Sah, Rafael Alun Trisambodo Dipecat Secara Tidak Terhormat dari PNS Kemenkeu

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo. Hasilnya, ayah dari Mario Dandy tersebut dipecat secara tidak terhormat.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 07 Mar 2023, 16:36 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2023, 16:21 WIB
Ekspresi Lelah Ayah Mario Dandy Rafael Alun Trisambodo Usai Diperiksa KPK Selama 8 Jam
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo. Hasilnya, ayah dari Mario Dandy tersebut dipecat secara tidak terhormat.. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo. Hasilnya, ayah dari Mario Dandy tersebut dipecat secara tidak terhormat.

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyatakan, ayah Mario Dandy tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Yang bersangkutan direkomendasikan dipecat," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh kepada Liputan6.com, Selasa (7/3/2023).

Pengunduran Diri Ditolak

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menolak permintaan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penolakan ini dikarenakan dirinya karena sedang dalam pemeriksaan terkait kasus yang sedang bergulir.

"Maka pegawai yang sedang didalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri, karenanya ditolak," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Penolakan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang diubah lewat PP 17 tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2000. Dalam aturan tersebut ASN yang sedang dalam proses pemeriksaan dilarang mengundurkan diri.

 

40 Rekening Berkaitan dengan Rafael Alun Ayah Mario Dandy yang Diblokir PPATK Capai Rp 500 Miliar

Ekspresi Lelah Ayah Mario Dandy Rafael Alun Trisambodo Usai Diperiksa KPK Selama 8 Jam
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang juga ayah Mario Dandy tersenyum usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3/2023). Sebelumnya, masyarakat menyoroti harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo setelah anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan lebih dari 40 rekening berkaitan dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy yang diblokir pihaknya.

"Di atas 40 rekening," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

Ivan menyebut, dari 40 rekening lebih yang diblokir KPK senilai Rp 500 miliar lebih. Menurut Ivan, pihaknya masih akan menelusuri rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun. Maka dari itu, kemungkinan nilai yang akan dibekukan bisa bertambah.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar, dan kemungkinan akan bertambah," kata Ivan.

Sebelumnya Ivan menyebut pihaknya sudah memblokir puluhan rekening yang berkaitan dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Daftar Rekening

Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dari puluhan rekening tersebut, Ivan menyebut di antaranya merupakan rekening istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan sang anak Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora atau David Latumahina.

"Iya RAT (Rafael Alun), keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," ujar Ivan dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

KPK memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, harta Rafael Alun tak sesuai dengan profilnya, yakni Rp 56,1 miliar.

"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Jadi sudah enggak di pencegahan lagi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (7/3/2023).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya