Perppu Cipta Kerja Atur Libur Pekerja 2 Hari Seminggu

Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tidak mengurangi hari libur untuk pekerja/buruh

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jan 2023, 21:00 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2023, 21:00 WIB
Pecabutan PPKM untuk Genjot Ekonomi 2023
Pekerja kantoran menyebrang menggunakan fasilitas Pelican Crossing di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinilai untuk menggenjot ekonomi Indonesia 2023 yang diproyeksi suram akibat resesi global. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tidak mengurangi hari libur untuk pekerja/buruh. Sehingga, pekerja dengan lima (5) hari kerja tetap berhak mendapatkan waktu libur sebanyak dua (2) hari.

"Jadi, jika Rekanaker bekerja 5 hari dalam 1 minggu maka tetap mendapatkan 2 hari waktu istirahat," kata Menaker Ida Fauziyah melalui akun instagram @kemnaker, dikutip Sabtu (7/1/2022).

Sementara itu, ketentuan libur minimal satu (1) hari kerja untuk setiap pekan hanya berlaku untuk enam (6) hari kerja. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat 2 Perppu Cipta Kerja.

"Waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh paling sedikit satu (1) hari untuk enam (6) hari kerja dalam satu (1) minggu," jelas Menaker Ida.

Berikut bunyi lengkap Pasal 77 ayat 2 Perppu Cipta Kerja, yang diterbitkan pada 30 Desember 2022:

a. Waktu kerja selama 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. Waktu kerja 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, waktu istirahatnya 2 hari dalam 1 minggu.

"Demikian yang dapat saya sampaikan," ucap Menaker Ida.

Membedah Perppu Cipta Kerja, Simak Nih Sederet Poin Pentingnya

FOTO: Peringati Hari Pahlawan, Mahasiswa Berunjuk Rasa Tuntut Pencabutan Pengesahan UU Cipta Kerja
Mahasiswa dari berbagai elemen dan kampus berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Mahasiswa menuntut pencabutan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui Perppu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Perppu Cipta Kerja. Saat ini melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) gencar dilakukan sosialisasi mengenai Perppu tersebut, agar tidak terjadi kesepahaman di masyarakat.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan tujuan penerbitan Perppu Ciptaker untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya.

Perppu 2/2022 juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

"Pentingnya memahami Perppu Ciptaker ini secara utuh, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman. Akhir-akhir ini banyak sekali berita tak benar dan hoax, akibat tak memahami Perppu secara utuh. Dalam Perppu 2/2022 ini, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam Bab IV," kata Indah Anggoro Putri, dalam keterangannya, Sabtu (7/1/2023).

Menurut Indah Anggoro Putri, dengan terbitnya Perppu Ciptaker ini, maka mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam empat Undang-Undang (UU) di bidang ketenagakerjaan.

Keempat UU tersebut yakni UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU 24/2011 tentang Badan Pelindungan Jaminan Sosial, dan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang eksisting, sepanjang tak diubah dan dihapus oleh Perppu Ciptaker, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku," katanya.

Soal PKWT

Pecabutan PPKM untuk Genjot Ekonomi 2023
Pekerja kantoran melintas di pelican cross kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinilai untuk menggenjot ekonomi Indonesia 2023 yang diproyeksi suram akibat resesi global. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain ketentuan pasal-pasal yang diubah, Perppu Ciptaker juga memuat substansi ketenagakerjaan lainnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misalnya seperti perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu kerja dan waktu istirahat, pemutusan hubungan kerja dan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan lain-lain.

Dia juga menjelaskan pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya dan tidak dapat dikontrak seumur hidup. Dalam Perppu ini, memang tak mengatur periode waktu PKWT, tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021.

Sebagaimana isi Perppu ini, ada dua jenis PKWT yakni berdasarkan jangka waktu, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

"Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam waktu PKWT tersebut, juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," ujarnya.

Adapun sesuai Perppu 2/2022, PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut.

"Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," ujarnya.

Uang Pesangon

Pecabutan PPKM untuk Genjot Ekonomi 2023
Pekerja kantoran melintas di pelican cross kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinilai untuk menggenjot ekonomi Indonesia 2023 yang diproyeksi suram akibat resesi global. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dia menegaskan, Perppu 2/2022 juga tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. "Adapaun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021," ujarnya.

Indah Anggoro Putri berpendapat dengan berlakunya Perppu 2/2022 ini dan diundangkan pada 30 Desember 2022 lalu, maka UU Ciptaker ini dicabut dan dinyatakan tak berlaku.

"Kemnaker memohon sahabat-sahabat media untuk terus mensupport tujuan mulia dari terbitnya Perppu ini, kemudian memberitakan hal-hal yang benar, bukan memberitakan hal-hal yang belum tentu benar atau mungkin salah," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas Chairul Fadhly Harahap digelarnya sosialiasi Perppu dengan media ini sebagai upaya Kemnaker untuk mengkonkretkan pemahaman dan pengertian di masyarakat. Terpenting adalah pemberlakukan Perppu ini, maka otomatis UU Ciptaker tak berlaku lagi.

"Sehingga pemahaman, interpretasi atau khayalan di luar konteks yang diatur dalam Perppu, kita hindari," ujar Chairul.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya