Sanksi Penyalur Pekerja Migran Ilegal Tak Cuma Cabut Izin Usaha, Wamenaker: Kita Kasih Efek Jera

Kemnaker akan mengatur kembali regulasi terkait dengan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke sejumlah negara.

oleh Arief Rahman H diperbarui 12 Apr 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2023, 14:00 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor  dalam Konferensi Pers pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam Konferensi Pers pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan sanksi bagi penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural bakal kena sanksi lebih berat. Sebelumnya, sanksi yang diberikan penyalur pekerja migran ilegal adalah pencabutan izin usaha.

Afriansyah menerangkan, sanksi berat itu merujuk pada sanksi pidana. Apalagi, jika kedapatan penyaluran merupakan bagian dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Guna menindaklanjuti adanya TPPO tadi, Afriansyah bakal terus menggandeng Kementerian dan Lembaga terkait untuk berkoordinasi untuk memberantas tindakan ini. Termasuk, adanya penambahan sanksi yang diberikan kepada penyalur tenaga kerja.

"Selama ini kami hanya memberikan sanksi ringan, hanya cabut atau men-skorsing. Tapi sekarang kami ingin melakukan semacam efek jera kepada yang mereka lakukan," ujarnya dalam Konferensi Pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Langkah ini diambil atas kerja sama Kemnaker dengan kepolisian agar penyalur nantinya tidak lagi menyalurkan tenaga kerja secara ilegal. Harapannya, bisa mencegah kejadian serupa terulang kembali.

"Jadi tidak boleh mereka melakukan pemberangkatan secara non prosedural. Jadi Kita harap hukuman diberikan dengan berita acara yang kami buat sesuai kenyataan di lapangan," bebernya.

Afriansyah menjelaskan, upaya itu bukan hanya berangkat dari kepolisian dengan hukuman pidana saja. Dari sisi Kemnaker pun, diakui akan mengatur kembali regulasi terkait dengan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke sejumlah negara.

"Kami Kementerian Lembaga akan sepakat akan perbaiki regulasi yang ada terhadpa siatme penempatan PMI yang berangkat ke negara-negara penempatan, terutama ada Arab Saudi, Timur Tengah, Malaysia, Singapura, dan beberapa negara yang memang menerima banyak pekerja yang informal, ya pekerja seperti pembantu rumah tangga," terangnya.

 

Tak Jamin Keselamatan Pekerja

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam Konferensi Pers pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam Konferensi Pers pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Pada kesempatan ini, Afriansyah menjelaskan mengenai dampak buruk dari penyaluran pekerja yang tak sesuai regulasi. Misalnya adalah tak adanya jaminan keselamatan kerja di negara tujuan.

Dia mengakui, banyak kasus-kasus pelanggaran terhadap PMI di luar negeri disebabkan oleh penyaluran tenaga kerja ilegal.

"Artinya teman-teman yang melakukan pemberangkayan secara non proseduran termasuk PMI kita ke luar negeri harus kita cegah," katanya

"Karena banyak yang terjadi di luar negeri ketika berangkat nonprodsdural, perlindungan, keselamatan dan seluruh fasilitas yang harusnya mereka dapat, tak mereka dapat. Ini yang harus kita sikapi," terang Afriansyah Noor menegaskan.

Infografis Journal
Infografis Adu Nasib Pekerja Kota Penyangga Jakarta (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya