Liputan6.com, Jakarta - Pasca viralnya anak salah satu pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yaitu Mario Dandy Satriyo yang diduga melakukan penganiayaan, dan melakukan aksi pamer harta, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo angkat bicara.
Suryo Utomo mengecam aksi gaya hidup mewah dan pamer harta yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sebab hal tersebut bisa mengurangi tingkat kepercayaan terhadap integritas institusi.
"Saya mengecam segala tindak kekerasan maupun gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan pegawai DJP dan keluarganya yang dapat menggerus tingkat kepercayaan terhadap integritas institusi dan memberi stigma negatif ke seluruh jajaran DJP yang berjumlah lebih dari 55 ribu pegawai," kata Suryo dalam keterangannya, Kamis 923/2/2023).
Advertisement
Dukung Proses Hukum Kasus PenganiayaanÂ
Di sisi lain, Suryo sangat prihatin sehubungan dengan pemberitaan media massa maupun media sosial mengenai tindak penganiayaan tersebut. Oleh karena itu, DJP berkomitmen akan mendukung penuh proses hukum yang berjalan.
"Saya menyampaikan sikap institusi DJP sebagai berikut. Saya selaku Direktur Jenderal Pajak menyampaikan rasa prihatin yang mendalam dengan terjadinya kasus ini, untuk itu saya menyampaikan komitmen DJP untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan jika diperlukan kami juga siap bekerjasama," ujarnya.
Masih Banyak Pegawai Pajak yang Punya Integritas
Kendati demikian, Suryo percaya masih banyak pegawai DJP yang memiliki integritas dan komitmen yang tinggi terhadap tugas-tugas di DJP. Pihaknya akan terus memimpin dan menjaga integritas seluruh jajaran DJP secara konsisten dan tidak akan ragu mengambil tindakan disiplin bagi yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.
Menurutnya, Kementerian Keuangan memiliki mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap pelaporan harta penyelenggaraan negara dan aplikasi laporan perpajakan, dan harta kekayaan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.
"Saat ini unit kepatuhan internal DJP bekerja sama dengan inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan. Saya menyampaikan terima kasih atas perhatian semua pihak atas semua pihak atas informasi yang disampaikan akan dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Mario Dandy si Pelaku Penganiayaan, Anak Pejabat Pajak yang Disoroti Kemewahannya
Nama Mario Dandy Satriyo (20) menjadi tenar seiring karena aksinya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap David (17) di wilayah Jakarta Selatan.
Dandy yang diketahui merupakan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jaksel ini, melakukan perbuatan tersebut lantaran dipicu oleh aduan kekasihnya.
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku (Mario Dandy Satrio) melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A (kekasih Dandy)," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Dia menuturkan, emosi Dandy memuncak setelah mendapat aduan dari kekasihnya A yang tak lain adalah mantan kekasih dari David. Atas tindakan suatu yang tidak baik, sehingga memicu kekesalah Dandy.
"Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade.
Dia menuturkan, Dandy menemui David dan mengajaknya ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubiconnya. Pada saat itulah, korban dianiaya oleh Dandy yang dilihat oleh A dan temannya.
"Dengan melakukan kekerasan memukul dan menendang," jelas Ade.
Sementara untuk kondisi korban David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika. "Korban saat ini masih dirawat di RS," katanya.
Atas perbuatan itu, Dandy ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. "Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan," jelas dia.
Â
Advertisement
Pasal yang Dikenakan
Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Kami mohon izin menghaturkan turut prihatin dan berempati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang dialami oleh korban, kami akan mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional dan berdasarkan sop yang berlaku," jelas dia.
Namun, bukan karena perbuatannya dia menjadi perbincangan di dunia maya dan viral, selain dikaitkan dengan ayahnya yang merupakan pejabat pajak tapi juga soal kemewahannya.
Dandy disebut sering mengunggah di akun media sosialnya saat mengendarai mobil dan sepeda motor mewah, mulai dari Harley Davidson hingga Rubicon.
Salah satu konten terbaru yang diunggahnya adalah video yang menampilkan mobil mewah Rubicon hitam. Unggahan tersebut banyak dikomentari miring warganet usai terjadi kasus penganiayaan.