Menko Airlangga: Perppu Cipta Kerja Jadi Antisipatif Ketidakpastian Ekonomi

Menurut Airlangga, Perpu Cipta Kerja kelanjutan daripada Undang-Undang Cipta Kerja yang oleh MK diamanatkan untuk dilakukan perbaikan sampai dengan November 2023.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Jan 2023, 12:25 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2023, 12:10 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam wawancara eksklusif dengan salah satu media, Senin (9/1/2023). Menko Airlangga menyebutkan Perppu Cipta Kerja dirilis untuk menghadapi ketidakpastian. (Dok Kemenko Perekonomian)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam wawancara eksklusif dengan salah satu media, Senin (9/1/2023). Menko Airlangga menyebutkan Perppu Cipta Kerja dirilis untuk menghadapi ketidakpastian. (Dok Kemenko Perekonomian)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sejumlah lembaga internasional telah memprediksi kondisi perekonomian 2023 akan diliputi dengan ketidakpastian yang tinggi.

Sebagai langkah antisipatif menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Menurut Airlangga, Perpu Cipta Kerja merupakan kelanjutan daripada Undang-Undang Cipta Kerja yang oleh MK diamanatkan untuk dilakukan perbaikan sampai dengan November 2023.

"Namun, diketahui bahwa saat sekarang ini kan dunia menghadapi ketidakpastian, baik itu dari segi perang yang belum usai, kemudian pengaruh dari climate change dan bencana, kemudian krisis, baik itu di sektor pangan, di sektor energi, maupun di sektor keuangan,” kata Airlangga, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (10/1/2023).

Menko Airlangga juga menegaskan pentingnya Perpu Cipta Kerja, terutama terkait investasi yang ditargetkan mencapai Rp 1.400 triliun pada tahun 2023. Keberadaan Perpu Cipta Kerja yang telah dikonsultasikan dengan DPR tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.

“Tentu, yang namanya job market itu ada supply demand. Demand side-nya itu dari investasi,” kata Menko Airlangga.

 

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali memamerkan kesuksesan program kartu prakerja pada ajang Plenary Session of the CONFINTEA VII "Preparing Adults for the Future of Work."
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali memamerkan kesuksesan program kartu prakerja pada ajang Plenary Session of the CONFINTEA VII "Preparing Adults for the Future of Work."

Penetapan Perpu Cipta Kerja juga akan menjamin kesejahteraan para pekerja, terlebih lagi para pekerja yang terkena PHK akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45 persen dari gaji dan mendapatkan pelatihan berupa retraining dan reskilling. Kedua hal tersebut diberikan selama enam bulan kepada para pekerja yang terkena PHK.

“Tentu investor itu butuh kepastian hukum, dan kepastian hukum itu dihadirkan oleh Perpu Cipta Kerja. Jadi, kalau kepastian hukumnya harus menunggu, maka investor akan wait and see. Nah, wait and see ini tidak diperlukan. Karena kalau wait and see dilakukan, maka satu pihak PHK-nya real, tapi lapangan kerjanya menggantung. Nah ini, kita mau mencocokkan,” ungkap Menko Airlangga.

Menko Airlangga menegaskan bahwa dalam situasi ekonomi yang tidak normal, diperlukan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik. Dengan demikian, melalui Perpu Cipta Kerja diharapkan investor domestik akan dapat melakukan ekspansi usaha serta UMKM akan terus melanjutkan usaha. Selain itu, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan juga telah memperpanjang restrukturisasi kredit bagi UMKM hingga bulan Maret tahun 2024.

 

Hasil Kerja Sama

Di tengah meningkatnya kepercayaan dunia kepada Indonesia dan belajar dari penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia yang menuai pujian dari berbagai pihak, Menko Airlangga mengingatkan kembali bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari kerja sama seluruh lapisan masyarakat.

Kerja sama yang baik tersebut juga diharapkan muncul dalam implementasi Perpu Cipta Kerja, termasuk melalui pemberitaan media massa.

“Tentu kita berharap bahwa informasi yang tidak tepat atau hoax ini supaya dihentikan,” pungkas Menko Airlangga.

Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja
Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya