Kena Gugatan PKPU Rp 3,1 Miliar, Manajemen PT PP Kaget

PT PP mengaku kaget atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar, yang mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp 3,1 miliar yang dilayangkan CV Surya Mas.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 05 Sep 2023, 16:01 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2023, 15:40 WIB
BUMN PP Raih Kontrak Baru Rp 10,9 Triliun Hingga Agustus
PT PP mengaku kaget atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar, yang mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp 3,1 miliar yang dilayangkan CV Surya Mas.

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Perusahaan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP mengaku kaget atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar, yang mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp 3,1 miliar yang dilayangkan CV Surya Mas.

Efendi terkejut lantaran secara domisili PT PP berada di Jakarta Timur, namun permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar.

"Kita dikagetkan dengan sebuah hasil keputusan sidang Pengadilan Niaga di Makassar, yang lokasinya jauh dari domisili kita. Harusnya ada di domisili yang dituntut. Ini di luar prediksi kami keputusan itu bisa dikeluarkan dan mengalahkan PT PP," ujar Efendi dalam sesi bincang di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Dengan kondisi ini, ia melanjutkan, PT PP tengah berproses untuk menggunakan haknya melakukan kasasi. Di sisi lain, Efendi menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.

"Sebenarnya yang dituntut ini nilainya tidak seberapa dengan operasional kita. Dalam setahun saja revenue kita Rp 20 triliun. Yang diklaim nilainya hanya Rp 3,1 miliar saja. Rp 3,1 miliar itu jauh dari membuat PP pailit," tegas Efendi.

Efendi lantas menceritakan, PT PP sebenarnya telah menyelesaikan semua kewajibannya kepada CV Surya Mas. Namun, perseroan kemudian ditodong nilai yang dianggap tidak memiliki dasar dan penjelasan, karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok utang.

"Penuntut ini adalah vendor kita yg merasa tidak puas. Kita merasa semua tagihan yang sudah ditagihkan sudah dibayar, yang dipermasalahkan sebenarnya lebih ke arah klaim atas bunga dan sebagainya, yang sebenarnya itu perlu dibuktikan di pengadilan lainnya," ungkapnya.

"Ini seharusnya kita di posisi kita bahwa seharusnya bisa diputuskan dulu di pengadilan, karena secara good corporate governance kita tidak bisa membayar tanpa dasar yang kuat. Ada audit dan sebaganya untuk bisa lakukan sebuah pembayaran. Itu yang belum bisa diterima," ucapnya.

Gugatan ke PN Niaga Jakpus

Menurut penjelasannya, CV Surya Mas telah beberapa kali melayangkan gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat. PTPP disebutnya telah siap menghadapi sesuai proses hukum, tapi kemudian dicabut.

"Beberapa kali dicabut, didaftarkan lagi, kita ikuti sesuai yang mereka mau. Tapi yang terakhir itu dibawa lah ke Pengadilan di Makassar. Kita sudah proses juga meski secara domisili salah, kita ada lawyer yang sudah di-hire di Makassar," tuturnya.

 

PTPP Bakal Ajukan Kasasi Usai Kena Gugatan Rp 3,1 Miliar

PT PP (Persero) Tbk (PTPP) sedang menggarap beberapa proyek di Bali, salah satunya penataan Kawasan Pura Agung Besakih
PT PP (Persero) Tbk (PTPP) sedang menggarap beberapa proyek di Bali, salah satunya penataan Kawasan Pura Agung Besakih (Foto:istimewa)

PT PP (Persero) Tbk menyatakan keberatan atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar terkait gugatan pemohon PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Mks sebagaimana pengajuan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.

Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi mengatakan, pihaknya sampai dengan saat ini mempunyai standing position telah menyelesaikan semua kewajibannya kepada CV Surya Mas dan selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku dari mulai CV Surya Mas mengajukan gugatan-gugatan sebelumnya sampai dengan saat ini. 

"Sebagai Perseroan yang taat hukum, PTPP akan menggunakan hak nya untuk melakukan kasasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Secara likuiditas Perseroan masih sanggup dibandingkan dengan nilai putusan,” kata Bakhtiyar dalam keterbukaan informasi, Jumat (1/9/2023).

Sebelumnya CV Surya Mas menggugat PTPP pada tanggal 09 Desember 2022 di PN Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 361/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Adapun gugatan yang diajukan sebesar Rp 3,1 miliar. 

Putusan persidangan atas kasus ini telah dijadwalkan pada 25 Januari 2023, namun CV Surya Mas melakukan pencabutan gugatan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim di PN Niaga Jakarta Pusat pada hari yang sama sebelum dilakukan persidangan. 

Pada 26 Januari 2023, pihak CV Surya Mas mendaftarkan kembali gugatan yang sama dengan Nomor Perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Pada tanggal 14 Maret 2023, CV Surya Mas kembali mencabut gugatan di PN Niaga Jakarta Pusat. 

Dengan kejadian ini PT PP Tbk merasa dirugikan baik materiil maupun immateriil dan melakukan gugatan ke CV Surya Mas pada 10 Maret 2023 dan 11 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Makassar yang masih berjalan di pengadilan.

 

 

Belum Ada Keputusan Bulat

logo PT PP Persero
sumber ; ptpp.co.id

Pada 13 Juli 2023, CV Surya Mas kembali mengajukan PKPU tetapi kali ini di PN Niaga Makassar. Putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada 29 Agustus 2023, tetapi terdapat beberapa anomali hukum di mana menjadi dasar tanggapan keberatan dari PTPP, yaitu pertama secara domisili Perseroan berada di Jakarta Timur namun permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar. 

Alasan kedua, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok hutang, yang dimana seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan. 

Ketiga, hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke kreditur lain, karena CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak krediturnya (Bank). 

“Ditambah lagi, berdasarkan salinan putusan, 1 dari 3 Majelis Hakim Persidangan menyatakan perbedaan pendapat dalam putusan (dissenting opinion), dimana Hakim Anggota Majelis menyatakan bahwa permohonan PKPU seharusnya ditolak yang menyebabkan putusan dari pengadilan niaga makassar tidak tercapai keputusan bulat,” tandasnya. 

 

Infografis Gebrakan 30 Hari Menteri BUMN Erick Thohir
Infografis Gebrakan 30 Hari Menteri BUMN Erick Thohir. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya