KPK Salah Blokir, BCA Buka Pemblokiran Rekening Pedagang Burung di Pamekasan

BCA menyatakan terdapat kekeliruan pemblokiran atas permintaan KPK terhadap rekening pedagang burung di Pamekasan atas nama Ilham Wahyudi

oleh Agustina Melani diperbarui 27 Jan 2023, 13:54 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2023, 13:54 WIB
ATM BCA (Dok: Istimewa)
Langkah BCA setelah KPK salah blokir rekening pedagang burung di Pamekasan. (Dok: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau disebut BCA telah membuka blokir rekening atas nama Ilham Wahyudi setelah sempat diblokir atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F.Haryn menuturkan, terdapat kekeliruan dalam pemblokiran rekening atas nama Ilham Wahyudi atas permintaan KPK Republik Indonesia. Kekeliruan itu lantaran kesamaan nama dan tanggal lahir antara nasabah yang ada dalam pemberitaan dengan Ilham Wahyudi yang dimaksud dalam surat permintaan pemblokiran dari KPK.

“Saat ini pemblokiran rekening a.n Ilham Wahyudi yang disebutkan dalam pemberitaan telah dibuka kembali. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” ujar Hera seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).

Sebelumnya, mengutip dari Kanal Surabaya Liputan6.com, rekening BCA seorang pedagang burung di Pamekasan, Madura bernama Ilham Wahyudi mendadak diblokir. Pemilik tak bisa akses karena tertahan oleh bank.

Pemblokiran disebut-sebut atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Ilham Wahyudi dinilai sama dengan salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprovinsi Jatim.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, pihaknya sudah mengkomunikasikan dengan pihak terkait hal ini.

"Informasi yang kami peroleh, nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran. Data pembedanya ada pada alamatnya," ujarnya, Jumat, 27 Januari 2023.

Ali menambahkan, pihak bank akan menyampaikan kepada nasabahnya terkait kekeliruan dimaksud.

"Sebagai pemahaman bersama, setiap permintaan pemblokiran oleh KPK, kami pastikan karena ada kebutuhan penyidikan," ujar Ali.

KPK, kata dia, melakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang dimintakan blokir.

KPK Salah Blokir Rekening

Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan terkait pemblokiran rekening BCA milik pedagang burung atas nama Ilham Wahyudi. Namanya ternyata sama dengan tersangka kasus korupsi dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, Ilham Wahyudi yang dimaksud KPK seharusnya merupakan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat Ilham Wahyudi alias Eeng.

"Informasi yang kami peroleh, nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama, dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran. Data pembedanya ada pada alamatnya," tutur Ali saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).

Menurut Ali, nama tersangka KPK memang sama dengan pedagang burung di Pamekasan, Jawa Timur, namun ada data pembeda yang terdapat pada alamat masing-masing.

"Pihak bank akan sampaikan kepada nasabahnya terkait kekeliruan dimaksud," jelas dia.

Ali memastikan bahwa setiap permintaan pemblokiran oleh KPK memang dikarenakan kebutuhan proses penyidikan.

"KPK lakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang dimintakan blokir," Ali menandaskan.

Diketahui, seorang penjual burung Ilham Wahyudi di Pamekasan, Jawa Timur, mengeluh tidak bisa menarik uang senilai Rp 2 juta yang tersimpan di dalam rekening. Pihak Bank BCA menyebut, rekening tersebut diblokir atas perintah dari KPK.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya