Penjual Barang Impor di E-commerce Akan Diminta Punya Dokumen Resmi Importasi

MenKopUKM Teten Masduki menekankan salah satu hal yang menjadi perhatian pada tata aturan perdagangan produk UMKM di platform e-commerce yang harus menyertakan dokumen importasi sebagai syarat untuk bisa berjualan di platform e-commerce.

oleh Tira Santia diperbarui 21 Sep 2023, 22:12 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2023, 22:11 WIB
UMKM
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki seusai acara UMKM Digital Summit 2023, Revitalizing UMKM: Roadmap Kolaborasi Inovatif Menuju Masa Depan di Smesco Convention Hall, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus berupaya mengatur perdagangan melalui platform media sosial. Demi menciptakan keadilan,  penjual produk UMKM di platform e-commerce nantinya harus menyertakan dokumen importasi sebagai syarat untuk bisa berjualan di platform e-commerce.

Hal ini  bertujuan untuk menciptakan keadilan tidak hanya untuk pedagang lokal dan impor, tapi juga pedagang offline dan online.

Hal ini diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki seusai acara UMKM Digital Summit 2023, Revitalizing UMKM: Roadmap Kolaborasi Inovatif Menuju Masa Depan di Smesco Convention Hall, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Dia menegaskan, pihaknya bersama kementerian terkait sedang mengkaji kebijakan tentang transformasi digital untuk melahirkan ekonomi baru dan menciptakan keadilan (fairness) dalam mewujudkan ekonomi berkelanjutan dan kesejahteraan Masyarakat.

Kementerian dimaksud yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

MenKopUKM Teten Masduki menekankan salah satu hal yang menjadi perhatian pada tata aturan perdagangan produk UMKM di platform e-commerce, yang harus menyertakan dokumen importasi sebagai syarat untuk bisa berjualan di platform e-commerce.

Hal ini tujuannya untuk menciptakan keadilan tidak hanya untuk pedagang lokal dan impor, tapi juga pedagang offline dan online.

“Praktik predatory pricing itu harus diakui memang terjadi, terlihat dari harga barang yang murah sekali. Namun kami sedang melihat, apakah ini karena ada barang yang masuk ilegal atau memang tarif bea masuk kita yang terlalu rendah. Kami ingin mengatur supaya platform digital membuat persyaratan kepada para sellernya. Mereka boleh berjualan impor tapi harus menyertakan dokumen importasi,” tegas dia.

Hal itu pula kata Menteri Teten, yang dia minta kepada pihak e-commerce seperti TikTok untuk menyertakan dokumen tersebut.

Sebab, jika tidak dipenuhi, jelas akan melanggar dua Undang-Undang (UU) yakni terkait penjualan barang selundupan yang memiliki sanksi pidana hingga pelanggaran UU kepabeanan.

“Kami ingin bekerja sama dengan platform digital karena seller berjualan di dalamnya. Sebab bukan cuma online saja yang jualannya diatur. Di offline juga diatur, kalau ada mall atau toko menjual barang gelap ilegal juga ada aturannya. Apa yang berlaku di offline juga mestinya berlaku di online. Sehingga nanti jika sudah dilakukan, dan itu melanggar, Kemenkominfo bisa langsung menindak platform tersebut,” Menteri Teten.

 

 


Berlaku di Negara Lain

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Menteri Teten ingin UMKM ikut terlibat dalam memanfaatkan potensi ikan hias air tawar kedepannya. Apa lagi pangsa pasar sektor ini diprediksi mencapai USD 8,6 miliar di 2028.

Di negara-negara Eropa, aturan tersebut sudah berlaku, di mana para pelaku usaha di e-commerce tidak boleh memonopoli data dan harus menerapkan transparansi data.

“Sudah disiapkan Satgas Transformasi Digital, namun memang kita belum punya kebijakan nasionalnya. Kita juga belum punya strategi besarnya, belum ada badannya, karena ini kerja sama lintas sektoral, sehingga harus ada kebijakan yang sama di setiap kementerian,” kata MenKopUKM.

Menteri Teten pun menegaskan, aturan tersebut bukan berarti pihaknya menolak hadirnya produk asing atau impor. Aturan dibuat untuk menciptakan perdagangan antara online dan offline, merespons serbuan produk asing sehingga tercipta ekosistem yang lebih adil.


Panggil Pihak TikTok

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) bisa membantu pengusaha UMKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) bisa membantu pengusaha UMKM

Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informastika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak Tiktok terkait fenomena Tiktok shop.

“Saya sudah panggil Tiktok, saya tanya kamu apa izinnya apa sosial media? Tapi ini kan e-commerce. E-commerce ini kan hanya istilah saja, platformnya kan sosial media itupun sekarang sudah campuran juga yang e-commerce sosial media,” ujar Budi Arie Setiadi.

Dirinya juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengkaji soal dugaan predatory pricing yang diduga dilakukan oleh pihak Tiktok.

“Ini kita kaji terus apakah mereka melakukan predatory pricing atau persaingan yang tidak sehat atau barang-barang yang bisa merugikan konsumen. Nanti kita lihat juga statistiknya apakah ada monopoli, karena ini harus transparan,” kata Budi Arie Setiadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya