Liputan6.com, Jakarta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP membuka seleksi Pegawai Negeri Sipil atau PNS 2023. Pendaftaran dibuka mulai 2 sampai dengan 15 Februari 2023 untuk batch I dan 2 sampai dengan 15 Mei 2023 untuk batch II.
Informasi ini disampaikan melalui surat pengumuman Nomor: 01/PANSEL.JF-JA/02/2023 tentang Seleksi Lowongan PNS di Lingkungan LKPP Tahun 2023.
Baca Juga
“Dalam rangka memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), bersama ini kami mengundang PNS di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi,” demikian penjelasannya dikutip dari surat tersebut, Jumat (3/2/2023).
Advertisement
Lowongan PNS LKPP 2023 ini terbuka untuk 28 jabatan dengan jumlah kebutuhan 54 orang. Adapun jabatan yang tersedia antara lain sebagai berikut:
1. Analis Kebijakan Utama
2. Analis Kebijakan Madya
3. Analis Kebijakan Muda
4. Analis Kebijakan Pertama
5. Analis Kepegawaian Pertama
6. Analis Data Ilmiah Pertama
7. Arsiparis Madya
8. Arsiparis Pertama
9. Arsiparis Pelaksana
10. Arsiparis Terampil
11. Asesor Sdm Aparatur Muda
12. Asesor Sdm Aparatur Pertama
13. Auditor Pertama
14. Manggala Informatika Madya
15. Manggala Informatika Muda
16. Manggala Informatika Pertama
17. Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya
18. Perencana Pertama
19. Perancang Peraturan Perundah-Undangan Pertama
20. Pranata Humas Madya
21. Pranata Humas Pertama
22. Pranata Komputer Pertama
23. Pranata Komputer Mahir
24. Pranata Komputer Terampil
25. Sandiman Pertama
26. Widyaiswara Muda
27. Widyaiswara Pertama
28. Analis Protokol
Persyaratan
Bagi yang ingin melamar, silakan perhatikan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi seperti berikut ini:
A. Persyaratan Umum
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
2. Menduduki jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun;
3. Memiliki masa kerja sebagai PNS paling kurang selama 3 (tiga) tahun;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
6. Mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang;
7. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
8. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas;
9. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
10. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
B. Persyaratan Khusus
1. Telah menduduki Jabatan sesuai dengan Jabatan dan Jenjang Jabatan yang dilamar;
2. Memiliki kualifikasi pendidikan dan pangkat sesuai dengan Jabatan yang dilamar;
3. Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar atau Sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 bagi Jabatan Analis Kebijakan, Asesor SDM Aparatur, dan Widyaiswara;
4. Diutamakan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar atau Sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 bagi jabatan selain tersebut pada angka 3;
5. Diutamakan memiliki sertifikat sebagai Fasilitator Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi jabatan Widyaiswara;
6. Diutamakan telah mengikuti Pelatihan Penjenjangan sesuai dengan jenjang jabatan.
Dokumen dan Cara Daftar
Selain persyaratan tersebut, calon pelamar juga harus melengkapi dokumen yang diperlukan. Berkas pendaftaran tersebut dapat diunggah melalui tautan https://bit.ly/SeleksiPNS2023.
Perlu diperhatikan, seluruh berkas lamaran diunggah dalam bentuk softcopy (scan) dengan format PDF. Adapun dokumen tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Ijazah Pendidikan Terakhir;
3. Keputusan Pangkat Terakhir;
4. Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Terakhir;
5. SKP 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun 2021 dan 2022;
6. Surat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang;
7. Surat Pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang menangani Sumber Daya Manusia paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
8. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang menangani Sumber Daya Manusia paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
9. Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat;
10. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana pada Lampiran Pengumuman ini;
11. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar atau Sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 bagi jabatan Analis Kebijakan, Assessor SDM Aparatur, dan Widyaiswara.
Advertisement