Pemerintah Belum Punya Political Will Kuat Implementasikan Single Identity Number Pajak

SIN Pajak penting karena hal itu mampu meningkatkan penerimaan pajak sekaligus mencegah korupsi. Sebab dengan SIN Pajak, data-data keuangan tidak lagi tersembunyi, melainkan bisa diakses untuk kepentingan perpajakan.

oleh Arthur Gideon diperbarui 04 Jun 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2023, 20:00 WIB
Sidang Praperadilan, Mantan Dirjen Pajak Gugat KPK
Mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Hadi Poernomo memandang hingga saat ini pemerintah belum memiliki political will kuat untuk mengimplementasikan SIN pajak. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian keuangan (Kemenkeu) Hadi Poernomo melihat bahwa pemerintah belum memiliki kemauan politik atau political will yang besar untuk mewujudkan single identity number (SIN) Pajak. Padahal, SIN Pajak sangat penting untuk meningkatkan pendapatan negara. 

"Asal ada political will dari pemerintah untuk mewujudkannya [SIN Pajak], insyaallah bisa diatasi semua,” katanya dikutip dari Belasting.id, Minggu (4/6/2023).

Hadi menjelaskan saat ini SIN Pajak belum bisa terwujud karena diduga melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tapi Hadi tidak sependapat dengan pandangan itu. Menurutnya bila ada political will, dugaan melanggar UU itu bisa diluruskan. "Tinggal diluruskan, dan pelurusannya enggak sampai 24 jam asal ada political will dari pemerintah,” katanya.

SIN Pajak penting karena hal itu mampu meningkatkan penerimaan pajak sekaligus mencegah korupsi. Sebab dengan SIN Pajak, data-data keuangan tidak lagi tersembunyi, melainkan bisa diakses untuk kepentingan perpajakan.

"Semua pihak jadi dipaksa untuk jujur dan transparan," tambah Hadi Poernomo.

SIN Pajak juga merupakan amanat undang-undang, yaitu pasal 38 A UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan pasal 8 UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

 

SIN Pajak Sudah Mulai Dibangun Sejak 20 Tahun Silam

Sidang Praperadilan, Mantan Dirjen Pajak Gugat KPK
Hadi Poernomo saat menunggu di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Hadi Poernomo mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya dan juga penyitaan yang dilakukan oleh KPK. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Hadi juga menceritakan pihaknya pernah membangun SIN pajak 20 tahun silam, tepatnya pada 2001-2005 ketika dia masih menjabat Dirjen Pajak. Padahal ketika itu teknologi belum canggih.

Karena itu dengan kecanggihan teknologi dan kemudahan di sekarang, menurutnya pemerintah seharusnya dapat mewujudkan SIN pajak asal ada kemauan.

“SIN itu penting sekali dan sudah ada Undang-undangnya. Suka atau enggak suka, UU itu wajib dilaksanakan. Jadi ini bukan kemauan saya, ini perintah UU, dan jika tidak sesuai dengan UU 12/2011 harus diluruskan,” katanya.

Sekadar informasi, SIN Pajak adalah konsep di mana berbagai data transaksi keuangan terintegrasi dan bisa diakses pemerintah sepanjang untuk kepentingan perpajakan.

 

Estonia Sukses Jalankan SIN Pajak

Saat ini negara yang dinilai sukses menerapkan SIN Pajak adalah Estonia.

Di sana ketika petugas mengakses SIN Pajak, maka data keuangan wajib pajak --dari mulai jumlah tanah yang dimiliki, jumlah properti, berapa dia bayar asuransi kesehatan, berapa bayar rekening listrik, air dan sebagainya-- akan bisa diketahui.

Dampaknya wajib pajak tidak bisa lagi menyembunyikan kekayaannya dan mengelak dari kewajiban membayar pajak.

Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya