Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan work from home atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023. Langkah WFH Jakarta ini dilakukan untuk mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta. Lalu bagaimana dengan swasta?
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menuturkan, terkait perusahaan swasta dapat melalukan kebijakan sendiri mengenai WFH untuk membantu kualitas udara dan mengatasi kemacetan di Jakarta.
“Mereka berbisnis dan usahanya supaya maju harus kita perhatikan, semuanya sudah dewasa untuk mengatur masing-masing,” ujar dia kepada wartawan di Jakarta Utara, Minggu, 20 Agustus 2023, dikutip dari Antara, Senin (21/8/2023).
Advertisement
Sedangkan untuk pengawasan ASN DKI Jakarta yang menerapkan WFH, Heru meminta melalui panggilan video atau video call.
“Pengawasannya gampang, jadi saya meminta kepada atasannya langsung untuk “video call”, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana?,” ujar Heru.
Ia menambahkan, WFH perlu diimbangi dengan memberikan pekerjaan yang lebih banyak dari biasanya selama uji coba pertama dilakukan selama tiga bulan mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023.
Heru menambahkan, jika uji coba terbilang efektif, pihaknya akan melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika kalau ditemukan tidak efektif lantaran ASN atau PNS tidak disiplin, akan kembali ditempatkan di kantor.
“Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober, misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan,” kata dia.
KTT ASEAN
Sebelumnya, Heru Budi Hartono menuturkan, kebijakan bekerja dari rumah untuk ASN akan ditingkatkan menjadi 75 persen ketika kegiatan KTT ke-43 ASEAN. Ia mengatakan, uji coba WFH terhadap ASN dilakukan selama tiga bulan mulai 21 Agustus-21 Oktober, dengan skema 50 perse WFH dan 50 persen bekerja di kantor atau work from office (WFO).
ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH, yaitu yang bersinggungan dengan layanan public seperti pegawai di rumah sakit dan sekolah. Selanjutnya, kebijakan WFH akan ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen terhadap SDN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saat KTT ASEAN berlangsung pada 4-7 September 2023.
Sementara itu, sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sekolah yang berada di sekitar lokasi KTT ASEAN hanya berlaku pada saat KTT ASEAN berlangsung.
Akan tetapi, untuk guru dan tenaga pendidik di sekolah tetap hadir dan beraktivitas 100 persen seperti biasa.
Advertisement
Tak Hanya ASN DKI Saja yang Boleh WFH, Pemda Lain Berhak Atur Jika Keadaan Kahar
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mempersilakan pemerintah daerah (pemda) untuk mengatur jam kerja bagi setiap aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkungannya.
Seperti dilakukan Pemprov DKI Jakarta, yang mempercepat sistem bekerja dari rumah alias work from home (WFH) 50 persen mulai 21 Agustus 2023. Satu pekan lebih cepat dari PNS di pemerintah pusat per 28 Agustus 2023, dalam menghadapi persiapan KTT Asean ke-43.
Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, secara aturan masing-masing pejabat pembuat komitmen (PPK) di daerah diperbolehkan mengatur sistem kerja untuk para PNS di lingkungannya.
"PPK kan punya karakteristik masing-masing. Kita punya pedoman umumnya, misal ada isu strategis terjadilah kebakaran hutan. PPK boleh mengatur, karena itu hak dan kewenangan PPK. Jadi dia punya kewenangan sesuai karakteristik daerah," jelasnya kepada Liputan6.com, Sabtu (19/8/2023).
Aturan Saling Melengkapi
Tak hanya untuk keadaan kahar atau force majeure saja, Averrouce melanjutkan, PPN di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga bisa mengatur jam kerja PNS di wilayahnya guna mendukung suatu event besar yang membawa nama negara.
"Jadi prinsipnya ini himbauan yang kalau diikutin (oleh Pemprov DKI) kita sangat senang sekali, karena ini juga memastikan proses KTT (Asean ke-43) berjalan dengan baik. Itu jadi barometer dunia juga, bagaimana pengelolaan mobilitas pergerakan diatur. G20 juga diatur (oleh Pemprov Bali) waktu itu," paparnya.
Oleh karenanya, ia menilai aturan sistem kerja WFH untuk PNS Pemprov DKI akan saling melengkapi dengan kebijakan yang dibuat pemerintah pusat dalam menyambut KTT Asean ke-43 di Jakarta.
"Nanti Kementerian Perhubungan sama Kepolisian juga nyiapin kebijakan soal pergerakan kendaraan untuk memastikan mobilitas enggak terganggu. Sementara teman-teman K/L dan DKI tentunya juga mengikuti," imbuh Averrouce.
"Nanti kalau misalnya pak Heru Budi (Pj Gubernur DKI Jakarta) keluarkan instruksinya, berarti termasuk itu juga mungkin ada esensi sesuai kewenangan dari PPK. Juga itu terkait dengan penanggulangan polusi, bisa juga, kan enggak apa-apa," tandasnya.
Advertisement