Mario Dandy si Pelaku Penganiayaan, Anak Pejabat Pajak yang Disoroti Kemewahannya

Nama Mario Dandy Satriyo (20) seiring karena aksinya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap David (17) di wilayah Jakarta Selatan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Feb 2023, 11:18 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2023, 00:00 WIB
Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)
Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Nama Mario Dandy Satriyo (20) menjadi tenar seiring karena aksinya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap David (17) di wilayah Jakarta Selatan.

Dandy yang diketahui merupakan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jaksel ini, melakukan perbuatan tersebut lantaran dipicu oleh aduan kekasihnya.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku (Mario Dandy Satrio) melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A (kekasih Dandy)," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Dia menuturkan, emosi Dandy memuncak setelah mendapat aduan dari kekasihnya A yang tak lain adalah mantan kekasih dari David. Atas tindakan suatu yang tidak baik, sehingga memicu kekesalah Dandy.

"Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade.

Dia menuturkan, Dandy menemui David dan mengajaknya ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubiconnya. Pada saat itulah, korban dianiaya oleh Dandy yang dilihat oleh A dan temannya.

"Dengan melakukan kekerasan memukul dan menendang," jelas Ade.

Sementara untuk kondisi korban David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika. "Korban saat ini masih dirawat di RS," katanya.

Atas perbuatan itu, Dandy ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. "Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan," jelas dia.

Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Kami mohon izin menghaturkan turut prihatin dan berempati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang dialami oleh korban, kami akan mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional dan berdasarkan sop yang berlaku," jelas dia.

Namun, bukan karena perbuatannya dia menjadi perbincangan di dunia maya dan viral, selain dikaitkan dengan ayahnya yang merupakan pejabat pajak tapi juga soal kemewahannya.

Dandy disebut sering mengunggah di akun media sosialnya saat mengendarai mobil dan sepeda motor mewah, mulai dari Harley Davidson hingga Rubicon.

Salah satu konten terbaru yang diunggahnya adalah video yang menampilkan mobil mewah Rubicon hitam. Unggahan tersebut banyak dikomentari miring warganet usai terjadi kasus penganiayaan.

 

Kemenkeu Akan Periksa Ayah Dandy, Pejabat Ditjen Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini sedang memproses pemeriksaan dugaan penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak.

"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," tulis Kemenkeu dalam rilis pers pada Rabu (22/2/2023).

Kemenkeu dalam pernyataannya juga mengatakan, mereka mengecam segala tindak kekerasan yang dilakukan dan turut prihatin atas kondisi korban serta mendukung penanganan hukum, secara konsisten oleh instansi yang berwenang atas kasus tersebut.

"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu dan menciptakan reputasi negatif terhadap seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional," jelas Kementerian Keuangan itu.

"Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kemenkeu, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas," tegasnya.

Selain itu, Kemenkeu juga memastikan bahwa pihaknya mempunyai mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA), sebagai bentuk pertanggung jawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.

"Kemenkeu menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik. Atas informasi yang disampaikan akan dilakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku," tutup pernyataan Kementerian Keuangan tersebut.

 

Dikecam Sri Mulyani

Menkeu raker dengan Banggar DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja pemerintah dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022). Rapat tersebut membahas postur sementara RUU APBN TA 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait kasus viral anak pejabat pajak yang melakukan penganiayaan di Jakarta Selatan. Respons itu diunggahnya di akun resmi Instagram @smindrawati, Rabu (22/2/2023).

"Tadi malam saya mendapat laporan mengenai kejadian tersebut yang ramai beredar di media sosial," tulis Sri Mulyani.

Ia lantas mengecam keras aksi tersebut, dan telah menginstruksikan jajarannya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan beberapa hal.

"Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan, dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang," tegasnya.

Di sisi lain, ia pun mengkritik gaya hidup berlebihan yang kerap ditampilkan bawahannya beserta keluarga, sehingga menimbulkan citra tak baik bagi instansi yang dibawahinya.

"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementrian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga meminta jajarannya untuk terus melakukan langkah konsisten guna menjaga integritas seluruh jajaran Kementrian Keuangan. Salah satunya, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.

"Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku," kata Sri Mulyani.

Menurut dia, kepercayaan publik merupakan hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama. Sehingga tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu.

"Terimakasih kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan yang terus ikut memonitor dan menjaga kami. Mari kita jaga dan bangun bersama Indonesia," pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya