53 Juta Wajib Pajak Sudah Validasi NIK Jadi NPWP

DJP mencatat hingga 8 Januari 2023 sudah terdata 53 juta pemilik nomor induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

oleh Tira Santia diperbarui 10 Jan 2023, 12:30 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2023, 12:30 WIB
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 8 Januari 2023 sudah terdata 53 juta pemilik nomor induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Sampai saat ini yang sudah connect atau padan sekitar 53 juta wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam konferensi pers informasi perpajakan terkini di kantor DJP, Selasa(10/1/2023).

DJP pun terus menerus meminta wajib pajak melakukan pemutakhiran updating data dan informasi yang ada di sistem, karena aksesibilitasnya sudah digital 

"Jadi, kami mohon kepada para wajib pajak ayo bareng-bareng update data dan informasi, tidak hanya terkait NIK tapi pekerjaan dan tempat tinggal, karena tempat tinggal ini menjdi penting, kami melakukan korespodensi melalui email dan nomor telepon dan surat melalui pos," ujarnya.

Lebih lanjut, Suryo menjelaskan NIK ini merupakan bagian dari sisi pengelilaan administrasi perpajakan. Sebab, pihaknya ingin mengintegrasikan data NPWP dengan sistem informasi yang lain sehingga mudah dalam melakukan pertukaran data dengan Kementerian/Lembaga lain.

"Karena kita kepingin nyambung-nyambung dengan sistem informasi yang lain, kalau sama maka informasinya bisa saling dipertukarkan. Sehingga pelayanannya menjadi sederhana, contoh di peebankan mensyaratkan orang memiliki NPWP, tinggal digunakan saja NIK-nya, lalu disyaratkan untuk orang mendapatkan kredit harus lapor SPT misalnya tinggal konek ke kami apakah bersangkutan menyampaikan SPT atau tidak," jelasnya.

 

Konfirmasi Validasi

NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP
Suasana pelayanan pajak di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sejauh ini DJP terus melakukan konfirmasi validasi dengan melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Dimana DJP kerjasama dengan Direktorat jenderal Dukcapil untuk mencocokan informasi dan data terkait dengan identitas orang pribadi dan data yang ada di kementerian dalam negeri.

Oleh karena itu, DJP menghimbau kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang sudah terdaftar agar segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal DJP online pada situs pajak.go.id.

"Tinggal masuk ke portal DJP, disitu ada panduan untuk melakukan update data dan informasi terkait dengan wajib pajak, tempat tinggal, telepon, atau PTPKP-nya bertambah itu akan memudahkan, ini yang kami dudukan. Harapannya 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru bisa kita gunakan sebaik-baiknya," ujarnya.

 

Validasi NIK

NIK Resmi Menjadi NPWP
Ilustrasi pengisian formulir pembayaran pajak. (Sumber foto: Pexels.com).

Simak cara validasi NIK melalui sistem DJP online: 

1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go. id/account/login.

2. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama "Profil".

4. Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah anda 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.

5. Dalam halaman menu 'Profil' akan terdapat 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

6. Apabila sudah selesai klik 'Validasi'.

7. Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.

8. Kemudian tekan tombol "Ubah Profil".

9. Terkahir, Anda juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telag selesai dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya