THR Disunat 75%, Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta Siap Mogok Kerja

Para pegawai Rumah Sakit Haji Jakarta hanya terima 50 persen gaji pokok dan 25 persen THR 2023. Plus terutang pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, dan sekelompok pekerja masih menerima upah di bawah UMP Jakarta.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Jun 2023, 14:35 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2023, 13:50 WIB
Antara Pasien Covid-19 dan Ramadan
Perawat membawa makanan dan obat untuk pasien di Rumah Sakit Haji, Jakarta. Pekerja Rumsah Sakit Haji Jakarta belum mendapatkan pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) sebagaimana seharusnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau Aspek Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Agama (Kemenag) menyelamatkan nasib pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta. Pasalnya, mereka belum mendapatkan pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) sebagaimana seharusnya.

Menurut laporan serikat pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta, para pegawai di sana hanya menerima 50 persen gaji pokok dan 25 persen THR 2023. Plus terutang pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, dan sekelompok pekerja masih menerima upah di bawah UMP Jakarta.

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, tuntutan kepada pemerintah ini diberikan lantaran 93 persen saham PT Rumah Sakit Haji Jakarta dimiliki oleh Kemenag. Sedangkan pengelolaan Rumah Sakit Haji Jakarta saat ini jadi tanggung jawab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

"Kementerian Ketenagakerjaan pernah memanggil Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta, pihak Kementerian Agama serta pihak Syarif Hidayatullah Jakarta, terkait tidak dibayarkannya THR dan hak-hak pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta. Namun ternyata hingga saat ini, Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta dan Kementerian Agama tidak kunjung membayarkan THR dan hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku," bebernya dalam pesan tertulis, Minggu (4/6/2023).

"Tidak ada kesungguhan dari Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta dan Kementerian Agama untuk segera menyelesaikan permasalahan hak-hak normatif ketenagakerjaan kepada para pekerja," kata Mirah.

Karyawan RUmah Sakit Haji Siap Unjuk Rasa 

Merespon kondisi tersebut, Ketua Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta Indi Irawan menyatakan, pihaknya berencana melakukan aksi unjuk rasa selama 3 hari, pada tanggal 6 sampai 8 Juni 2023.

Menurut dia, aksi unjuk rasa terpaksa dilakukan lantaran para pekerja merasa sangat kecewa, akibat hak-hak normatifnya sudah lama tidak dipenuhi oleh manajemen Rumah Sakit Haji Jakarta.

"Padahal selama bertahun-tahun karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta telah memberikan kontribusi maksimal bagi keberlanjutan Rumah Sakit Haji Jakarta, termasuk dalam melayani masyarakat. Kami hanya menuntut hak kami, tidak menuntut lebih," tegasnya.

 


8 Tuntutan Karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta

Antara Pasien Covid-19 dan Ramadan
Perawat menyiapkan makanan di ruangan pasien di Rumah Sakit Haji, Jakarta, Jumat (9/5/2020). Garda terdepan penanganan Covid-19 ini tetap menjalani bulan Ramadan di sela-sela menangani pasien terinfeksi dengan melakukan tadarus Al Quran dan juga buka puasa bersama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Indi mengungkapkan, karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta total punya 8 tuntutan, antara lain:

  1. Tolak pembayaran gaji 50 persen dari gaji pokok, dan bayarkan gaji 100 persen upah (Take Home Pay).
  2. Meminta pembayaran gaji karyawan secara penuh tanpa dicicil.
  3. Menolak pembayaran THR 2023 yang hanya 25 persen dari gaji pokok, dan mendesak pembayaran THR 2023 sebesar 100 persen upah (Take Home Pay).
  4. Menodong pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta yang tertunggak sejak Juni 2020.
  5. Mendesak Menteri Agama selaku pemilik 93 persen PT Rumah Sakit Haji Jakarta, dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selaku pengelola Rumah Sakit Haji Jakarta, untuk mempercepat proses likuidasi PT Rumah Sakit Haji Jakarta yang tak kunjung selesai sejak 2017.
  6. Mendorong pembayaran kekurangan gaji 175 karyawan yang upahnya masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
  7. Melaporkan belum adanya pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang telah pensiun, meninggal dunia ataupun mengundurkan diri.
  8. Memohon Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan kemelut permasalahan yang terjadi di Rumah Sakit Haji Jakarta.
  9. "Jika 8 jeritan karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta tidak dipenuhi, maka Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta akan melaksanakan aksi mogok kerja," ujar Indi.
Infografis Kasus Covid-19 Melonjak, Rumah Sakit Terancam Kolaps. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kasus Covid-19 Melonjak, Rumah Sakit Terancam Kolaps. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya