Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka dan Staf Khusus Menteri Keuangan Justinus Prastowo akhirnya bertemu untuk melakukan klarifikasi mengenai masalah saling tagih utang hingga berujung pada rencana pelaporan.
Keduanya bertemu pada Minggu 18 Juni 2023 sore di sebuah restoran. Jusuf Hamka terlihat santai menggunakan kaos hitam dan topi sedangkan Justinus Prastowo sedikit lebih formal dengan kemeja kotak-kotak.
Dalam pertemuan tersebut, Jusuf Hamka dan Yustinus Prastowo telah saling mengerti permasalahan masing-masing dan meminta semua pihak untuk tidak saling mengadu antara keduanya.
Advertisement
"Tolonglah kami ini semua teman baik kok. Jadi ya tolonglah kami nggak usah diadu-adu lagi karena kami sudah saling mengerti dan saling memaafkan," jelas Jusuf Hamka dikutip pada Senin (19/6/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Prastowo juga mengatakan bahwa sebenarnya dirinya dan Jusuf Hamka sudah bersahabat lama dan bertemu di banyak forum untuk saling mendukung.
"Jadi CMNP (perusahaan milik Jusuf Hamka) itu tidak terkait dengan urusan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Jadi 3 entitas terkait hak tagih pemerintah itu tidak terkait dengan CMNP dan Pak Jusuf Hamka," terang Prastowo.
Untuk diketahui, baru-baru ini pengusaha jalan tol Jusuf Hamka mengaku lelah menagih utang ke pemerintah karena tak kunjung membayar. Mulanya utang pemerintah saat krisis moneter tahun 1998 hanya sekitar Rp170 miliar. Namun karena belum dibayarkan selama 25 tahun lalu, Jusuf Hamka menyebut nilainya bengkak menjadi Rp1,4 triliun.
Namun Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban justru mengungkapkan Jusuf Hamka memiliki utang ratusan miliar kepada negara. Dia menyebut ada 3 perusahaan dibawah Grup Citra yang memiliki utang kepada pemerintah.
“Kami sendiri masih memiliki tagihan utang kepada perusahaan Grup Citra,” kata kata Rio saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta Pusat, pada Senin 12 Juni 2023.
Bahkan jumlahnya ratusan miliar. Hanya saja, Rio enggan memberikan penjelasan lebih rinci. Dia hanya menyebut utang tersebut masih terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLB).
“Ratusan miliar grup citra yah, grup citra. Terkait dengan BLBI,” kata Rio.
Alasan Pemerintah Tak Bayar Utang Ke Jusuf Hamka
Lebih lanjut Rio menegaskan, Pemerintah sangat berhati-hati untuk dalam hal membayarkan utang yang ditagihkan Jusuf Hamka untuk PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban mengatakan pemerintah harus memastikan hak negara atas bantuan likuiditas yang diberikan kepada bank-bank di tahun 1998.
“Intinya saya ingin pastikan dulu (utang) punya negara itu sudah tuntas apa belum, kalau enggak kan repot,” kata dia.
Advertisement
Bank Yama Milik Mbak Tutut Soeharto
Rio menjelaskan Bank Yama, tempat Jusuf Hamka mendepositokan dana CMNP itu milik Siti Hardiyanti Rukmana, alias Tutut Soeharto. Namun kala itu, Tutut juga terafiliasi dengan perusahaan Jusuf Hamka.
“Pada masa itu CMNP itu kan ada di dalam pengendalian dari pemegang saham yang memiliki Bank Yama,” kata dia.
Meski begitu, Jusuf Hamka telah memproses tagihan utang tersebut sejak tahun 2004 ke meja hijau hingga tahun 2010 lewat Peninjauan Kembali (PK).
“Memang realitasnya ada putusan pengadilan dan sangat berhati-hati mengenai hal ini karena nanti persepsinya keliru,” kata Rio.
Ada 3 Perusahaan yang Utang ke Negara
Alih-alih membayar utang kepada Jusuf Hamka, Rio justru mengungkap bos jalan tol itu memiliki utang ratusan miliar kepada negara. Dia menyebut ada 3 perusahaan dibawah Grup Citra yang memiliki utang kepada pemerintah.
“Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada perusahaan Grup Citra,” kata dia.
Bahkan jumlahnya ratusan miliar. Namun detailnya, Rio enggan membeberkan. Dia hanya menyebut utang tersebut masih terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLB).
“Ratusan miliar grup citra yah, grup citra. Terkait dengan BLBI,” kata dia.
Advertisement