, para pelaku kejahatan yang memperdagangkan video pornografi menggunakan e-wallet, seperti gopay, Dana dan OVO dalam menampung pembayaran dari pembeli konten pornografi tersebut.

- Terdapat indikasi pola co-mingling, yakni mencampur hasil usaha resmi dengan hasil tindak pidana, pada rekening beberapa pihak yang diketahui sebagai pemilik/pegawai PJTKI/PPATKIS.

- Berdasarkan analisis transaksi, ditemukan sejumlah pihak dengan berbagai profil yang diduga terkait dengan jaringan TPPO. Untuk pihak swasta, profil pekerjaan/usaha yang teridentifikasi sebagai jaringan TPPO antara lain pemilik/pegawai PJTKI/PPTKIS (baik legal maupun ilegal), money changer (transaksi perdagangan orang ke luar negeri menggunakan valas, khususnya Ringgit Malaysia), pemilik/pegawai perusahaan tour and travel, jasa penerbangan, jasa angkutan.

Selain itu, juga ditemukan keterlibatan profile pelaku dari aparatur pemerintahan antara lain oknum petugas Imigrasi, Avsec, TNI, dan Polri.

PPATK Endus Transaksi Keuangan Mencurigakan Rp 183 Triliun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Sepanjang Tahun 2022, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan 1.215 laporan hasil analisis yang terkait dengan 1.544 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dengan nilai nominal Rp 183 triliun.

"Dari 1.215 laporan tadi itu value/nilai transaksi keuangan mencapai Rp 183.883.058.184.449," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Kegiatan Refleksi Akhir tahun 2022, Rabu (28/12/2022). 

Selain itu, PPATK juga telah menyampaikan 14 laporan Hasil pemeriksanaan guna mendukung pelaksanaan analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi selama periode Januari sampai dengan November 2022, PPATK melakukan permintaan informasi kepada pihak pelapor sebanyak 3.990 permintaan informasi.

Dari 3.990 permintaan informasi tersebut diantaranya  PJK bank 3.158 permintaan,PPJK non bank 821 permintaan, dan regulator atau instansi lainnya 11 permintaan.

"Kita mengirimkan 3.990 permintaan informasi, kalau dihitung perhari itu sekitar 100 kita mengirimkan aurat kepada pihak pelapor terkait kebutuhan eksplorasi data lanjutan," ujarnya.

 

Aktif di Tingkat Global

Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Disisi lain, peranan PPATK pada tingkat global dinilai aktif dalam  melaksanakan pertukaran informasi intelejen keuangan. 

Hal ini ditujukan berdasarkan data statistik pertukaran informasi antara FIU dari luar negeri, terdiri dari 23 laporan spontaneous outgoing, 15 laporan spontaneous incoming, 26 laporan outgoing request, dan 64 laporan incoming request.

Adapun sepanjang 2021 PPATK sudah menerima 20,1 juta laporan, yang isinya 67 juta laporan transaksi. Kemudian, terdapat peningkatan yang signifikan 12 persen di tahun 2022 sebanyak 25 juta laporan yang isinya 81 juta laporan transaksi.

"Secara keseluruhan tahun 2021 dan 2022 PPATK menerima 149 juta laporan. Jadi, hampir sebanyak 150 juta laporan," pungkasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya