Jabatan Fungsional Tak Lagi Sibuk Urus Angka Kredit Buat Naik Jabatan

Pemerintah telah melakukan transformasi penataan jabatan fungsional melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 1/2023

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Feb 2023, 20:15 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2023, 20:15 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, meminta kepada seluruh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) untuk memiliki tenaga IT, guna mengurus SK pensiun ASN.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah melakukan transformasi penataan jabatan fungsional melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 1/2023. Melalui regulasi ini, pejabat fungsional tidak dibebankan angka kredit supaya bisa naik jabatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan aturan teranyar ini akan semakin mempermudah fokus kinerja ASN pejabat fungsional. Sehingga tidak harus menghabiskan waktu untuk mengumpulkan angka kredit sebagai syarat kenaikan atau pengembangan karier.

"Jadi Pejabat Fungsional tidak perlu lagi repot ngurus angka kredit. Sebelumnya banyak ASN yang harus menghabiskan waktu bahkan ambil cuti khusus untuk mengisi Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK)," ujar Anas dalam acara Rapat Koordinasi Instansi Pembina Jabatan Fungsional & Persiapan Pengadaan ASN TA 2023, di Banyuwangi, Kamis (23/2/2023).

Anas mengungkapkan, tugas JF sebelummya lebih banyak fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui tata kelola JF saat ini, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit semata.

Penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit sebelumnya pun dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan JF yang baru, Penilaian Kinerja JF didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit.

"Jadi tidak ada lagi istilah ASN itu susah naik pangkat atau kariernya terhambat hanya DUPAK," imbuh mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Peran Instansi Pembina Jabatan Fungsional

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas

Dalam gebrakan transformasi SDM aparatur ini, Anas tidak lupa menekankan pentingnya peran para Instansi Pembina Jabatan Fungsional. Instansi Pembina Jabatan Fungsional diharapkan mempunyai pemahaman yang sama terkait PermenPANRB No. 1/2023 tentang JF.

"Saya harap para instansi pembina ini menjaga komunikasi yang solid sehingga usulan, harapan, dan kebutuhan dari ASN Pejabat Fungsional di seluruh Indonesia bisa diakomodir di lapangan," ungkapnya.

Instansi Pembina berperan sebagai human capital business partner, termasuk menyiapkan perencanaan pengembangan kompetensi JF dan penganggarannya serta melakukan pengembangan kompetensi (diklat) secara berkesinambungan.

 


Sukseskan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memperkuat kemitraan Indonesia dengan Korea Selatan (Korsel) untuk peningkatan implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), menuju terwujudnya pemerintahan digital (digital government). (Dok. Kementerian PANRB)

Seluruh instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah diharapkan dapat menyukseskan transformasi tata kelola JF yang telah digeber pemerintah demi Reformasi Birokrasi Berdampak.

"Ini menjadi salah satu program dari reformasi birokrasi berdampak. Ke depan kita harapkan kinerja ASN kita lebih lincah dan bisa bergerak demi terwujudnya reformasi birokrasi berkelas dunia," tutup Anas.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya