Sri Mulyani Janji Masalah Pajak Tak Hambat Holding dan Subholding PLN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pemerintah Indonesia akan mendukung pembentukan holding atau induk perusahaan dan subholding PLN.

oleh Tira Santia diperbarui 31 Jan 2023, 17:55 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2023, 17:55 WIB
Menteri keuangan Sri Mulyani dalam kegiatan UMKM Week 2022
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesia Eximbank ikut berperan dalam kegiatan UMKM Week 2022 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pemerintah Indonesia akan mendukung pembentukan holding atau induk perusahaan dan subholding PLN.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pemerintah Indonesia akan mendukung pembentukan holding atau induk perusahaan dan subholding atau anak perusahaan di PT PLN (Persero) sejalan dengan transisi energi.

Hal itu diputuskan dalam rapat internal yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.

"Jadi untuk pembentukan holding subholding menurut saya tidak ada halangan dari sisi perpajakan, bahkan kita akan mendukung," ujar Sri Mulyani kepada awak media selepas rapat.

Guna mendukung langkah tersebut, lanjut Menkeu, pemerintah juga telah menyetujui sejumlah hal yang dibutuhkan dari sisi perpajakan dalam rangka pembentukan holding dan subholding PLN.

"Dari sisi treatment PPN, PPh, dan kemudian penggunaan nilai buku itu kita dukung dan sudah ada peraturan yang melandasinya," kata Sri Mulyani.

Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi juga meminta jajarannya untuk berkoordinasi membangun sebuah platform untuk mendukung PLN melaksanakan mekanisme transisi energi.

Menurut Sri Mulyani terdapat komitmen sedikitnya 20 miliar dolar AS untuk berbagai proyek transisi energi di Indonesia.

"Presiden meminta supaya para menteri berkoordinasi membangun sebuah platform yang waktu itu sudah diluncurkan oleh Bapak Presiden di G20. Ada komitmen 20 miliar dolar AS," katanya.

Oleh karena itu, Presiden juga meminta jajarannya untuk menyusun regulasi sebagai landasan kegiatan tersebut agar dapat berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Dibutuhkan suatu peraturan untuk melandasi itu supaya bisa berjalan secara kredibel dan baik. Itu yang tadi Presiden minta supaya kita menyusun," ujar Sri Mulyani.

 

 

Butuh Dukungan Kementerian

PT PLN (Persero) memastikan tarif tenaga listrik pada Oktober - Desember 2022 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik Juli - September 2022. (Dok PLN)
PT PLN (Persero) memastikan tarif tenaga listrik pada Oktober - Desember 2022 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik Juli - September 2022. (Dok PLN)

Dalam kesempatan lebih awal sebelum mengikuti rapat tersebut, Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansury menyampaikan bahwa pembentukan holding dan subholding PLN memang masih membutuhkan dukungan penuh dari sedikitnya 12 kementerian.

"Termasuk Kemenkeu khususnya, (Kementerian) ESDM. Kedua komitmen kita setelah melakukan pembentukan holding dan subholding ini untuk melakukan efisiensi pelayanan masyarakat dan transisi menuju energi baru terbarukan," ujar Pahala.

Kementerian BUMN sebelumnya telah meluncurkan holding dan subholding PLN pada 21 September 2022 untuk mentransformasikan PLN menjadi perusahaan energi berbasis teknologi, inovasi, dan berorientasi pada masa depan.

Terdapat subholding di bawah holding PLN tersebut yakni PLN Energi Primer Indonesia, PLN Nusantara Power, PLN Indonesia Power, dan PLN ICON Plus.

Tarif Listrik Orang Kaya Tak Naik hingga Maret 2023

20151105- Tarif Listrik Subsidi Tidak Jadi Naik-Jakarta
Suasana ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, per 1 Januari 2016, harga tarif listrik pelanggan 450 VA akan tetap dan tidak berubah, yakni Rp415 per kWh. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif listrik nonsubsidi di kuartal I atau hingga Maret 2023. Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan pihaknya hingga saat ini tengah melakukan kajian terhadap tarif adjusment di kuartal selanjutnya.

"Pak Menteri ESDM juga berkomunikasi dengan Presiden (Jokowi) sudah 2 bulan (tarif adjustment) ini tidak berlakukan. Kita melakukan kajian untuk triwulan yang kedua 1 April. Kita sudah perhitungkan," ujar Dadan dalam konferensi pers, di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Selasa (31/1).

Perlu diketahui, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi biasanya dilakukan setiap kuartal. Tetapi hal itu juga dipengaruhi oleh empat faktor, diantaranya nilai tukar, harga minyak, inflasi dan batu bara. Oleh karena itu pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian setiap akan melakukan penyesuaian tarif listrik non subsidi.

Dadan menjelaskan, bahwa saat ini sedang menyaring data masyarakat mana saja yang berhak mendapatkan subsidi listrik. "Kami sedang pilah-pilah profil konsumen. Ada yang memakai 450 VA tapi punya mobil, misal kami ada data 9 juta data dengan foto kita pilah-pilah mencari cara yang paling pas," terang dia.

Sebagai informasi, PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada periode triwulan pertama tahun 2023.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan PLN berkomitmen untuk bisa memasok listrik andal untuk mendorong perekonomian nasional.

Apalagi, listrik yang andal merupakan jantung perekonomian nasional yang mampu meningkatkan produktivitas masyarakat dan juga mendorong daya saing industri.

Dia menjelaskan, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 Volt Ampere (VA).

Begitu pula pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapatkan kompensasi.

"Listrik adalah jantung perekonomian nasional. Oleh karena itu, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar Darmawan, dalam keterangan resmi, Kamis (5/1).

Jangan Panik, Perdagangan Karbon Tak Bikin Tarif Listrik Naik

Pemerintah siap mempensiunkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada acara puncak KTT G20 di Bali.
Pemerintah siap mempensiunkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada acara puncak KTT G20 di Bali. (Dok. Kemenko Marves)

Pemerintah resmi memulai mekanisme perdagangan karbon untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batubara, dan akan terus dikembangkan untuk sektor ketenagalistrikan lainnya guna menekan pembuangan emisi gas rumah kaca (GRK).

Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin, implementasi perdagangan karbon ini tidak sampai membuat tarif listrik untuk masyarakat naik.

Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana berpendapat, kewajiban untuk memenuhi Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) tidak akan memberatkan perusahaan pembangkit listrik secara biaya.

"Kan ini angkanya berasal dari housekeeping, berasal dari peningkatan efisiensi yang tidak memerlukan biaya. Sehingga ini tidak mengakibatkan BPP (biaya pokok penyediaan) di pembangkit tersebut naik," terang Dadan di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Guna menghindari shock, ia mengatakan, pengenaan batas atas emisi di sektor ketenagalistrikan bakal dijalankan secara bertahap.

Untuk fase pertama, pemerintah target penurunan emisi 500 ribu ton CO2 dari penerapan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU). Itu berarti 1/500 dari target penurunan 250 juta ton CO2 dari sektor ketenagalistrikan.

Ke depan, Dadan menyatakan, angka itu bakal dinaikkan secara bertahap. Ia pun memastikan perusahaan pembangkit listrik tidak akan mengeluarkan ongkos besar untuk proses tersebut.

"Upaya tersebut tuh tanpa biaya juga. Kita kan sudah pernah melakukan audit ke pembangkit. Misalkan kontrol pembakarannya di-setting lagi. Itu tuh yang akan kita lakukan di 1-3 tahun pertama," tutur dia. 

Infografis Besaran Tarif Listrik Naik untuk Orang Kaya. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Besaran Tarif Listrik Naik untuk Orang Kaya. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya