Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan reformasi perpajakan melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adanya UU ini pajak tidak menciptakan distorsi yang berlebihan dalam perekonomian.
"Yang dilakukan Pemerintah saat ini kami sedang melakukan reform dibidang perpajakan, reformnya disisi administrasi dan policy," kata Suryo Utomo dalam konferensi pers informasi perpajakan terkini di kantor DJP, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga
Dia menjelaskan, latar belakang DJP melakukan reformasi perpajakan yaitu untuk memperbaiki sistem administrasi agar beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Advertisement
Kemudian secara khusus sistem perpajakan harus efektif menciptakan keadilan. Sementara, reformasi disisi policy yaitu untuk menciptakan keadilan dan sustainabilitas dari APBN.
"Sementara dari konteks administrasi inginnya reform itu membuat sistem perpajakan yang mudah dan simple menjamin kepastian hukum, istilah kata yang multi tafsir kita kurangi, melakukan transaksi itu mudah, mengisi SPT gampang, daftar bayar lapor sederhana itu yang kita inginkan," ujarnya.
Menurutnya, reformasi perpajakan dengan menggunakan teknologi bisa mempermudah dan membuat ongkos kepatuhan masyarakat menjadi lebih murah. Sehingga, masyarakat tidak perlu menyampaikan SPT ke kantor pajak langsung, cukup melalui online saja, termasuk menyampaikan permohonan maupun surat keterangan fiskal.
"Disisi yang lain pajak digunakan tidak untuk menciptakan distorsi yang tidak perlu dalam perekonomian, ujungnya menjaga penerimaan," ujarnya.
Kondisi Ekonomi Dinamis
Karena menurutnya, APBN setiap tahun akan mengalami perbesaran, ini yang harus diperhatikan. Sebab kondisi pertumbuhan ekonomi terus dinamis dan kemungkinan inflasi akan terus terjadi, otomatis size APBN akan meningkat tiap tahun.
Maka konsekuensi penerimaan pun juga secara berurutan akan mengalami peningkatan untuk menutup belanja yang dibutuhkan APBN.
"Inilah gambaran reform yang fundamental yang kita jalankan tujuannya keadilan kesederhanaan, kesetaraan dan menjaga sustainabilitas dari penerimaan negara," pungkasnya.
Advertisement
Penerimaan Pajak 2022 Lebihi Target, Sri Mulyani Semringah
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penerimaan pajak tahun 2022 kembali mencapai target 100 persen, baik secara nasional, Kantor Wilayah, maupun Kantor Pelayanan Pajak.
"Kabar baik menjelang pergantian tahun. Target penerimaan pajak tahun ini kembali tercapai 100 persen baik secara target nasional, Kantor Wilayah, maupun Kantor Pelayanan Pajak. Saya sampaikan apresiasi tertinggi dan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi nyata untuk kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Sri Mulyani dikutip dari instagramnya @smindrawati, Minggu (25/12/2022).
Diketahui berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022, penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 1.485 triliun. Hingga 14 Desember 2022 penerimaan pajak telah terealisasi sebesar Rp 1.634,4 triliun atau 10,06 persen melampaui target.
Menurutnya, sebagai salah satu garda terdepan dalam mengelola keuangan negara, DJP harus senantiasa beradaptasi dan berinovasi dalam mengikuti dinamika zaman.
"Saya sampaikan apresiasi tertinggi terima kasih kepada seluruh insan @ditjenpajakri atas kerja kerasnya di tahun 2022," ucap Menkeu.
Tahun depan (2023), target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.718 Triliun. Target tersebut dihitung dengan sangat berhati-hati dan mempertimbangkan koreksi harga komoditas dan juga perlambatan pertumbuhan perekonomian di angka 4,7 persen.
"Ini sebuah tantangan bagi @ditjenpajakri. Saya harap, seluruh insan @ditjenpajakri akan terus "walk the talk" (melakukan apa yang dikatakan) dalam menjalankan tugasnya dan terus mensinkronisasi dengan kondisi dan dinamika yang terus bergerak," pungkas Sri Mulyani.