Liputan6.com, Jakarta Surat Tanda Nomor Kendaraan atau disingkat STNK harus diperpanjang setiap tahun. Selain datang langsung ke kantor Samsat Polri, perpanjangan STNK juga bisa dilakukan dengan mudah hanya dari rumah alias secara online atau daring.
Lantas, bagaimana caranya?
Mengutip informasi dari portal indonesia.go.id, Minggu (24/3/2023), masyarakat yang ingin perpanjang STNK bisa mengurus lewat aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal.
Baca Juga
Jadi, aplikasi Signal ini merupakan pelayanan daring atau online yang dapat melayani masyarakat dalam mengurus pengesahan STNK tahunan. Selain itu, juga bisa untuk melakukan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), serta pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Advertisement
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke Samsat atau unit pelayanan lainnya untuk mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), dan Tanda Bukti Pengesahan STNK.
Sebab, sistem pada aplikasi Signal akan secara otomatis menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (Bukti Lunas Pajak dari Bapenda), e-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja, dan e-Pengesahan (tanda Digital Pengesahan STNK dari Polri).
Nah, bagi masyarakat yang ingin perpanjang STNK secara praktis bisa memanfaatkan aplikasi Signal ini. Anda dapat mengunduhnya di PlayStore atau AppStore dengan nama Signal.
Lebih lanjutnya, berikut ini cara registrasi pengguna baru aplikasi Signal agar bisa perpanjang STNK:
- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi;
- Selanjutnya memasukkan foto E-KTP;
- Kemudian verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto;
- Masukan OTP yang dikirim lewat SMS;
- Registrasi berhasil;
- Verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.
Â
Cara Daftar Perpanjang STNK
Setelah berhasil registrasi, berikut ini cara daftar perpanjang STNK.
1. Mendaftar kendaraan milik sendiri:
- Pilih menu tambah data kendaraan bermotor;
- Pilih kendaraan atas nama sendiri;
- Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor;
- Memasukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin;
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia;
- Sebagai informasi bahwa untuk perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
2. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain:
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan;
- Memasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK;
- Meng-input NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pada kolom NRKB;
- Memasukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin;
- Memasukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto E-KTP;
- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol ‘Lanjut’;
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia;
- Sebagai informasi bahwa untuk perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Â
Advertisement
Pembayaran
Selanjutnya untuk memudahkan masyarakat bertransaksi secara nontunai.
Metode Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui aplikasi Signal ke seluruh Bank Daerah sudah terhubung melalui sistem payment gateway atau switching dengan beberapa kanal pembayaran di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara/BUMN) yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Selain itu juga sudah terhubung dengan 10 BPD.
Â