Ekspansi Bisnis, Surveyor Indonesia Bakal Audit Produk Halal China hingga Australia

Kini Lembaga Pemeriksa Halal Surveyor Indonesia (LPH SI) mengemban status sebagai LPH utama nasional dan internasional, sehingga bisa memeriksa berbagai skala produk, mulai dari mikro, kecil, menengah hingga besar baik dalam dan luar negeri.

oleh Arief Rahman H diperbarui 01 Agu 2023, 10:45 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2023, 10:45 WIB
Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (PTSI) M Haris Witjaksono menegaskan tidak mungkin wine bisa mendapat label halal. (Arief/Liputan6.com)
Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (PTSI) M Haris Witjaksono menegaskan tidak mungkin wine bisa mendapat label halal. (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pemeriksa Halal Surveyor Indonesia (LPH SI) berencana melakukan ekspansi dengan memeriksa halal dari produk-produk di luar negeri. Ada beberapa negara, diantaranya, China, Korea Selatan, Jepang, hingga Australia.

Kepala LPH Surveyor Indonesia Afrinal menerangkan upaya ekspansi bisnis ini sejalan dengan peningkatan status LPH SI dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per 25 Maret 2023. Kini LPH SI mengemban status sebagai LPH utama nasional dan internasional, sehingga bisa memeriksa berbagai skala produk, mulai dari mikro, kecil, menengah hingga besar baik dalam dan luar negeri.

"InsyaAllah kita juga akan memeriksa halal di luar negeri," ujarnya di Graha Surveyor Indonesia, ditulis Selasa (1/8/2023).

Produk yang akan diaudit halal di beberapa negara tadi pun cuku beragam. Sebut saja, produk makanan dan minuman, obat-obatan, parfum, hingga kosmetik. Menurutnya, langkah ekspansi ini jadi tantangan dan peluang baru bagi LPH SI.

"Sekarang ini kita akan fokus ke usaha menengah dan besar serta usaha luar negeri. Karena kita sebagai BUMN dan juga sebagai (lembaga) survei nasional ini belum pernah, jadi kita memeriksa barang-barang yang ada di luar negeri," urainya.

Afrinal menerangkan, pada 6 bulan pertama setelah ditunjuk menjadi LPH pratama di 22 Desember 2020, pihaknya mengaudit halal sebanyak 121 pelaku usaha per 14 Juni 2021. Angka ini meningkat jadi 1.800 pelaku usaha pada 2022. Dengan peningkatan status, artinya ada penambahan jangkauan audit halal yang bisa dilakukan LPH SI.

"Jadi totalnya sampai sekarang lebih kurang 2.600 perusahaan yang telah kita lakukan (audit) sertifikasi dan yang sudah keluar sertifikat halalnya 2.200," ungkapnya.

 

Produk Wajib Halal

Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (PTSI) M Haris Witjaksono menegaskan tidak mungkin wine bisa mendapat label halal. (Arief/Liputan6.com)
Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (PTSI) M Haris Witjaksono menegaskan tidak mungkin wine bisa mendapat label halal. (Arief/Liputan6.com)

Lebih lanjut, Afrinal menguraikan untuk pelaku usaha dalam negeri, dia telah membantu proses audit sertifikasi halal dari kafe-kafe milik PT Pegadaian. Kemudian, ada pula 1.000 pelaku usaha di Jakarta Barat.

Afrinal meyakini tren sertifikasi halal akan banyak dilirik pengusaha kedepannya. Mengingat ada regulasi wajib halal untuk berbagai produk. Asal tahu saja, pemerintah mewajibkan produk makanan minuman dan produk olahan daging untuk memiliki sertifikasi halal. Hal ini berdasarkan UU JPH nomor 33 tahun 2014 dan PP nomor 30 tahun 2021.

"Saya yakin tahun depan makin banyak orang yang mengurus sertifikasi halal itu. Jadi kebertahapannya 2021-2024 itu makanan minuman (wajib halal), nanti kebertahapan kewajiban (halal) ke depannya barang pengunaan, obat, kosmetik itu pada 2026," ujarnya.

 

Viral Wine Halal

Nabidz Anggur
Minuman dengan merk dagang Nabidz yang dianggap menyerupai wine namun mendapat sertifikat halal. (dok. Tangkapan layar Instagram @nabidzdessert/https://www.instagram.com/p/Ct5TY-nSmbh//Farel Gerald)

Salah satu produk minuman beralkohol, wine mendapat cap halal tengah ramai menjadi perbincangan banyak pihak. Ada dugaan kalau cap halal itu keluar karena adanya pemalsuan jenis produk.

Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (PTSI) M Haris Witjaksono menegaskan tidak mungkin wine bisa mendapat label halal. Menututnya, dalam proses sertifikasi halal sendiri memiliki prosedur yanh cukup ketat.

Haris mengatakan, PTSI menjadi salah satu lembaga yang ditunjuk sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sejauh pengalamannya, dia tak pernah melabeli minuman berakohol sebagai produk halal.

"Bisa jadi pemalsuan, informasi label, kemudian kalau proses sertifikasinya sendiri saya kira tidak akan muncul wine itu sampe mendapatkan label halal, kalau memang mereka melewati proses penilaian yang benar, dia tidak akan dapat label halal," ujar dia di Graha Surveyor Indonesia, Jakarta, Senin (31/7/2023).

 

Proses Ketat

Skema sertfikasi halal yang dilakukan oleh PTSI dan BPJPH sendiri cukup ketat. Surveyor Indonesia, kata Haris, melakukan penilaian halal dengan prinsip ketelusuran. Maksudnya, setiap tahapan dari pembuatan hingga akhir dipastikan masuk dalam kategori kegiatan yang halal.

Dari situ, PTSI bisa memberikan hasil penilaian kepada BPJPH. Selanjutnya sertifikasi halal dikeluarkan oleh BPJPH.

"Ini lah yang penting, karena masyarakat kita 85 persen muslim, jaminan terhadap produk halal itu keharusan," kata dia.

Mengacu proses penilaian halal sendiri, Haris mengaku terjadi peningkatan sertifikasi dalam beberapa tahun belakangan ini. Hal itu bisa tercermin dari makin banyaknya produk yang dapat label halal di masyarakat.

"Kalau dua tahun ini terjadi akselerasi yang luar biasa, kalau kita lihat di mal-mal dan sebagainya kalau kita lihat terkait makan dan produk halal sudah banyak tersedia, sudah banyak tersertifikasi," paparnya.

Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal
Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya