Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun bukan berasal dari Kementerian Keuangan. Artinya, tidak terjadi korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu.
"PPATK menyampaikan ada transaksi mencurigakan, dan tidak ada hubungan dengan kita. Tidak ada nama orang dari Kemenkeu," kata Sri Mulyani dalam wawancara khusus bersama Liputan6, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga
Sri Mulyani bercerita, ketika maraknya pemberitaan mengenai transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang diduga terjadi di Kementerian Keuangan, saat itu Sri sedang melakukan perjalanan ke luar kota.
Advertisement
Ia mengaku kaget, karena tiba-tiba Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan surat laporan dugaan TPPU di Kemenkeu.
"Begitu ada headline. Saya sedang dalam mau perjalanan ke Solo, jadi kita lihat ada Rp 300 triliun ini apa lagi nih terus saya langsung WA ke Pak Mahfud ini apa, kok saya sendiri belum dengar, bapak sudah membuat pernyataan, supaya saya bisa menjelaskan juga. Oh itu katanya ada surat yang dikirim di 2009 itu sudah pasti nanti bocor, jadi mendingan saya omongin ke publik (kata Mahfud)," ujar Sri Mulyani.
Setelah itu, Menkeu langsung bertanya kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengenai surat tersebut. Ternyata, suratnya baru dikirim sehari kemudian. Setelah menerima surat laporan dari PPATK, Sri Mulyani langsung memeriksa.
Ternyata surat ini berisi seluruh surat-surat PPATK kepada Kementerian Keuangan dan Inspektorat Jenderal dari periode 2009-2023.
Â
Sebanyak 196 Surat
Menkeu menjabarkan jika surat yang dikirimkan sebanyak 196 surat. Surat ini adalah tanpa ada nilai transaksi. Namun surat yang diterima hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis oleh PPATK dan kemudian tindak lanjut dari Kementerian Keuangan.
"Sesudah statement dimana-mana dan orang sudah mengatakan seolah Rp 300 triliun itu adalah korupsi, waktu kami terima suratnya dari Pak Ivan saya juga periksa. Lho saya bilang nggak ada angkanya dari mana menyimpulkan ada Rp 300 triliun, itu adalah surat yang dikirim dari 2009 sampai 2023 dan saya meminta seluruh arsip-arsip dan segala macem. Bagaimana pula ternyata udah di-follow up," ujarnya.
Â
Advertisement
Mengabaikan Surat PPATK
Sri Mulyani sangat menyayangkan, karena banyak yang menilai Kementerian Keuangan mengabaikan surat yang disampaikan PPATK. Menkeu menegaskan surat-surat tersebut berisi transaksi keuangan dari perusahaan, atau badan, atau perorangan, yang tidak ada di dalamnya orang kementerian keuangan.
"Disitu ada 15 nama itu nama perusahaan bukan satu pun orang Kemenkeu, itu transaksi perusahaan ekspor impor yang dinilai sama PPATK ada modus TPPU, karena bergerak di ekspor impor maka menginformasikan ke bea cukai dan pajak," pungkasnya.